Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Imam Nahrawi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 12 November 2019
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Imam Nahrawi

Hakim Tunggal Elfian saat membacakan putusan praperadilan Imam Nahrawi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2019). (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi terkait kasus suap dana hibah dari Kemenpora untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia.

Hakim menyatakan, status tersangka yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu sah menurut hukum.

Baca Juga:

KPK Periksa Istri Imam Nahrawi Terkait Kasus Suap Dana Hibah KONI

"Menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Elfian membacakan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/11).

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. (MP/Ponco Sulaksono)
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. (MP/Ponco Sulaksono)

Hakim menyatakan, proses penetapan tersangka, penyidikan, dan penahanan yang dilakukan KPK terhadap Imam sudah sesuai prosedur. Status tersangka Imam di lembaga antirasuah pun tidak menyalahi prosedur hukum.

Adapun dalil yang menjadi dasar Imam menggugat praperadilan KPK dimentahkan hakim tunggal Elfian. Salah satu argumen yang disusun kuasa hukum Imam mengenai legalitas tindakan KPK melakukan penahanan padanya berdasarkan UU KPK baru.

Dalam UU KPK baru yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019, tindakan hukum yang dilakukan KPK harus berdasarkan izin dari Dewan Pengawas. Namun, hakim menilai tindakan hukum KPK terhadap Imam dilakukan sebelum tanggal 17 Oktober 2019 yang merupakan tanggal berlakunya UU KPK baru.

"Setelah mencermati bukti-bukti yang dilakukan termohon dilakukan di bawah tanggal 17 Oktober. Berarti semasa sebelum berlakunya undang-undang baru, berarti tindakan tersebut adalah sah," ujar Elfian.

Selain itu, hakim juga mementahkan dalil yang menyebutkan tindakan penahanan KPK terhadap Imam cacat hukum karena ada pimpinan KPK yang sudah menyerahkan mandat ke Presiden Jokowi.

Hakim menilai perbuatan penahanan terhadap Imam sah karena pimpinan KPK masih aktif meski telah menyerahkan mandat, terbukti dengan tidak adanya pemberhentian pimpinan KPK oleh presiden.

"Menimbang atas pertimbangan tersebut pimpinan KPK tidak pernah terjadi kekosongan pimpinan. Dengan demikian surat penyidikan adalah sah," tutup Elfian.

Baca Juga:

Istri Eks Menpora Imam Nahrawi Irit Bicara Usai Diperiksa KPK

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka suap dana hibah KONI. Selain suap, keduanya juga dijerat gratifikasi. Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang total Rp26,5 miliar.

https://merahputih.com/media/0a/04/3b/0a043b3b4295f1fddf73a6498bb3134d.jpg
Menpora Imam Nahrawi. Foto: MP/Ponco

Uang tersebut merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora, kemudian jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
KPK menduga uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.

Sebelumnya, KPK sudah lebih dahulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima orang tersebut terjarinh operasi tangkap tangan tim penindakan pada 18 Desember 2018.

Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA). (Pon)

Baca Juga:

KPK Periksa Sesmenpora Jadi Saksi Imam Nahrawi

#KPK #Imam Nahrawi
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
KPK Sisir Dugaan Suap Eksekusi Lahan Tapos dari Vonis PN Depok Hingga MA
KPK dalami dugaan suap eksekusi lahan PN Depok, menelusuri proses sidang dari tingkat pertama hingga putusan inkracht MA
Wisnu Cipto - Sabtu, 07 Februari 2026
KPK Sisir Dugaan Suap Eksekusi Lahan Tapos dari Vonis PN Depok Hingga MA
Indonesia
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
KPK menetapkan lima tersangka kasus suap sengketa lahan PT Karabha Digdaya di Depok, termasuk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Februari 2026
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
Indonesia
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, 7 Orang Diamankan
KPK menangkap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok dalam OTT, yang digelar Kamis (5/2). Sebanyak 7 orang diamankan dalam OTT ini.
Soffi Amira - Jumat, 06 Februari 2026
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, 7 Orang Diamankan
Indonesia
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
KPK menggelar OTT di Depok terkait dugaan suap sengketa lahan di PN Depok. Ketua dan wakil ketua PN Depok serta direktur PT Karabha Digdaya ikut diamankan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Februari 2026
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
Berita Foto
KPK Tahan Tersangka OTT Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Orlando Hamongan dan Rizal Fadillah memakai rompi tahanan
Didik Setiawan - Jumat, 06 Februari 2026
KPK Tahan Tersangka OTT Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Indonesia
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
KPK mengungkap adanya dugaan aliran uang suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Oknum diduga menerima jatah Rp 7 miliar.
Soffi Amira - Jumat, 06 Februari 2026
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
Indonesia
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
KPK memeriksa eks Menteri BUMN, Rini Soemarno. Hal itu terkait dugaan korupsi jual beli gas PGN.
Soffi Amira - Jumat, 06 Februari 2026
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
Indonesia
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
Tindakan KPK tersebut sebagai bukti komitmen dalam memberantas praktik korupsi, khususnya di sektor perpajakan yang selama ini dikenal rawan penyimpangan.
Dwi Astarini - Jumat, 06 Februari 2026
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
Indonesia
Tersangka Bos Blueray Cargo John Field Lolos Saat Diciduk, KPK Ajukan Cekal
KPK meminta pemilik PT Blueray Cargo John Field menyerahkan diri setelah ditetapkan tersangka kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Bea Cukai.
Wisnu Cipto - Jumat, 06 Februari 2026
Tersangka Bos Blueray Cargo John Field Lolos Saat Diciduk, KPK Ajukan Cekal
Indonesia
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
KPK menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penyidik menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Februari 2026
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
Bagikan