Hak Politik 10 Anggota DPRD Nonaktif Muara Enim Dicabut

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 25 Mei 2022
Hak Politik 10 Anggota DPRD Nonaktif Muara Enim Dicabut

ilustrasi hukum. Foto: MP

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, memperberat hukuman kepada 10 anggota DPRD nonaktif Muara Enim. Hak politik mereka dicabut.

Pencabutan hak politik ke-10 bekas anggota parlemen ini terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR setempat Tahun Anggaran 2019.

Para anggota nonaktif DPRD Muara Enim tersebut adalah Indra Gani, Ishak Joharsah, Piardi, Subahan, Mardiansah, Fitrianzah, Marsito, Muhardi, Ari Yoca Setiaji, dan Ahmad Reo Kesuma.

"Memutuskan, memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dilipih selama 2 tahun setelah masa pidana pokok para terdakwa itu selesai," ujar Ketua Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (25/5)

Hakim menjelaskan, hukuman pencabutan hak politik itu diberikan untuk mengembalikan kepercayaan publik yang telah tercederai oleh perbuatan para terdakwa karena terbukti menerima hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muara Enim.

"Jabatan para terdakwa merupakan suatu jabatan publik yang dipilih semua warga Kabupaten Muara Enim melalui pemilihan umum. Seharusnya mereka menjadi teladan, namun justru mencederai kepercayaan tersebut dengan melakukan korupsi maka kami menilai perlu dilakukan pencabutan hak politik itu," ujar Hakim.

Sebelumnya, diketahui dalam sidang tersebut majelis hakim memvonis 10 orang terdakwa itu dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun serta denda senilai Rp 200 juta subsider kurungan tambahan selama sebulan. Selain itu, hakim mewajibkan para terdakwa membayarkan uang pengganti masing-masing di antaranya senilai Rp 300 juta, Rp 250 juta dan Rp 200 juta selambat-lambatnya selama 1 bulan.

Menurut Hakim, hukuman yang diberikan tersebut berdasarkan pemeriksaan keterangan saksi dalam persidangan dan didukung barang bukti, para terdakwa itu terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama dari Jaksa Penuntut Umum KPK.

Para terdakwa terbukti menerima hadiah atau janji senilai Rp 2,360 miliar sebagai bagian realisasi komitmen fee 15 persen rencana pekerjaan 16 paket di Dinas PUPR Muara Enim tahun anggaran 2019, yang bersumber dari Robi Okta Pahlevi (selaku kontraktor) untuk memenangkan proyek tersebut.

Dalam perjalanannya kasus tersebut dilakukan para terdakwa secara bersama-sama dengan Ahmad Yani (mantan Bupati Muara Enim), Ramlan Suryadi (mantan Plt. Kepala Dinas PUPR Muara Enim), A. Elfin Mz Muchtar (mantan Kabid di Dinas PUPR Muara Enim), Aries HB (mantan Ketua DPRD Muara Enim), Juarsah (mantan Pj Bupati Muara Enim).

"Hadiah atau janji itu diberikan supaya para terdakwa melakukan atau tidak melakukan sesuatu hal yang bertentangan dengan kewajiban mereka sebagai anggota DPRD, untuk melancarkan urusan proyek itu mereka saling berkaitan (dengan para pejabat yang telah dijatuhi putusan pidana dan telah inkrah)," katanya

Atas perbuatan tersebut, ke-10 anggota nonaktif DPRD Muara Enim itu telah melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

"Hal-hal yang memberatkan apa yang dilakukan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, dan perbuatan ini mencederai kepercayaan masyarakat. Memerintahkan para terdakwa tetap dalam tahanan (Rutan Kelas IA Palembang)," ucap Hakim Efrata.

Majelis hakim memberikan waktu 7 hari ke depan kepada para terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing untuk memutuskan menerima atau banding atas vonis tersebut. (*)

#Kasus Korupsi #Kasus Suap
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo Setuju Kajian DEN, Luhut Soroti Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi
Luhut Binsar Pandjaitan menyebut unsur kerugian negara berpotensi menghambat aksi korporasi. DEN mengusulkan penyesuaian definisi korupsi dengan mengacu pada UNCAC.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Prabowo Setuju Kajian DEN, Luhut Soroti Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi
Indonesia
Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi DJKA dan Jual-Beli Posisi Perangkat Desa
Bupati Pati nonaktif Sudewo divonis 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan DJKA dan pengisian perangkat desa.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi DJKA dan Jual-Beli Posisi Perangkat Desa
Indonesia
Luhut Soroti Frasa Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi, Ini yang Dipersoalkan
Luhut Binsar Pandjaitan menyoroti unsur kerugian negara dalam kasus korupsi. DEN mengkaji definisi korupsi dengan mengacu pada UNCAC.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Luhut Soroti Frasa Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi, Ini yang Dipersoalkan
Indonesia
KPK Siapkan Opsi Jemput Paksa, Benarkah Menteri Nusron Wahid Kabur ke Malaysia?
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum dicekal meski mangkir panggilan KPK. Benarkah ia hindari pemeriksaan dan pergi ke Malaysia? Simak fakta lengkapnya.
Angga Yudha Pratama - Selasa, 20 Oktober 2026
KPK Siapkan Opsi Jemput Paksa, Benarkah Menteri Nusron Wahid Kabur ke Malaysia?
Indonesia
KPK Geledah 8 Lokasi Kasus Korupsi BNPB, Sita 3 Mobil hingga Perhiasan
KPK menggeledah delapan lokasi kasus korupsi BNPB. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita tiga mobil hingga perhiasan.
Soffi Amira - Selasa, 20 Oktober 2026
KPK Geledah 8 Lokasi Kasus Korupsi BNPB, Sita 3 Mobil hingga Perhiasan
Indonesia
Resmi Jabat Plt Bupati Klaten, Mahanni Pastikan Program OPD Pemkab Klaten Tetap Jalan
Plt Bupati Klaten Mahanni mengatakan apa pun yang terjadi di Pemkab Klaten semua harus tetap jalan.
Dwi Astarini - Senin, 19 Oktober 2026
Resmi Jabat Plt Bupati Klaten, Mahanni Pastikan Program OPD Pemkab Klaten Tetap Jalan
Indonesia
OTT KPK Bupati Klaten, Rumah Dinas Hamenang Dipenuhi Karangan Bunga
Karangan bunga tersebut berisikan dukungan moral dan doa atas kebaikan Hamenang selama hampir 2 tahun lebih memimpin Kabupaten Klaten.
Dwi Astarini - Senin, 19 Oktober 2026
OTT KPK Bupati Klaten, Rumah Dinas Hamenang Dipenuhi Karangan Bunga
Indonesia
Fakta Baru OTT Klaten: Tong Biru Penuh Duit Disembunyikan di Rumah Adik Bupati Hamenang
KPK temukan tong biru berisi uang Rp934 juta di rumah adik Bupati Klaten Hamenang. Total barang bukti OTT capai Rp1,2 Miliar! Simak berita selengkapnya.
Wisnu Cipto - Minggu, 18 Oktober 2026
Fakta Baru OTT Klaten: Tong Biru Penuh Duit Disembunyikan di Rumah Adik Bupati Hamenang
Indonesia
Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten yang Terjaring OTT KPK, dari Reporter TV hingga Jadi Tersangka Suap
Dikenal sebagai salah satu tokoh politik muda di Jawa Tengah.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Oktober 2026
Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten yang Terjaring OTT KPK, dari Reporter TV hingga Jadi Tersangka Suap
Indonesia
Bupati Klaten Tiba di Jakarta, Penyidik KPK Bawa Tong Diduga Berisi Duit Suap
Jumlahnya sampai saat ini mencapai Rp 1 miliar.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Oktober 2026
Bupati Klaten Tiba di Jakarta, Penyidik KPK Bawa Tong Diduga Berisi Duit Suap
Bagikan