Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Cuci Uang, Beli Alphard hingga Rumah di Sedayu City

Sidang pembacaan surat dakwaan kasus gratifikasi dan TPPU terkait penanganan perkara di MA dengan terdakwa Gazalba Saleh (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
MerahPutih.com - Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan kakak kandung Gazalba, Edy Ilham Shooleh dan teman dekat Gazalba, Fify Mulyani pada tahun 2020-2022.
"Berupa perbuatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan," kata jaksa KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/5).
Baca juga:
Hakim Agung Gazalba Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta, Begini Kronologisnya
Dalam dakwaan, Gazalba disebut membeli mobil Toyota New Alphard senilai Rp1.079.600.000, dengan menggunakan nama Edy Ilham Shooleh.
Gazalba juga membeli rumah di Sedayu City at Kelapa Gading Cluster Eropa, Cakung, Jakarta Timur seharga Rp 3.891.000.000, pada 2019. Pembelian rumah itu menggunakan nama Fify Mulyani.
"Terdakwa membayarkan pelunasan KPR atas nama Fjfy Mulyani Rp2.950.000 pada 24 September 2021," ujar jaksa.
Selain itu, Gazalba juga membeli tanah atau bangunan yang berlokasi di Jalan Swadaya II Jagakarsa, Jakarta Selatan, seharga Rp5.382.783.210. Namun, dalam pembeliannya disamarkan dengan menurunkan harga beli menjadi Rp3,7 miliar.
"Pada 7 Agustus 2020, bertempat di Gedung ANTAM, tedakwa membeli logam mulia sebesar Rp508.485.000 dan untuk menyembunyikan kekayaan tersebut terdakwa tidak melaporkannya ke dalam LHKPN," ungkap jaksa.
Baca juga:
Hari Ini, Hakim Agung Nonaktif Gazalba Jadi Terdakwa di Pengadilan Tipikor
Take hanya itu, Gazalba juga membeli tanah dan bangunan di Tanjungrasa, Kabupaten Bogor, senilai Rp2.050.000.000. Lalu membeli tanah atau bangunan di Citra Grand Cibubur, Kota Bekasi, senilai Rp7.710.750.000 yang disamarkan harganya menjadi Rp3.526.710.000.
Dalam dakwaan, Gazalba juga disebut menukarkan uang 139 ribu Dolar Singapura dan 171 ribu Dolar Amerika Serikat menjadi rupiah atau seluruhnya senilai Rp3.963.779.000, pada Agustus 2021.
"Yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan," kata jaksa. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih

Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
