Harapan Ketua KPK Kepada Deputi Penindakan Baru

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Jumat, 06 April 2018
Harapan Ketua KPK Kepada Deputi Penindakan Baru

Deputi Penindakan KPK Brigjen Pol Firli (kiri) dan Direktur Penuntutan Supardi melakukan sumpah ketika pelantikan di gedung KPK Jakarta, Jumat (6/4). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melantik Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Brigjen Firli sebagai Deputi Penindakan menggantikan Komjen Heru Winarko yang kini menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).

Ketua KPK, Agus Rahardjo berharap Brigjen Firli mampu memecahkan rekor Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang ditorehkan oleh Deputi Penindakan sebelumnya, Heru Winarko.

"Heru (Winarko) memecahkan rekor Operasi Tangkap Tangan, saya harapkan kinerja Firli harus lebih baik," kata Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/4).

Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) berjabat tangan dengan Deputi Penindakan KPK Brigjen Pol Firli (kiri). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) berjabat tangan dengan Deputi Penindakan KPK Brigjen Pol Firli (kiri). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

KPK memecahkan rekor pencapaian dalam hal OTT. Sepanjang Januari hingga November 2017, lembaga antirasuah tercatat telah melakukan OTT sebanyak 19 kali.

Dari 19 kasus tersebut, KPK telah menetapkan 72 orang sebagai tersangka dengan beragam profil tersangka, mulai dari aparat penegak hukum, anggota legislatif hingga kepala daerah.

"Pesan saya juga untuk meningkatkan penanganan perkara, kordinasi dengan unsur daerah, dan kinerja ditingkatkan. Satu lagi pesan saya ke Pak Firli adalah untuk mengklarifikasi untuk membangun jaringan," ucap Agus.

Selain itu, Agus meminta Brigjen Firli sekalu Deputi Penindakan untuk melakukan kordinasi dan komunikasi yang baik dengan Deputi Pencegahan, Pahala Nainggolan dalam memberantas praktik korupsi.

Deputi Penindakan KPK Brigjen Pol Firli (kanan) berjabat tangan dengan Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Deputi Penindakan KPK Brigjen Pol Firli (kanan) berjabat tangan dengan Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

"Apa yang dilakukan dengan pencegahan harus berjalan dengan baik," imbuh Agus.

Menurut Agus, kondisi internal lembaga antirasuah sangat berbeda dengan institusi Polri. Karena itu, Agus meminta Firli untuk melakukan adaptasi terlebih dahulu untuk menyesuaikan iklim di KPK.

"Pak Firli selamat datang di Komisi Pemberantasan Korupsi, pasti situasi kerja sangat jauh berbeda, di instansi dahulu mudah perintahkan ini itu, disini chacek and balance berjalan, jangan kaget ada induksi pengenalan situasi," pungkas Agus. (Pon)

#Agus Rahardjo #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Verifikasi Laporan Raja Juli soal Dugaan Amplop dari Suhardiman, Bisa Berujung Perkara Pidana
KPK memverifikasi laporan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait dugaan pemberian amplop oleh Suhardiman Amby. Hasil analisis akan menentukan jalur penanganan kasus.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
KPK Verifikasi Laporan Raja Juli soal Dugaan Amplop dari Suhardiman, Bisa Berujung Perkara Pidana
Indonesia
KPK Dalami Temuan 55 Keping Logam Diduga Platinum dari OTT Bupati Langkat, Nilainya Ditaksir Lebih Rp 40 Miliar
KPK menyelidiki 55 keping logam diduga platinum yang ditemukan saat OTT Bupati Langkat Syah Afandin. Jika asli, nilainya ditaksir lebih dari Rp 40 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
KPK Dalami Temuan 55 Keping Logam Diduga Platinum dari OTT Bupati Langkat, Nilainya Ditaksir Lebih Rp 40 Miliar
Indonesia
Komisi IV DPR Sentil Menhut Raja Juli: Dugaan Gratifikasi Harus Dikembalikan ke KPK, Bukan ke Pemberi
Firman Soebagyo menegaskan dugaan gratifikasi harus dilaporkan kepada KPK, bukan dikembalikan kepada pemberi. Komisi IV DPR akan meminta penjelasan Kementerian Kehutanan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Komisi IV DPR Sentil Menhut Raja Juli: Dugaan Gratifikasi Harus Dikembalikan ke KPK, Bukan ke Pemberi
Indonesia
KPK Verifikasi Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli Antoni soal Amplop dari Bupati Kuansing
KPK memverifikasi laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait dugaan pemberian amplop oleh Bupati Kuantan Singingi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
KPK Verifikasi Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli Antoni soal Amplop dari Bupati Kuansing
Indonesia
DPR soal Rencana KPK Panggil Menhut: Tak Boleh Ada Keistimewaan karena Jabatan
Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan menilai rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang harus dihormati.
Frengky Aruan - Minggu, 05 Juli 2026
DPR soal Rencana KPK Panggil Menhut: Tak Boleh Ada Keistimewaan karena Jabatan
Indonesia
OTT KPK Jerat 2 Bupati Beruntun, PDIP: Bukti Pencegahan Korupsi Masih Lemah
Anggota Komisi II DPR RI menyoroti perlunya pembenahan mentalitas aparatur negara.
Frengky Aruan - Minggu, 05 Juli 2026
OTT KPK Jerat 2 Bupati Beruntun, PDIP: Bukti Pencegahan Korupsi Masih Lemah
Indonesia
Marak Kepala Daerah Diciduk KPK Karena Korupsi, DPR Serukan Segera Ubah Sistem Pilkada
Desain ulang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) agar tidak memicu tingginya biaya politik.
Dwi Astarini - Sabtu, 04 Juli 2026
Marak Kepala Daerah Diciduk KPK Karena Korupsi, DPR Serukan Segera Ubah Sistem Pilkada
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT yang Menjerat Bupati Langkat Syah Afandin
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Langkat Syah Afandin di Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 04 Juli 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT yang Menjerat Bupati Langkat Syah Afandin
Berita Foto
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai Tersangka Kasus Suap Proyek
Bupati Langkat Sumatera Utara (Sumut) Syah Afandin, dikawal menuju tahanan, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 04 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai Tersangka Kasus Suap Proyek
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Dugaan Suap Proyek, Fee Capai Rp 800 Juta
KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka dugaan suap proyek di Pemkab Langkat. Ungkap dugaan gratifikasi senilai sedikitnya Rp 3,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 04 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Dugaan Suap Proyek, Fee Capai Rp 800 Juta
Bagikan