MK Tegaskan Jabatan Ketua Pengadilan di Bawah MA tak Punya Batasan Periode
Presiden Jokowi memberikan selamat kepada dua hakim MK Suhartoyo dan Daniel Yusmic Pancastaki di Istana Negara (Foto: MP/Kanu)
Merahputih.com - Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan seluruh jabatan ketua serta wakil ketua pengadilan di bawah Mahkamah Agung tidak dibatasi periode waktunya.
"Kecuali Mahkamah Agung yang ketua dan wakilnya dipilih lima tahun sekali, di pengadilan mana Bapak cari tidak ada yang namanya ketua dan wakil jabatannya ada periodisasi. Tidak ada, Pak," kata Munawal menanggapi pemohon uji materi UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (12/2).
Baca Juga:
Tanpa adanya batas waktu jabatan ketua dan wakil ketua pengadilan, menjadi tugas pimpinan dalam mengatur pergantian ketua dan wakil ketua pengadilan untuk regenerasi.
Selain ketua dan wakil ketua pengadilan, bahkan hakim yang bekerja di suatu pengadilan terlalu lama pun disebutnya tidak baik.
"Pola itu dipedomani Mahkamah Agung, tetapi Pengadilan Pajak di dua kepala, jadi ya itu, signifikansi kewenangan Menteri Keuangan yang mengusulkan atau Mahkamah Agung yang mengangkat," kata Suhartoyo dikutip Antara.
Ada pun gugatan tersebut diajukan tiga orang hakim Pengadilan Pajak, yakni Haposan Lumban Gaol, Triyono Martanto, dan Redno Sri Rezeki.
Ketiganya mendalilkan pasal 5 ayat (2) dan pasal 8 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2002 berpotensi mengurangi kemerdekaan hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara perpajakan karena ketua dan wakil ketua Pengadilan Pajak diangkat atas usul Menteri Keuangan.
Selain soal pengangkatan ketua dan wakil ketua pengadilan, pemohon pun ingin Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan kembali putusannya terkait masa jabatan ketua dan wakil ketua Pengadilan Pajak dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-XIV/2016.
Baca Juga:
Dalam putusan itu, pasal 8 ayat (3) UU Pengadilan Pajak dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 yang berimplikasi tidak adanya masa jabatan ketua dan wakil ketua Pengadilan Pajak. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi