Hakim MK Soroti Urgensi Jokowi Bagi Bansos di Jateng Selama Kampanye Pemilu 2024

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 05 April 2024
Hakim MK Soroti Urgensi Jokowi Bagi Bansos di Jateng Selama Kampanye Pemilu 2024

Empat menteri Kabinet Indonesia Maju dipanggil untuk didengarkan keterangannya dalam sidang PHPU di MK. (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyoroti rute penyaluran bantuan sosial atau bansos yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi), selama masa kampanye Pemilu 2024.

Salah satunya, kunjungan Jokowi untuk membagikan bansos di wilayah Provinsi Jawa Tengah (Jateng), yang lebih sering atau lebih banyak dibandingkan daerah lain.

Selain itu, besaran anggaran dan jenis bansos juga dipertanyakan para hakim konstitusi dalam sidang pekara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 (PHPU) Presiden, yang menghadirkan 4 menteri Kabinet Indonesia Maju, Jumat (5/4).

"Apa sih kira-kira yang jadi pertimbangan presiden memilih ke Jateng lebih banyak kunjungannya dibandingkan daerah lain?" kata Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Saldi Isra meminta para menteri untuk mengklarifikasi list perjalanan Presiden Jokowi dan pertimbangan untuk mengunjungi daerah tertentu saat pembagian bansos.

Baca juga:

MK Batal Panggil Jokowi karena Pertimbangan Status Kepala Negara

Seperti diketahui, tim hukum Ganjar-Mahfud dalam permohonan PHPU menyampaikan dalam periode 22 Oktober 2023 hingga 1 Februari 2024, Presiden Jokowi berkunjung ke 30 kabupaten/kota dan membagikan 44 bantuan sosial.

Sekitar 50 persen kunjungan Presiden Jokowi fokus di Provinsi Jawa Tengah dan total bantuan senilai Rp 347,2 miliar, belum mencakup bantuan modal kerja pedagang, karena ketiadaan data.

Saldi juga menanyakan alokasi untuk bansos yang dibawa Presiden dan dibagikan saat kunjungan, dan berasal dari pos Kementerian/Lembaga (K/L) apa.

Ia juga menanyakan kepada Menko PMK Muhadjir Effendy dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto apakah ada yang memperingatkan dalam rapat kabinet terkait pembahasan program bansos dan pembagiannya saat masa Pemilu.

"Tadi, Pak Menko PMK dan Menko Perekonomian katakan sering dilakukan pertemuan. Pertanyaan saya, adakah warning dari yang melakukan pertemuan ini mengenai sensitivitas pemilu jangan sampai agenda bansos yang ditetapkan di APBN ditafsirkan sebagai agenda politik?" tutur Saldi.

Baca juga:

4 Menteri Tiba di MK: Sri Mulyani-Airlangga Sapa Media, Risma-Muhadjir Bungkam

Sedangkan untuk Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Saldi mempertanyakan urgensi penambahan dana perlindungan sosial, termasuk untuk bansos yang dilakukan di awal tahun, yang notabene berdekatan dengan tahapan pemungutan suara Pemilu 2024.

"Untuk Menkeu, automatic adjustment seberapa sering dalam 5-6 tahun terakhir hal itu dilakukan di awal tahun? Jadi tambahan dana dari automatic adjustment pada awal tahun ini yang kemudian dibagi dalam bengtuk bansos jelang Februari itu apa urgensinya?" ungkapnya.

Dia juga mempertanyakan apakah ada perbedaan mitigasi untuk bantuan pangan dan bantuan sosial El Nino dan bagaimana mitigasi yang akan dilakukan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah menjelang pilkada.

Pada kesempatan itu, Hakim Ketua, Suhartoyo, juga menanyakan tentang permintaan Kepala Bappanas Arief Prasetyo kepada Perum Bulog untuk memberi bantuan pangan beras kepada 22.477.000 keluarga penerima manfaat, yang disampaikan pada 22 November 2023.

"Pertanyaan saya, apakah ini yang dimaksud dengan antisipasi El Nino ataukah bansos lain lagi? Sejauh mana ini sudah direalisasikan dan siapa pihak yang melakukan pencairan itu, karena dibilang terhitung 6 bulan sejak Januari 2024?" ungkap Hakim Suhartoyo. (Pon)

Baca juga:

Mensos Risma Bersaksi di MK, Anggaran Kemensos Turun Rp 8 Triliun pada 2024

#MK #Dana Bansos #Bantuan Sosial #Pilpres 2024
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Prabowo Klaim MBG hingga Hilirisasi tak Lagi Jadi Rencana di Atas Kertas, Sudah Dirasakan Rakyat
Presiden RI, Prabowo Subianto mengatakan, bahwa program MBG hingga hilirisasi sudah dirasakan rakyat.
Soffi Amira - Jumat, 14 Agustus 2026
Prabowo Klaim MBG hingga Hilirisasi tak Lagi Jadi Rencana di Atas Kertas, Sudah Dirasakan Rakyat
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Legislator Minta Anggaran Pendidikan dan MBG Dipisahkan Tahun Depan
Pemerintah seharusnya tidak menunggu hingga batas akhir yang diberikan MK pada 2028.
Dwi Astarini - Selasa, 04 Agustus 2026
Legislator Minta Anggaran Pendidikan dan MBG Dipisahkan Tahun Depan
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting terkait pendanaan program Makan Bergizi Gratis. Mulai APBN 2028, anggaran MBG wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Indonesia
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Area depan Gedung MK pun cenderung sepi tanpa kerumunan massa. Namun, sejumlah orang tampak mulai menunggu kedatangan massa aksi sambil duduk di area pinggir trotoar.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Indonesia
Tunggu Anggaran Rp 17,52 Triliun Cair, Bantuan Pangan Beras Disalurkan Sekaligus Buat 3 Bulan
Total beras sebanyak 997,2 ribu ton akan digelontorkan kepada 33,24 juta KPM masing-masing 10 kilogram (kg) dengan alokasi 3 bulan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2026
Tunggu Anggaran Rp 17,52 Triliun Cair, Bantuan Pangan Beras Disalurkan Sekaligus Buat 3 Bulan
Indonesia
Jadi Penyalur Bansos, Koperasi Merah Putih Bisa Lihat Penerima Tepat Sasaran atau Tidak
Koperasi Merah Putih merupakan infrastruktur pemerintah serta berperan sebagai offtaker. Selain itu, Koperasi Merah Putih juga akan berperan sebagai penyalur bantuan sosial
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 27 Juli 2026
Jadi Penyalur Bansos, Koperasi Merah Putih Bisa Lihat Penerima Tepat Sasaran atau Tidak
Indonesia
Terbukti Dipakai Judi Online, 880 Penerima Bansos Sukoharjo Dicoret
Dinsos Sukoharjo mencoret 880 penerima bansos Desil 1–2 karena terdeteksi judi online. Kebijakan DTSEN menonaktifkan penerima KIS Desil 6–10 mulai 2026.
Wisnu Cipto - Senin, 27 Juli 2026
Terbukti Dipakai Judi Online, 880 Penerima Bansos Sukoharjo Dicoret
Bagikan