MK Tegaskan Jabatan Ketua Pengadilan di Bawah MA tak Punya Batasan Periode

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 13 Februari 2020
MK Tegaskan Jabatan Ketua Pengadilan di Bawah MA tak Punya Batasan Periode

Presiden Jokowi memberikan selamat kepada dua hakim MK Suhartoyo dan Daniel Yusmic Pancastaki di Istana Negara (Foto: MP/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan seluruh jabatan ketua serta wakil ketua pengadilan di bawah Mahkamah Agung tidak dibatasi periode waktunya.

"Kecuali Mahkamah Agung yang ketua dan wakilnya dipilih lima tahun sekali, di pengadilan mana Bapak cari tidak ada yang namanya ketua dan wakil jabatannya ada periodisasi. Tidak ada, Pak," kata Munawal menanggapi pemohon uji materi UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (12/2).

Baca Juga:

Profil Aswanto, Wakil Ketua MK yang Baru

Tanpa adanya batas waktu jabatan ketua dan wakil ketua pengadilan, menjadi tugas pimpinan dalam mengatur pergantian ketua dan wakil ketua pengadilan untuk regenerasi.

Selain ketua dan wakil ketua pengadilan, bahkan hakim yang bekerja di suatu pengadilan terlalu lama pun disebutnya tidak baik.

"Pola itu dipedomani Mahkamah Agung, tetapi Pengadilan Pajak di dua kepala, jadi ya itu, signifikansi kewenangan Menteri Keuangan yang mengusulkan atau Mahkamah Agung yang mengangkat," kata Suhartoyo dikutip Antara.

Ada pun gugatan tersebut diajukan tiga orang hakim Pengadilan Pajak, yakni Haposan Lumban Gaol, Triyono Martanto, dan Redno Sri Rezeki.

Hakim Konstitusi Suhartoyo kembali dipilih untuk kedua kalinya
Hakim Konstitusi Suhartoyo menegaskan pihaknya akan selalu independen (MP/Kanu)

Ketiganya mendalilkan pasal 5 ayat (2) dan pasal 8 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2002 berpotensi mengurangi kemerdekaan hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara perpajakan karena ketua dan wakil ketua Pengadilan Pajak diangkat atas usul Menteri Keuangan.

Selain soal pengangkatan ketua dan wakil ketua pengadilan, pemohon pun ingin Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan kembali putusannya terkait masa jabatan ketua dan wakil ketua Pengadilan Pajak dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-XIV/2016.

Baca Juga:

6 Hakim MK Belum Lapor LHKPN Periodik

Dalam putusan itu, pasal 8 ayat (3) UU Pengadilan Pajak dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 yang berimplikasi tidak adanya masa jabatan ketua dan wakil ketua Pengadilan Pajak. (*)

#Mahkamah Konstitusi #Hakim Mahkamah Konstitusi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Adies Kadir Janji Tidak Akan Terlibat Perkara Berkaitan Partai Golkar di MK
Sebelum dilantik sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi, Adies Kadir menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua DPR RI periode 2024-2029.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Februari 2026
Adies Kadir Janji Tidak Akan Terlibat Perkara Berkaitan Partai Golkar di MK
Indonesia
Adies Kadir Resmi Jadi Hakim MK, Ucap Sumpah di Hadapan Prabowo
Adies Kadir resmi jadi hakim Mahkamah Konstitusi, ucap sumpah jabatan di Istana Negara. Adies Menggantikan Arief Hidayat.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 05 Februari 2026
Adies Kadir Resmi Jadi Hakim MK, Ucap Sumpah di Hadapan Prabowo
Indonesia
Arief Hidayat Resmi Pensiun Dari Hakim Konstitusi MK
DPR RI dalam rapat paripurna pada Selasa (27/1) menetapkan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi menggantikan posisi Arief.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Februari 2026
Arief Hidayat Resmi Pensiun Dari Hakim Konstitusi MK
Indonesia
Perkuat Sistem Pajak, DPR RI Pertahankan Pasal Kerahasiaan UU KUP
DPR RI menyoroti penggunaan frasa ‘pihak lain’ dalam pasal tersebut sebagai bentuk larangan yang bersifat menyeluruh
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Januari 2026
Perkuat Sistem Pajak, DPR RI Pertahankan Pasal Kerahasiaan UU KUP
Indonesia
Bahlil: Adies Kadir Sudah Mundur dari Golkar Sebelum Ditetapkan Hakim MK
Ketum Golkar Bahlil Lahadalia memastikan Adies Kadir mundur dari kepengurusan dan keanggotaan Golkar usai terpilih sebagai Hakim MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 29 Januari 2026
Bahlil: Adies Kadir Sudah Mundur dari Golkar Sebelum Ditetapkan Hakim MK
Indonesia
Eks Golkar Adies Kadir Jadi Hakim MK, Bahlil: Kami Wakafkan ke Negara
Bahlil Lahadalia mengumumkan Adies Kadir tidak lagi menjadi pengurus maupun kader Partai Golkar setelah pencalonannya sebagai Hakim MK disetujui DPR RI.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Eks Golkar Adies Kadir Jadi Hakim MK, Bahlil: Kami Wakafkan ke Negara
Indonesia
Dipilih Jadi Hakim MK, Golkar Umumkan Adies Kadir Bukan Lagi Kader
Bahlil, saat ditanya tanggal pasti mengenai kapan berlakunya status Adies yang bukan lagi kader Golkar, menyebutkan itu telah ditetapkan sekitar beberapa hari lalu.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Januari 2026
 Dipilih Jadi Hakim MK, Golkar Umumkan Adies Kadir Bukan Lagi Kader
Indonesia
DPR Pilih Adies Kadir Jadi Hakim MK, Saan Mustopa Buka Alasannya
Saan menjelaskan DPR memiliki kewenangan konstitusional untuk menetapkan dan mengubah sepanjang mengikuti mekanisme yang berlaku.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Januari 2026
DPR Pilih Adies Kadir Jadi Hakim MK, Saan Mustopa Buka Alasannya
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Sahkan Adies Kadir Calon Hakim Mahkamah Konstitusi Usulan DPR
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal berfoto bersama Saan Mustopa dan Calon Hakim MK usulan DPR, Adies Kadir di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 27 Januari 2026
Rapat Paripurna DPR Sahkan Adies Kadir Calon Hakim Mahkamah Konstitusi Usulan DPR
Lainnya
Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih
Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon hakim Mahkamah Konstitusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 26 Januari 2026
Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih
Bagikan