MK Tegaskan Jabatan Ketua Pengadilan di Bawah MA tak Punya Batasan Periode
Presiden Jokowi memberikan selamat kepada dua hakim MK Suhartoyo dan Daniel Yusmic Pancastaki di Istana Negara (Foto: MP/Kanu)
Merahputih.com - Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan seluruh jabatan ketua serta wakil ketua pengadilan di bawah Mahkamah Agung tidak dibatasi periode waktunya.
"Kecuali Mahkamah Agung yang ketua dan wakilnya dipilih lima tahun sekali, di pengadilan mana Bapak cari tidak ada yang namanya ketua dan wakil jabatannya ada periodisasi. Tidak ada, Pak," kata Munawal menanggapi pemohon uji materi UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (12/2).
Baca Juga:
Tanpa adanya batas waktu jabatan ketua dan wakil ketua pengadilan, menjadi tugas pimpinan dalam mengatur pergantian ketua dan wakil ketua pengadilan untuk regenerasi.
Selain ketua dan wakil ketua pengadilan, bahkan hakim yang bekerja di suatu pengadilan terlalu lama pun disebutnya tidak baik.
"Pola itu dipedomani Mahkamah Agung, tetapi Pengadilan Pajak di dua kepala, jadi ya itu, signifikansi kewenangan Menteri Keuangan yang mengusulkan atau Mahkamah Agung yang mengangkat," kata Suhartoyo dikutip Antara.
Ada pun gugatan tersebut diajukan tiga orang hakim Pengadilan Pajak, yakni Haposan Lumban Gaol, Triyono Martanto, dan Redno Sri Rezeki.
Ketiganya mendalilkan pasal 5 ayat (2) dan pasal 8 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2002 berpotensi mengurangi kemerdekaan hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara perpajakan karena ketua dan wakil ketua Pengadilan Pajak diangkat atas usul Menteri Keuangan.
Selain soal pengangkatan ketua dan wakil ketua pengadilan, pemohon pun ingin Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan kembali putusannya terkait masa jabatan ketua dan wakil ketua Pengadilan Pajak dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-XIV/2016.
Baca Juga:
Dalam putusan itu, pasal 8 ayat (3) UU Pengadilan Pajak dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 yang berimplikasi tidak adanya masa jabatan ketua dan wakil ketua Pengadilan Pajak. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi
DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh