Hampir 80 Akun Media Sosial di-'DM' Polisi
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. (ANTARA/ Anita Permata Dewi)
Merahputih.com - Polri telah mengirimkan surat peringatan terhadap puluhan akun media sosial yang mengunggah konten mengandung unsur suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).
"Sekarang sudah 79 akun yang dilayangkan (peringatan melalui) Direct Message (DM)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dihubungi wartawan, Rabu (10/3).
Baca Juga:
Mabes Polri Jawab Isu Virtual Police Kekang Kebebasan Warganet
Virtual police memantau aktivitas di media sosial dan akan melaporkan ke atasan jika menemukan unggahan konten yang berpotensi melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selanjutnya, unggahan konten yang diserahkan oleh petugas akan dimintakan pendapat ke para ahli, seperti ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli ITE
Jika ada potensi tindak pidana, unggahan konten itu akan diserahkan ke Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atau pejabat yang ditunjuk.
Setelah pejabat setuju, maka virtual police akan mengirimkan peringatan kepada pemilik akun. Mayoritas akun yang ditegur langsung merespons dengan mengubah unggahannya.
Ia menegaskan, kehadiran virtual police untuk mengedukasi masyarakat.
"Responsnya baik. Sebenarnya kalau kita saklek, sudah pidana saja itu. Tapi, di sinilah kebijakan polisi. Ketika melihat masyarakat sudah terlibat tindak pidana, itu diingatkan," tuturnya.
Baca Juga:
Patroli Siber Polri Sebelum Bui Terduga Pelanggar UU ITE
Rusdi menjelaskan unggahan yang rata-rata terkena teguran adalah mereka yang memiliki sentimen pribadi terhadap persoalan tertentu.
"Tentunya ini yang perlu dicermati. Kadang masalah pribadi saja dibawa ke media sosial," katanya. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
Polri Pastikan Layanan Contact Center 110 Diakses Gratis, Masyarakat Bisa Lapor 24 Jam
Nakhoda dan ABK KM Putri Sakinah Ditetapkan Tersangka, Polisi Sebut Ada Unsur Kelalaian
Protes Institusi Polri Ditempatkan ‘Setara’ Kementerian, Penasihat Kapolri: Bertentangan dengan UUD 1945!
Polisi Tangkap Jurnalis di Morowali, Tegaskan Bukan Terkait Profesi Pers
Viral Pos Polisi Tulungagung Dipakai Bikin Video Mesum, Identitas Pelaku Masih Dicari
Rotasi Jabatan di Polda Metro Jaya, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Diganti
Premanisme di Jakarta Masih Marak, 250 Kasus Terungkap Sepanjang 2025