Hak Politik 10 Anggota DPRD Nonaktif Muara Enim Dicabut

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 25 Mei 2022
Hak Politik 10 Anggota DPRD Nonaktif Muara Enim Dicabut

ilustrasi hukum. Foto: MP

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, memperberat hukuman kepada 10 anggota DPRD nonaktif Muara Enim. Hak politik mereka dicabut.

Pencabutan hak politik ke-10 bekas anggota parlemen ini terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR setempat Tahun Anggaran 2019.

Para anggota nonaktif DPRD Muara Enim tersebut adalah Indra Gani, Ishak Joharsah, Piardi, Subahan, Mardiansah, Fitrianzah, Marsito, Muhardi, Ari Yoca Setiaji, dan Ahmad Reo Kesuma.

"Memutuskan, memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dilipih selama 2 tahun setelah masa pidana pokok para terdakwa itu selesai," ujar Ketua Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (25/5)

Hakim menjelaskan, hukuman pencabutan hak politik itu diberikan untuk mengembalikan kepercayaan publik yang telah tercederai oleh perbuatan para terdakwa karena terbukti menerima hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muara Enim.

"Jabatan para terdakwa merupakan suatu jabatan publik yang dipilih semua warga Kabupaten Muara Enim melalui pemilihan umum. Seharusnya mereka menjadi teladan, namun justru mencederai kepercayaan tersebut dengan melakukan korupsi maka kami menilai perlu dilakukan pencabutan hak politik itu," ujar Hakim.

Sebelumnya, diketahui dalam sidang tersebut majelis hakim memvonis 10 orang terdakwa itu dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun serta denda senilai Rp 200 juta subsider kurungan tambahan selama sebulan. Selain itu, hakim mewajibkan para terdakwa membayarkan uang pengganti masing-masing di antaranya senilai Rp 300 juta, Rp 250 juta dan Rp 200 juta selambat-lambatnya selama 1 bulan.

Menurut Hakim, hukuman yang diberikan tersebut berdasarkan pemeriksaan keterangan saksi dalam persidangan dan didukung barang bukti, para terdakwa itu terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama dari Jaksa Penuntut Umum KPK.

Para terdakwa terbukti menerima hadiah atau janji senilai Rp 2,360 miliar sebagai bagian realisasi komitmen fee 15 persen rencana pekerjaan 16 paket di Dinas PUPR Muara Enim tahun anggaran 2019, yang bersumber dari Robi Okta Pahlevi (selaku kontraktor) untuk memenangkan proyek tersebut.

Dalam perjalanannya kasus tersebut dilakukan para terdakwa secara bersama-sama dengan Ahmad Yani (mantan Bupati Muara Enim), Ramlan Suryadi (mantan Plt. Kepala Dinas PUPR Muara Enim), A. Elfin Mz Muchtar (mantan Kabid di Dinas PUPR Muara Enim), Aries HB (mantan Ketua DPRD Muara Enim), Juarsah (mantan Pj Bupati Muara Enim).

"Hadiah atau janji itu diberikan supaya para terdakwa melakukan atau tidak melakukan sesuatu hal yang bertentangan dengan kewajiban mereka sebagai anggota DPRD, untuk melancarkan urusan proyek itu mereka saling berkaitan (dengan para pejabat yang telah dijatuhi putusan pidana dan telah inkrah)," katanya

Atas perbuatan tersebut, ke-10 anggota nonaktif DPRD Muara Enim itu telah melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

"Hal-hal yang memberatkan apa yang dilakukan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, dan perbuatan ini mencederai kepercayaan masyarakat. Memerintahkan para terdakwa tetap dalam tahanan (Rutan Kelas IA Palembang)," ucap Hakim Efrata.

Majelis hakim memberikan waktu 7 hari ke depan kepada para terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing untuk memutuskan menerima atau banding atas vonis tersebut. (*)

#Kasus Korupsi #Kasus Suap
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie: Fair Trial Harus Diutamakan, bukan cuma Crime Control
praperadilan merupakan Tahapan penting untuk menguji apakah proses hukum terhadap seseorang telah berjalan sesuai prosedur dan tetap menghormati hak-hak tersangka.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie: Fair Trial Harus Diutamakan, bukan cuma Crime Control
Indonesia
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Gatot ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Indonesia
Penyidik Kejagung Dinilai tak Disiplin, Kuasa Hukum Febrie Soroti Due Process of Law
Menurut kuasa hukum Febrie, jika seluruh temuan tersebut diakumulasi, jumlahnya hampir mencapai 30 pelanggaran. 

Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Penyidik Kejagung Dinilai tak Disiplin, Kuasa Hukum Febrie Soroti Due Process of Law
Indonesia
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Keterangan Ahli Polri soal Lex Favorio dan Penetapan Tersangka
Sejumlah keterangan ahli dari pihak termohon dinilai memperkuat argumentasi yang mempersoalkan keabsahan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Febrie.
Dwi Astarini - Sabtu, 22 Agustus 2026
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Keterangan Ahli Polri soal Lex Favorio dan Penetapan Tersangka
Indonesia
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK membongkar kasus korupsi di Unsoed. Rektor hingga wakil rektor Unsoed menjadi tersangka.
Soffi Amira - Sabtu, 22 Agustus 2026
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
Indonesia
Sidang Eks JAM-Pidsus Febrie, Ahli Tegaskan TPPU Merupakan Follow-Up Crime
Tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak mungkin berdiri sendiri tanpa adanya tindak pidana asal atau predicate crime.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Sidang Eks JAM-Pidsus Febrie, Ahli Tegaskan TPPU Merupakan Follow-Up Crime
Indonesia
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Pembagian Kuota Haji Tercantum dalam MoU RI-Arab Saudi
Keputusan pembagian kuota haji dilakukan dengan mempertimbangkan evaluasi penyelenggaraan haji pada tahun-tahun sebelumnya, termasuk aspek keselamatan jemaah.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Pembagian Kuota Haji Tercantum dalam MoU RI-Arab Saudi
Indonesia
Amplop SGD 14.000 Jadi Sorotan, KPK Periksa Stafsus Menhut dalam Kasus Bupati Kuansing
KPK memeriksa Stafsus Menhut Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq, sebagai saksi kasus Bupati Kuansing. Pemeriksaan terkait amplop SGD 14.000.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
Amplop SGD 14.000 Jadi Sorotan, KPK Periksa Stafsus Menhut dalam Kasus Bupati Kuansing
Indonesia
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Mantan Direktur Utama PGN, Hendi Prio Santoso, divonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi jual beli gas. Kasus ini merugikan negara Rp255 miliar.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Agustus 2026
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Indonesia
Berkas Lengkap, 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Solo Segera Hadapi Persidangan
Kejari Solo menuntaskan penyidikan kasus korupsi dana hibah KONI. Kerugian negara mencapai Rp 1 miliar.
Soffi Amira - Kamis, 20 Agustus 2026
Berkas Lengkap, 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Solo Segera Hadapi Persidangan
Bagikan