MerahPutih.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengidentifikasi adanya sebaran video yang memuat narasi fitnah, pembunuhan karakter, serta serangan personal yang ditujukan kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
Video tersebut diketahui diunggah oleh salah satu tokoh politik senior di Indonesia.
Komdigi menegaskan bahwa isi video tersebut merupakan hoaks, fitnah, dan mengandung ujaran kebencian. Narasi yang dibangun dinilai tidak memiliki dasar fakta serta berpotensi menjadi upaya provokasi yang dapat menciptakan kegaduhan di ruang publik.
“Hal ini berpotensi memecah belah bangsa,” tulis Komdigi dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (1/5).
Baca juga:
Dipanggil Komdigi, Nasib Wikipedia di Indonesia Ditentukan Hari Ini
Ruang Digital Harus Sehat
Komdigi menekankan bahwa ruang demokrasi digital seharusnya menjadi wadah adu gagasan, bukan tempat memproduksi konten kebencian yang menyerang martabat individu.
Pemerintah, kata Komdigi, akan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penyebaran konten tersebut.
Siapa pun yang membuat, mendistribusikan, maupun mentransmisikan video itu secara sadar dapat dikenai sanksi hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE No. 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2).
Baca juga:
Kemkomdigi Ultimatum Flatform Digital Pada Juni 2026 Laporkan Hapus Akun di Bawah 16 Tahun
Imbauan untuk Masyarakat
Komdigi juga mengajak masyarakat untuk menjaga ruang digital agar tetap sehat, produktif, dan aman.
“Pemerintah bersama seluruh elemen masyarakat berkomitmen untuk mendorong literasi digital dan memastikan bahwa kebebasan berekspresi berjalan seiring dengan tanggung jawab,” jelas Komdigi. (Knu)