Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Cuci Uang, Beli Alphard hingga Rumah di Sedayu City

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 06 Mei 2024
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Cuci Uang, Beli Alphard hingga Rumah di Sedayu City

Sidang pembacaan surat dakwaan kasus gratifikasi dan TPPU terkait penanganan perkara di MA dengan terdakwa Gazalba Saleh (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan kakak kandung Gazalba, Edy Ilham Shooleh dan teman dekat Gazalba, Fify Mulyani pada tahun 2020-2022.

"Berupa perbuatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan," kata jaksa KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/5).

Baca juga:

Hakim Agung Gazalba Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta, Begini Kronologisnya

Dalam dakwaan, Gazalba disebut membeli mobil Toyota New Alphard senilai Rp1.079.600.000, dengan menggunakan nama Edy Ilham Shooleh.

Gazalba juga membeli rumah di Sedayu City at Kelapa Gading Cluster Eropa, Cakung, Jakarta Timur seharga Rp 3.891.000.000, pada 2019. Pembelian rumah itu menggunakan nama Fify Mulyani.

"Terdakwa membayarkan pelunasan KPR atas nama Fjfy Mulyani Rp2.950.000 pada 24 September 2021," ujar jaksa.

Selain itu, Gazalba juga membeli tanah atau bangunan yang berlokasi di Jalan Swadaya II Jagakarsa, Jakarta Selatan, seharga Rp5.382.783.210. Namun, dalam pembeliannya disamarkan dengan menurunkan harga beli menjadi Rp3,7 miliar.

"Pada 7 Agustus 2020, bertempat di Gedung ANTAM, tedakwa membeli logam mulia sebesar Rp508.485.000 dan untuk menyembunyikan kekayaan tersebut terdakwa tidak melaporkannya ke dalam LHKPN," ungkap jaksa.

Baca juga:

Hari Ini, Hakim Agung Nonaktif Gazalba Jadi Terdakwa di Pengadilan Tipikor

Take hanya itu, Gazalba juga membeli tanah dan bangunan di Tanjungrasa, Kabupaten Bogor, senilai Rp2.050.000.000. Lalu membeli tanah atau bangunan di Citra Grand Cibubur, Kota Bekasi, senilai Rp7.710.750.000 yang disamarkan harganya menjadi Rp3.526.710.000.

Dalam dakwaan, Gazalba juga disebut menukarkan uang 139 ribu Dolar Singapura dan 171 ribu Dolar Amerika Serikat menjadi rupiah atau seluruhnya senilai Rp3.963.779.000, pada Agustus 2021.

"Yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan," kata jaksa. (Pon)

#Pengadilan Tipikor #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Sidang Korupsi Laptop Chromebook Macet! Nadiem Makarim Masih Terkapar Sakit, Orang Tua Pasrah Tunggu Kepastian Hukum
Secara teknis, sang mantan menteri baru diperkirakan layak secara medis untuk mengikuti persidangan pada awal Januari 2026 mendatang
Angga Yudha Pratama - 2 jam, 32 menit lalu
Sidang Korupsi Laptop Chromebook Macet! Nadiem Makarim Masih Terkapar Sakit, Orang Tua Pasrah Tunggu Kepastian Hukum
Indonesia
KPK Geledah Kantor Bupati Bekasi, Sita 49 Dokumen dan 5 Barang Bukti Elektronik
Dokumen yang dibawa di antaranya berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan pada 2025 dan rencana pekerjaan pengadaan pada 2026.
Dwi Astarini - 2 jam, 59 menit lalu
KPK Geledah Kantor Bupati Bekasi, Sita 49 Dokumen dan 5 Barang Bukti Elektronik
Indonesia
Orangtua Nadiem Hadiri Sidang Dugaan Korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta
Kehadiran keduanya disebut untuk memantau langsung jalannya persidangan, meski hingga saat ini Nadiem belum menjalani sidang pembacaan surat dakwaan.
Dwi Astarini - Selasa, 23 Desember 2025
Orangtua Nadiem Hadiri Sidang Dugaan Korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta
Indonesia
KPK Tahan Kasi Datun Kejari HSU, Sempat Melawan dan Kabur saat OTT
Menyerahkan diri pada Senin setelah sempat melawan petugas KPK dan kabur ketika hendak ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 18 Desember 2025.
Dwi Astarini - Selasa, 23 Desember 2025
KPK Tahan Kasi Datun Kejari HSU, Sempat Melawan dan Kabur saat OTT
Indonesia
KPK Lakukan 11 OTT, Tetapkan 118 Tersangka, dan Pulihkan Aset Negara Rp 1,53 Triliun Sepanjang 2025, Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat melaporkan kinerja KPK tahun 2025 di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/12).
Frengky Aruan - Senin, 22 Desember 2025
KPK Lakukan 11 OTT, Tetapkan 118 Tersangka, dan Pulihkan Aset Negara Rp 1,53 Triliun Sepanjang 2025, Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir
Indonesia
Penangkapan Oknum Jaksa Oleh KPK, LSAK: Komitmen Kejaksaan untuk 'Sapu Bersih' Ternyata hanya Pencitraan dan Retorika
Bukan hanya pada kasus penangkapan jaksa yang tengah ramai saat ini, banyak kasus-kasus jaksa bermasalah yang tidak betul-betul ditindak serius.
Dwi Astarini - Senin, 22 Desember 2025
Penangkapan Oknum Jaksa Oleh KPK, LSAK: Komitmen Kejaksaan untuk 'Sapu Bersih' Ternyata hanya Pencitraan dan Retorika
Indonesia
OTT Beruntun KPK Disebut Cuma Kelas Kabupaten, MAKI: Mestinya Tangkap Ikan Besar, Bukan Ikan Kecil
Mestinya KPK menangkap ikan besar, bukan hanya ikan kecil
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 Desember 2025
OTT Beruntun KPK Disebut Cuma Kelas Kabupaten, MAKI: Mestinya Tangkap Ikan Besar, Bukan Ikan Kecil
Indonesia
KPK Beberkan Alasan Penyegelan Rumah Kajari Kabupaten Bekasi
Supaya tidak ada yang berubah, tidak ada yang memindahkan barang atau apa pun yang ada di ruangan tersebut.
Dwi Astarini - Sabtu, 20 Desember 2025
KPK Beberkan Alasan Penyegelan Rumah Kajari Kabupaten Bekasi
Indonesia
2 Jaksa HSU Diduga Terima Uang Rp 1,13 Miliar dari Kasus Pemerasan
Keduanya diduga menerima uang saat jadi perantara maupun di luar perantara Kepala Kejari Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN). ?
Dwi Astarini - Sabtu, 20 Desember 2025
2 Jaksa HSU Diduga Terima Uang Rp 1,13 Miliar dari Kasus Pemerasan
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya Tersangka Suap Ijon Proyek
KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, dan pihak swasta sebagai tersangka kasus suap ijon proyek senilai Rp 9,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 20 Desember 2025
KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya Tersangka Suap Ijon Proyek
Bagikan