Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Cuci Uang, Beli Alphard hingga Rumah di Sedayu City

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 06 Mei 2024
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Cuci Uang, Beli Alphard hingga Rumah di Sedayu City

Sidang pembacaan surat dakwaan kasus gratifikasi dan TPPU terkait penanganan perkara di MA dengan terdakwa Gazalba Saleh (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan kakak kandung Gazalba, Edy Ilham Shooleh dan teman dekat Gazalba, Fify Mulyani pada tahun 2020-2022.

"Berupa perbuatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan," kata jaksa KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/5).

Baca juga:

Hakim Agung Gazalba Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta, Begini Kronologisnya

Dalam dakwaan, Gazalba disebut membeli mobil Toyota New Alphard senilai Rp1.079.600.000, dengan menggunakan nama Edy Ilham Shooleh.

Gazalba juga membeli rumah di Sedayu City at Kelapa Gading Cluster Eropa, Cakung, Jakarta Timur seharga Rp 3.891.000.000, pada 2019. Pembelian rumah itu menggunakan nama Fify Mulyani.

"Terdakwa membayarkan pelunasan KPR atas nama Fjfy Mulyani Rp2.950.000 pada 24 September 2021," ujar jaksa.

Selain itu, Gazalba juga membeli tanah atau bangunan yang berlokasi di Jalan Swadaya II Jagakarsa, Jakarta Selatan, seharga Rp5.382.783.210. Namun, dalam pembeliannya disamarkan dengan menurunkan harga beli menjadi Rp3,7 miliar.

"Pada 7 Agustus 2020, bertempat di Gedung ANTAM, tedakwa membeli logam mulia sebesar Rp508.485.000 dan untuk menyembunyikan kekayaan tersebut terdakwa tidak melaporkannya ke dalam LHKPN," ungkap jaksa.

Baca juga:

Hari Ini, Hakim Agung Nonaktif Gazalba Jadi Terdakwa di Pengadilan Tipikor

Take hanya itu, Gazalba juga membeli tanah dan bangunan di Tanjungrasa, Kabupaten Bogor, senilai Rp2.050.000.000. Lalu membeli tanah atau bangunan di Citra Grand Cibubur, Kota Bekasi, senilai Rp7.710.750.000 yang disamarkan harganya menjadi Rp3.526.710.000.

Dalam dakwaan, Gazalba juga disebut menukarkan uang 139 ribu Dolar Singapura dan 171 ribu Dolar Amerika Serikat menjadi rupiah atau seluruhnya senilai Rp3.963.779.000, pada Agustus 2021.

"Yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan," kata jaksa. (Pon)

#Pengadilan Tipikor #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Eks Bupati Pati Sudewo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa mengungkap gratifikasi proyek perkeretaapian senilai Rp 1,37 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Indonesia
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Direktur Utama Maktour, Fuad Hasan Maksyur, belum memenuhi panggilan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 karena kondisi kesehatan menurun.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
KPK memeriksa Fitri Assiddikki, mantan staf ahli Heri Gunawan, sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Indonesia
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Fuad diduga mengetahui proses pengelolaan kuota haji tambahan, mulai dari pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Kejagung menetapkan AM, Komisaris PT YAT, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi program MBG. Diduga markup pengadaan motor listrik senilai Rp 1,03 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Indonesia
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Lembaga antirasuah menduga ada upaya mengumpulkan informasi atau materi pemeriksaan saksi kasus tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Indonesia
Jaksa KPK Beberkan Dugaan Aliran Dana Rp 21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai dalam Kasus Blueray Cargo
Sidang kasus suap impor yang menjerat John Field mengungkap dugaan aliran dana Rp 21 miliar kepada Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Jaksa KPK Beberkan Dugaan Aliran Dana Rp 21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai dalam Kasus Blueray Cargo
Indonesia
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
KPK mengungkap Heri Gunawan dan istrinya, Kartini Buchari, mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
Indonesia
Kejaksaan Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta dan Bandung, Cari Bukti Korupsi MBG
Lokasi yang digeledah yakni rumah dan kantor. Namun, belum jelas rumah dan kantor siapa yang digeledah.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Kejaksaan Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta dan Bandung, Cari Bukti Korupsi MBG
Indonesia
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Penyidik akan menelusuri apakah Angga masih berkoordinasi dengan mantan atasannya setelah Bobby menjabat anggota BPK.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Bagikan