Hal Meringankan Vonis Juliari karena Menderita Dicaci Maki Masyarakat


Mantan Mensos uliari Batubara dan penasihat hukumnya Maqdir Ismail mengikuti sidang pembacaan vonis dari Gedung Pusat Edukasi AntiKorupsi KPK, Jakarta, Senin (23/8). ANTARA/Desca Lidya Natalia
MerahPutih.com - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara telah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal meringankan, hakim menyebut Juliari belum pernah menjalani hukuman sebelumnya. Menurut Hakim, Juliari sudah cukup menderita dicerca, dimaki dan dihina oleh masyarakat.
Baca Juga
Sebut Juliari Batubara Tak Berjiwa Kesatria, Hakim: Lempar Batu Sembunyi Tangan
"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Hakim saat membacakan putusan, Senin (23/8).
Hakim melanjutkan, untuk hal meringankan lainnya, selama persidangan Juliari hadir dengan tertib, tidak pernah bertingkah macam-macam.
"Padahal selain sidang untuk dirinya sendiri selaku terdakwa, terdakwa juga harus hadir sebagai saksi dalam perkara Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso," ujar Hakim.
Sementara itu, untuk hal yang memberatkan hakim menilai perbuatan Juliari tidak kesatria. Hakim mengibaratkan perbuatan Juliari seperti lempar batu sembunyi tangan.
"Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab. Bahkan menyangkali perbuatannya," ujar Hakim.

Selain itu, hal memberatkan lainnya adalah perbuatan eks Wakil Bendahara Umum PDI Perjuangan (PDIP) itu dilakukan dalam keadaan darurat bencana nonalam yaitu wabah COVID-19.
Dalam kasus suap Bansos COVID-19 ini, Juliari dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp32,48 miliar. Uang suap itu diterima dari sejumlah pihak. Sebanyak Rp1,28 miliar diterima dari Harry van Sidabukke, Rp 1,95 miliar dari Ardian Iskandar M, dan Rp 29,25 miliar dari beberapa vendor bansos COVID-19 lainnya.
Juliari juga dijatuhi hukuman uang pengganti sejumlah Rp 14,59 miliar. Apabila Juliari tidak membayar uang pengganti dalam kurun satu bulan setelah putusan pengadilan, maka harta bendanya akan disita dan bila tidak mencukupi, Juliari akan diganjar pidana badan selama dua tahun.
Hakim pun memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun, setelah Juliari selesai menjalani pidana pokok.
Atas perbuatannya Juliari dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra tak lagi Bisa Berkelit, Mahkamah Agung Thailand Perintahkan Jalani Satu Tahun Hukuman di Penjara

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop, Kejari Periksa Sekolah di Solo

KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M

Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama

Nadiem Makarim jadi Tersangka, Bukti Gurita Korupsi sudah ‘Mencengkeram’ Sistem Pendidikan di Indonesia

Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
