KPK Periksa Sesmenpora Jadi Saksi Imam Nahrawi

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 23 Oktober 2019
KPK Periksa Sesmenpora Jadi Saksi Imam Nahrawi

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Gatot S Dewa Broto terkait kasus dugaan suap dana hibah dari Kemenpora untuk KONI

Gatot akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka mantan Menpora Imam Nahrawi.

Baca Juga

Kronologi Kasus Suap Dana Hibah KONI yang Menjerat Menpora Imam Nahrawi

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (24/9).

Ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Gatot dalam kasus ini. Dalam pemeriksaan sebelumnya, Gatot kepada penyidik KPK menjelaskan alur dana hibah dari Kemenpora untuk KONI.

Selain Gatot, ada sembilan saksi lain yang juga akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Imam Nahrawi.

Menpora Imam Nahrawi. Foto: MP/Ponco
Menpora Imam Nahrawi. Foto: MP/Ponco

Mereka adalah Esra Juni Hartaty Siburian (Karyawan PT.BNI), Oyong Yanuar Asmara (Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora), Twisyono (Staf Bag Perencanaan KONI), Ahmad Arsani (Plt. Asdep IV Organisasi Prestasi), Akbar Mia (Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar Deputi IV Kemenpora).

Baca Juga

Lawan KPK, Eks Menpora Imam Nahrawi Ajukan Gugatan Praperadilan

Kemudian Amir Karyatin (Sekretaris Tim Verifikasi), Cucu Sundara (Karyawan Bank), dan Eny Purnawati (Kepala Bagian Keuangan).

Dalam kasus ini KPK menetapkan mantan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka suap dana hibah KONI. Selain suap, keduanya juga dijerat gratifikasi. Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang total Rp 26,5 miliar.

Uang tersebut merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora, kemudian jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

KPK menduga uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.

Baca Juga

KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Menpora Imam Nahrawi

Sebelumnya, KPK sudah lebih dahulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima orang tersebut terjarinh operasi tangkap tangan tim penindakan pada 18 Desember 2018.

Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA). (Pon)

#Gatot S Dewa Broto #Menpora Imam Nahrawi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Eks Menpora Imam Nahrawi Izin Keluar Lapas Sukamiskin
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mendapat izin untuk keluar lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin selama tiga hari.
Mula Akmal - Selasa, 04 Oktober 2022
Eks Menpora Imam Nahrawi Izin Keluar Lapas Sukamiskin
Bagikan