Headline

Hakim: Ratna Sarumpaet Harus Sadar Hoaks yang Disebarnya Bisa Pecah Belah Masyarakat

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 11 Juli 2019
 Hakim: Ratna Sarumpaet Harus Sadar Hoaks yang Disebarnya Bisa Pecah Belah Masyarakat

Sidang vonis Ratna Sarumpaet di PN Jaksel, Kamis (11/7) (MP/Kanu)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.Com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan Ratna Sarumpaet mestinya sadar bahwa hoaks yang disebarnya bisa memecah belah masyarakat. Apalagi tentang penganiayaan terhadap seorang perempuan tentu mengundang reaksi negatif dan penuh amarah dari banyak kalangan.

Hakim Krisnugroho menilai, Ratna seharusnya menyadari kalau cerita bohong dan kondisi luka lebam akibat pemukulan mengundang reaksi orang yang menerima, membaca dan mengetahui.

"Terdakwa seharusnya menyadari dengan teknologi saat ini akan dengan mudah menyebar," kata Krisnugroho di PN Jaksel, Ampera Raya, Kamis (11/7).

Ratna Sarumpaet terbukti sebar hoaks penganiayaan
Ratna Sarumpaet terbukti bersalah sebar hoaks penganiayaan dan divonis dua tahun penjara (MP/Kanu)

Cerita hoaks penganiayaan disebut majelis hakim juga disebar ke tim pemenangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Dan didukung situasi politik memanas karena Pilpres, dengan keadaan masyarakat yang terpolarisasi akan dengan mudah tersulut emosi dan berujung keributan dan kerusuhan di masyarakat," kata hakim.

BACA JUGA: Terbukti Sebar Hoaks untuk Propaganda, Ratna Sarumpaet Divonis Dua Tahun Penjara

Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet, Polisi Bakal Periksa Sejumlah Tokoh

Hukuman majelis hakim ini, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakin enam tahun penjara.

Ratna Sarumpaet awal dijerat dengan 2 pasal, pertama Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana karena diduga dengan sengaja menimbulkan keonaran. Kedua pasal 28 ayat 2 UU ITE.(Knu)

#Penyebar Hoaks #Ratna Sarumpaet #UU ITE #Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
TNI Merasa Jadi Sasaran Hoaks dan Adu Domba, Pastikan Solid bersama Polri Jaga Stabilitas Keamanan Nasional
Menurut Kapuspen TNI, Brigjen Freddy Ardianzah, konten-konten menyesatkan itu sengaja digoreng untuk mendiskreditkan TNI sekaligus memecah belah soliditas TNI dan Polri.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
TNI Merasa Jadi Sasaran Hoaks dan Adu Domba, Pastikan Solid bersama Polri Jaga Stabilitas Keamanan Nasional
Indonesia
Bantahan TNI Terkait 5 Kabar Yang Tuduh Ada Dugaan Keterlibatan TNI Dalam Demo
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah membantah informasi yang menyebutkan anggota TNI terlibat dalam aksi demonstrasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 September 2025
Bantahan TNI Terkait 5 Kabar Yang Tuduh Ada Dugaan Keterlibatan TNI Dalam Demo
Indonesia
Aksi Demo di Bandara Adalah Hoaks, Kapolresta Bandara Soetta: Jangan Terhasut Provokasi
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung mengimbau masyarakat untuk tidak terhasut provokasi.
Frengky Aruan - Kamis, 04 September 2025
Aksi Demo di Bandara Adalah Hoaks, Kapolresta Bandara Soetta: Jangan Terhasut Provokasi
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Akhirnya Setuju Bupati Pati Sudewo Diberhentikan dari Jabatannya
Untuk diketahui, mekanisme pemberhentian bupati diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda)
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Agustus 2025
[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Akhirnya Setuju Bupati Pati Sudewo Diberhentikan dari Jabatannya
Indonesia
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Hakim menyimpulkan bahwa pemohon tidak menggunakan haknya untuk hadir dalam persidangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 27 Agustus 2025
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Ribuan Pengungsi Asal Palestina Mulai Berangkat Menuju Indonesia Gunakan Maskapai Iran
Gambar itu memperlihatkan momen saat Iran berhasil mendatangkan pesawat Airbus pertama yang mereka beli dari negara Barat
Angga Yudha Pratama - Jumat, 15 Agustus 2025
[HOAKS atau FAKTA] : Ribuan Pengungsi Asal Palestina Mulai Berangkat Menuju Indonesia Gunakan Maskapai Iran
Indonesia
[Hoaks atau Fakta]: Pengibar Bendera One Piece Dituntut 5 Tahun Penjara
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) coba melakukan penelusuran informasi tersebut melalui Google.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 14 Agustus 2025
[Hoaks atau Fakta]:  Pengibar Bendera One Piece Dituntut 5 Tahun Penjara
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Gibran Sebut Pernyataan “Janji 19 Juta Lapangan Kerja” Dipelintir Media Massa
Tanggal yang tercantum dalam klaim, yaitu “Senin (22/4)”, waktu lampau paling dekat merujuk pada tahun 2024
Angga Yudha Pratama - Minggu, 10 Agustus 2025
[HOAKS atau FAKTA] : Gibran Sebut Pernyataan “Janji 19 Juta Lapangan Kerja” Dipelintir Media Massa
Indonesia
Pemprov DKI Tegaskan Isu Ratusan Ribu Data Warga Dijual Hoaks
Beredar konten di Instagram yang menyebutkan bahwa ratusan ribu data kependudukan warga Jakarta Timur bocor dan dicuri oleh hacker atau peretas.
Frengky Aruan - Sabtu, 09 Agustus 2025
Pemprov DKI Tegaskan Isu Ratusan Ribu Data Warga Dijual Hoaks
Bagikan