Istri Eks Menpora Imam Nahrawi Irit Bicara Usai Diperiksa KPK
Istri eks menpora Imam Nahrawi, Shobibah Rohmah (berkerudung coklat) menolak memberikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa KPK (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Istri mantan Menpora Imam Nahrawi, Shobibah Rohmah, rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dana hibah dari Kemenpora untuk KONI.
Shobibah keluar lobi Gedung KPK sekitar pukul 18.35 WIB. Usai diperiksa selama 4,5 jam, Shobibah langsung dicecar pernyataan oleh awak media. Namun, istri dari politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu memilih irit bicara.
Baca Juga:
Penetapan Tersangka Imam Nahrawi Diduga Dilakukan Kelompok 'Taliban' di KPK
"Mohon maaf ya. Makasih ya. Mohon doanya aja buat bapak (Imam Nahrawi)," kata Shobibah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/10).
Berdasarkan jadwal pemeriksaan hari ini, Shobibah diperiksa untuk suaminya, Imam Nahrawi. Namun ia menyatakan diperiksa untuk tersangka Miftahul Ulum, asisten pribadi Imam Nahrawi.
"Saya saksinya Pak Miftahul Ulum, bukan saksinya bapak (Imam Nahrawi)," ucap Shobibah.
Mendapat jawaban itu, awak media langsung mencecar pertanyaan seputar Ulum. Yakni terkait 'uang kopi' senilai Rp2 juta.
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/7), Miftahul Ulum mengaku pernah menerima uang Rp2 juta dari Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy.
Uang itu digunakan Ulum untuk membeli kopi di Pasific Place, Plaza Senayan, Jakarta Selatan bersama dua anak Imam Nahrawi.
"Mohon maaf saya tidak tahu soal itu," ujar Shobibah Rohmah menjawab pertanyaan soal 'uang kopi'.
Dalam kasus ini KPK menetapkan mantan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka suap dana hibah KONI. Selain suap, keduanya juga dijerat gratifikasi. Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang total Rp 26,5 miliar.
Uang tersebut merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora, kemudian jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
Baca Juga:
Lawan KPK, Eks Menpora Imam Nahrawi Ajukan Gugatan Praperadilan
KPK menduga uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.
Sebelumnya, KPK sudah lebih dahulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima orang tersebut terjarinh operasi tangkap tangan tim penindakan pada 18 Desember 2018.
Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA).(Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
Politisi NasDem Dipanggil KPK Setelah Rekan Separtainya Jadi Tersangka Korupsi Rp 28 Miliar, Siapa Lagi yang Kecipratan Dana PSBI OJK?
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi