Harbolnas

Harbolnas 9.9, Ini Tips Belanja Online Cerdas dan Hemat

Raden Yusuf NayamenggalaRaden Yusuf Nayamenggala - Rabu, 09 September 2020
Harbolnas 9.9, Ini Tips Belanja Online Cerdas dan Hemat

Yuk intip tips cerdas dan hemat berbelanja online (Foto: pixabay/kreatikar)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

SEJUMLAH e-commerce ternama hari ini tengah menyelenggarakan hari belanja online nasional atau Harbolnas 9.9. Pada Harbolnas tentunya sejumlah promo menarik pun bertebaran. Dari mulai diskon, hingga cashback besar bisa didapatkan oleh pembeli.

Tak dipungkiri belanja online lewat e-commerce merupakan salah satu cara untuk membeli produk dengan harga lebih murah dibanding toko offline. Terlebih kamu tak perlu membuang-buang waktu dan ongkos untuk belanja ke toko, hanya tinggak klik lewat smartphone saja.

Baca Juga:

Testimoni Terlucu Belanja Online

Belanja online memang sangat nyaman, namun kamu harus cerdas dalam berbelanja online. Karena bisa jadi kamu justru membayar biaya lebih mahal bila tak teliti, khususnya pada biaya pengiriman.

Selain itu, ada beberapa hal penting juga yang perlu kamu perhatikan saat berbelanja online. Khususnya memastikan produk yang dijual serupa dengan foto dan berkualitas baik.

Nah, untuk kamu yang ingin berbelanja online dengan menghemat banyak uang dan mendapat barang bagus, ada sejumlah langkah-langkah yang perlu dilakukan.

1. Bandingkan Harga di Beberapa e-commerce

Membandingkan harga di sejumlah e-commerce agar kamu mendapat harga terbaik (Foto: pixabay/200degrees)

Membandingkan harga di beberapa e-commerce memang menghabiskan waktu ekstra. Tapi, dengan begitu kamu bisa mendapat harga terbaik. Karena saat ini toko online saling berlomba-lomba memberikan harga yang termurah dengan produk kualitas terbaik.

Dengan cara itu, kamu bisa mencari serta membandingkan harga dengan cepat dan mudah. Kamu tak perlu bingung, tinggal pilih saja 3-4 e-commerce ternama di Indonesia, lalu searching nama produk yang kamu inginkan dan bandingkan harganya. Memang sedikit menguras waktu, tapi kamu bisa lebih untung jika mendapat harga yang perbedaanya cukup jauh alias lebih murah.


2. Lihat Ulasan Produk dan Rating Toko

Lihat ulasan para pembeli tentang produk yang kamu inginkan, agar kamu tak tertipu atau kecewa (Foto: pixabay/200degrees)

Sebelum kamu melakukan pembelian, biasakan untuk membaca deskripsi produk terlebih dahulu. Setelah itu baru kamu lihat ulasan pelanggan tentang produk tersebut. Biasanya toko yang terpercaya mendapat ulasan bagus dari pembeli, dan jumlah barang yang terjualnya pun cukup banyak.

Setelah itu, jangan lupa juga lihat rating toko online tempat menjual produk yang kamu inginkan. Karena biasanya, bila toko-toko online yang sudah terpercaya mendapat rating yang tinggi dari para konsumen. Dengan begitu, kamu tak akan kehilangan uang untuk produk yang tak sesuai keinginan atau produk berkualitas buruk.

Baca Juga:

Gemar Belanja Online? Kamu Harus Tahu Istilah-Istilah Ini


3. Gunakan Voucher

Kamu bisa mendapat produk dengan harga murah dari diskon voucher belanja (Foto: pixabay/mohamed_hassan)

Ketika kamu berbelanja online, hampir seluruh toko e-commerce menawarkan sejumlah voucher diskon yang beragam. Dari mulai nilai diskon yang beragam, hingga diskon untuk beberapa produk tertentu saja.

Dengan voucher tersebut, kamu akan lebih hemat dalam berbelanja. Namun, kamu harus teliti dalam melihat voucher diskon, karena bila salah membaca penjelasan, yang ada kamu justru membayar dengan harga normal dan tak jadi berhemat.

4. Manfaatkan Free Ongkir

Free ongkir bisa menghemat biaya (Foto: pixabay/mohamed_hassan)

Pada harbolnas, sejumlah e-commerce menawarkan free ongkir atau pengiriman gratis pada batas waktu tertentu. Penawaran ini sangat-sangat menarik, terlebih bila kamu yang memesan barang jauh dari luar pulau, bahkan luar negeri.

Namun kamu juga harus jeli dalam membaca penjelasan free ongkir. Karena ada yang menawarkan free ongkir dengan batas maksimal harga pengiriman, terlebih bila kamu memesan barang-barang yang terbilang cukup besar dan berat.

Dengan cara tersebut kamu bisa menghimat biaya pengiriman gartis, yang mungkin biasanya berjumlah sekitar 20% dari total biaya produk. (Ryn)

Baca Juga:

Tips Aman Belanja Online untuk Millennials

#September Steptember #Online Shop #Belanja Online #Hari Belanja Online Nasional #E-commerce Indonesia
Bagikan
Ditulis Oleh

Raden Yusuf Nayamenggala

I'm not perfect but special

Berita Terkait

Indonesia
Transaksi Harbolnas 2025 Ditarget Tembus Rp 35 Triliun, Pemerintah Janjikan Diskon Besar-besaran
Pemerintah menyiapkan strategi diskon besar untuk menjaga daya beli masyarakat jelang Harbolnas 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 September 2025
Transaksi Harbolnas 2025 Ditarget Tembus Rp 35 Triliun, Pemerintah Janjikan Diskon Besar-besaran
Indonesia
Kemendag Klaim Tidak Ada Dampak Dari Penutupan Fitur Live TikTok ke Perdagangan Online
TikTok tidak bisa melakukan transaksi perdagangan melalui fitur live. Oleh karena itu, platform tersebut bermitra dengan e-commerce seperti Tokopedia untuk dapat melakukan transaksi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Kemendag Klaim Tidak Ada Dampak Dari Penutupan Fitur Live TikTok ke Perdagangan Online
Indonesia
IdEA Beri Peringatan Keras Soal Fenomena 'Rojali' dan 'Rohana' yang Bikin Transaksi Turun Drastis
Penurunan rata-rata belanja bulanan ini, yang berkisar 13 persen dari Rp543.000 menjadi Rp470.000, mencerminkan fenomena konsumen yang semakin selektif dan berhati-hati
Angga Yudha Pratama - Rabu, 20 Agustus 2025
IdEA Beri Peringatan Keras Soal Fenomena 'Rojali' dan 'Rohana' yang Bikin Transaksi Turun Drastis
Indonesia
'Rojali' dan 'Rohana' Mulai Menghantui E-commerce Indonesia, Transaksi Makin Ramai Tapi Nilai Belanja Menurun Drastis
Penurunan rata-rata belanja per orang per bulan mencapai 13%
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
'Rojali' dan 'Rohana' Mulai Menghantui E-commerce Indonesia, Transaksi Makin Ramai Tapi Nilai Belanja Menurun Drastis
Indonesia
Menko Airlangga Bantah Penurunan Daya Beli, Klaim Belanja Online Terus Naik
Airlangga tidak menyebutkan berapa transaksi yang tercatat pada triwulan I dan triwulan II tahun ini.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 05 Agustus 2025
Menko Airlangga Bantah Penurunan Daya Beli, Klaim Belanja Online Terus Naik
Indonesia
Ingat Ya! Pedagang Online Omzet di Atas Rp 500 Juta Wajib Bayar, Anggota DPR Mendukungnya
Anggota Komisi VI DPR RI Rivqy Abdul Halim mendukung kebijakan pemerintah yang memungut pajak dari e-Commerce atau pedagang online, asalkan tidak membebani konsumen dan wajib pajak.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 17 Juli 2025
Ingat Ya! Pedagang Online Omzet di Atas Rp 500 Juta Wajib Bayar, Anggota DPR Mendukungnya
Infografis
Semua Dipajakin! Sri Mulyani Resmi Pungut Pajak dari Toko Online
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan aturan pajak baru untuk pedagang toko online melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang mulai efektif per 14 Juli 2025. Kebijakan ini menetapkan penyelenggara e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, Bukalapak, dan Blibli akan bertindak sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Bukan hanya platform dalam negeri, operator e-commerce asing yang menggunakan escrow account untuk transaksi di Indonesia juga akan dikenakan kewajiban yang sama
Wiwit Purnama Sari - Rabu, 16 Juli 2025
Semua Dipajakin! Sri Mulyani Resmi Pungut Pajak dari Toko Online
Indonesia
Aturan Pajak untuk Pedagang E-Commerce Berpenghasilan Rp 500 Juta ke Atas Berlaku Mulai 14 Juli 2025
Kementerian Keuangan akan menugaskan pemungutan pajak penghasilan kepada penyelenggara e-commerce.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 Juli 2025
Aturan Pajak untuk Pedagang E-Commerce Berpenghasilan Rp 500 Juta ke Atas Berlaku Mulai 14 Juli 2025
Indonesia
Menteri UMKM Isyaratkan Pajak E-commerce Masih Jauh Panggang dari Api
Maman juga menegaskan komitmen pemerintah untuk terus mendukung UMKM dalam memperluas jangkauan pasar mereka melalui pemanfaatan teknologi digital, termasuk e-commerce
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 12 Juli 2025
Menteri UMKM Isyaratkan Pajak E-commerce Masih Jauh Panggang dari Api
Indonesia
DJP Benarkan Rencana Pungutan Pajak Pedagang E-commerce, Sasar Omzet di Atas Rp 500 Juta setahun
Rencana penunjukan lokapasar (marketplace) sebagai pemungut PPh 22 atas transaksi merchant di Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)
Wisnu Cipto - Kamis, 26 Juni 2025
DJP Benarkan Rencana Pungutan Pajak Pedagang E-commerce, Sasar Omzet di Atas Rp 500 Juta setahun
Bagikan