Headline

Hakim: Ratna Sarumpaet Harus Sadar Hoaks yang Disebarnya Bisa Pecah Belah Masyarakat

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 11 Juli 2019
 Hakim: Ratna Sarumpaet Harus Sadar Hoaks yang Disebarnya Bisa Pecah Belah Masyarakat

Sidang vonis Ratna Sarumpaet di PN Jaksel, Kamis (11/7) (MP/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan Ratna Sarumpaet mestinya sadar bahwa hoaks yang disebarnya bisa memecah belah masyarakat. Apalagi tentang penganiayaan terhadap seorang perempuan tentu mengundang reaksi negatif dan penuh amarah dari banyak kalangan.

Hakim Krisnugroho menilai, Ratna seharusnya menyadari kalau cerita bohong dan kondisi luka lebam akibat pemukulan mengundang reaksi orang yang menerima, membaca dan mengetahui.

"Terdakwa seharusnya menyadari dengan teknologi saat ini akan dengan mudah menyebar," kata Krisnugroho di PN Jaksel, Ampera Raya, Kamis (11/7).

Ratna Sarumpaet terbukti sebar hoaks penganiayaan
Ratna Sarumpaet terbukti bersalah sebar hoaks penganiayaan dan divonis dua tahun penjara (MP/Kanu)

Cerita hoaks penganiayaan disebut majelis hakim juga disebar ke tim pemenangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Dan didukung situasi politik memanas karena Pilpres, dengan keadaan masyarakat yang terpolarisasi akan dengan mudah tersulut emosi dan berujung keributan dan kerusuhan di masyarakat," kata hakim.

BACA JUGA: Terbukti Sebar Hoaks untuk Propaganda, Ratna Sarumpaet Divonis Dua Tahun Penjara

Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet, Polisi Bakal Periksa Sejumlah Tokoh

Hukuman majelis hakim ini, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakin enam tahun penjara.

Ratna Sarumpaet awal dijerat dengan 2 pasal, pertama Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana karena diduga dengan sengaja menimbulkan keonaran. Kedua pasal 28 ayat 2 UU ITE.(Knu)

#Penyebar Hoaks #Ratna Sarumpaet #UU ITE #Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Menteri Bahlil Setujui Kenaikan Token Listrik
Alasan Bahlil meminta harga token listrik dinaikkan agara PLN tak rugi dan rakyat jadi belajar untuk berhemat.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 25 Januari 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Menteri Bahlil Setujui Kenaikan Token Listrik
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Menggunakan Handphone di Ruangan Gelap bisa Sebabkan Kebutaan pada Mata
Penggunaan handphone dalam kondisi gelap memang dapat menyebabkan gangguan mata, tetapi tidak terbukti menyebabkan kebutaan permanen
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 17 Januari 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Menggunakan Handphone di Ruangan Gelap bisa Sebabkan Kebutaan pada Mata
Indonesia
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 6 bulan percobaan kepada Laras Faizati Khairunnisa dalam kasus hasutan pembakaran Mabes Polri dan memerintahkan pembebasan terdakwa.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Bagikan Token Listrik Gratis Selam 3 Bulan
informasi yang mengklaim PLN memberikan token listrik gratis dalam rangka merayakan HUT ke-80 RI beredar pada Agustus 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Desember 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Bagikan Token Listrik Gratis Selam 3 Bulan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Mensesneg Bakal Pidanakan Korban Banjir Sumatera Pengambil Kayu
Sepanjang penelusuran, tidak ditemukan informasi dari sumber kredibel yang membenarkan klaim “Mensesneg ancam pidana warga yang mengambil kayu sisa banjir”.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Desember 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Mensesneg Bakal Pidanakan Korban Banjir Sumatera Pengambil Kayu
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Raja Juli Jadi Menteri Bencana
TurnBackHoax lalu memeriksa foto Raja Juli Antoni (yang disertakan dalam unggahan) menggunakan Google Lens.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Desember 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Raja Juli Jadi Menteri Bencana
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: SIM, STNK dan TNKB Berlaku Seumur Hidup
Akun itu membagikan video yang isinya memperlihatkan anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding .
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 16 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: SIM, STNK dan TNKB Berlaku Seumur Hidup
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Wasit Asal China yang Pimpin Laga Indonesia vs Irak Dipecat FIFA
Konteks asli video merupakan momen Presiden FIFA Gianni Infantino menyampaikan pesan kepada PSSI
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Wasit Asal China yang Pimpin Laga Indonesia vs Irak Dipecat FIFA
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: DPR Dibubarkan Karena Dianggap Tak Berguna dan Selalu Menghalangi Rakyat
Unggahan tersebut terbilang populer dengan lebih dari 12.400 tanda suka dan 2.400 komentar
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: DPR Dibubarkan Karena Dianggap Tak Berguna dan Selalu Menghalangi Rakyat
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Enggak Ada Angin dan Hujan, Tiba-Tiba Zinedine Zidane Tangani Timnas Indonesia
Dia meminta publik agar bersabar menanti
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Enggak Ada Angin dan Hujan, Tiba-Tiba Zinedine Zidane Tangani Timnas Indonesia
Bagikan