Hak Angket KPK, PDI-P: Evaluasi Lembaga Negara Hal Yang Wajar

Yohannes AbimanyuYohannes Abimanyu - Minggu, 11 Juni 2017
Hak Angket KPK, PDI-P: Evaluasi Lembaga Negara Hal Yang Wajar

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto mengatakan, hak angket DPR yang digulirkan kepada KPK sebagai bentuk evaluasi terhadap lembaga negara. Ia menilai, hal tersebut merupakan hal yang wajar di sebuah negara demokrasi.

"Evaluasi kan sudah biasa. Parpol juga udah biasa dievaluasi oleh rakyat dalam pemilu. Sehingga setiap lembaga juga memerlukan evaluasi," ujar Hasto di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (11/6).

Menurut Politisi PDI-P ini, alasan partainya yang mengirim kadernya sebagai anggota Panitia Khusus (Pansus) hak angket DPR terhadap KPK sebagai bentuk ketaatan terhadap prosedur internal lembaga legislatif.

"Kami sebagai partai yang taat pada mekanisme, kami juga telah mengirimkan anggota ke Pansus sebagai suatu proses evaluasi," tandas dia.

Hasto membantah anggapan sejumlah pihak yang menyebut Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri memberikan arahan khusus kepada kadernya yang menjadi anggota pansus hak angket.

"Oh tidak secara khusus karena fraksi jalankan sikap politik partai di kongres. Sehingga fraksi PDIP sudah sangat jelas, jadi nggak perlu sedikit-sedikit konsultasi," tukasnya.

Hasto menegaskan, bahwa hak angket terhadap lembaga anti rasuah itu tidak akan bermuara pada revisi UU KPK. Ia menjamin, DPR tidak akan melemahkan KPK melalui hak pamungkas lembaga legislatif tersebut.

"Kita santai-santai aja. Hak angket biasa dijalankan. Kalau nggak ada persoalan ngapain takut," pungkas alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) ini.

Untuk diketahui, PDI-P menjadi satu dari tujuh partai politik yang mengirimkan wakilnya ke Pansus hak angket KPK.

Partai besutan Megawati itu mengirimkan enam wakilnya yaitu Masinton Pasaribu, Eddy Kusuma Wijaya, Risa Mariska, Adian Yunus Yusak, Arteria Dahlan dan Junimart Girsang. (Pon)

Baca juga berita terkait, berikut ini: Menunggu Arah Pansus Hak Angket KPK

#Hasto Kristiyanto #Politisi PDIP #Hak Angket #KPK #DPR
Bagikan

Yohannes Abimanyu

Wonderful Indonesia, Pesona Indonesia dan pesona gw adalah satu
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
KPK Temukan Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Perubahan Audit Pemkab Muara Enim
KPK menemukan petunjuk dugaan intervensi BPK pusat dalam kasus suap audit Pemkab Muara Enim. Hasil audit yang semula WDP diduga berubah menjadi WTP.
Ananda Dimas Prasetya - 2 jam, 1 menit lalu
KPK Temukan Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Perubahan Audit Pemkab Muara Enim
Indonesia
Tanggapi Seskab Teddy, DPR Minta Target Proyek Jembatan 2027 Ditambah 2 Kali Lipat Jadi 10.000
Komisi V DPR minta target 2027 ditingkatkan jadi 10.000 rpoyek jembatan demi akses dan keselamatan masyarakat pelosok.
Wisnu Cipto - Kamis, 25 Juni 2026
Tanggapi Seskab Teddy, DPR Minta Target Proyek Jembatan 2027 Ditambah 2 Kali Lipat Jadi 10.000
Indonesia
KPK Ungkap Peran Pemilik Maktour dalam Kasus Kuota Haji 2024, Diduga Inisiasi Skema 50:50
KPK mengungkap dugaan peran pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur, dalam perubahan skema kuota haji tambahan 2024 dari 92:8 menjadi 50:50.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 Juni 2026
KPK Ungkap Peran Pemilik Maktour dalam Kasus Kuota Haji 2024, Diduga Inisiasi Skema 50:50
Berita
KPK Dalami Peran Hilman Latief dalam Pembagian Kuota Haji Tambahan 20 Ribu Jemaah
KPK mendalami peran Hilman Latief dalam pembagia kuota haji tambahan. Sebab, ada tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah.
Soffi Amira - Kamis, 25 Juni 2026
KPK Dalami Peran Hilman Latief dalam Pembagian Kuota Haji Tambahan 20 Ribu Jemaah
Indonesia
Kasus Korupsi BRI dan Telkom Naik Penyidikan, KPK Sudah Kantongi Sejumlah Nama
KPK sudah mengantongi sejumlah nama dalam kasus korupsi BRI dan Telkom. Kasus ini juga sudah naik ke penyidikan.
Soffi Amira - Kamis, 25 Juni 2026
Kasus Korupsi BRI dan Telkom Naik Penyidikan, KPK Sudah Kantongi Sejumlah Nama
Indonesia
KPK Bantarkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Jalani Rawat Inap di RS Polri
KPK bantarkan penahanan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Ia sedang menjalani perawatan di RS Polri.
Soffi Amira - Kamis, 25 Juni 2026
KPK Bantarkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Jalani Rawat Inap di RS Polri
Indonesia
Direktorat Baru di Kementerian Agama Kelola Rp 4,5 Triliun Dana Bagi Pesantren
sejauh ini dari sekitar 1.900 pesantren di Aceh, hanya 87 pesantren mendapatkan biaya operasional dengan jumlah berkisar Rp 7 juta hingga Rp 10 juta per tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 25 Juni 2026
Direktorat Baru di Kementerian Agama Kelola Rp 4,5 Triliun Dana Bagi Pesantren
Indonesia
Penahanan Tersangka Kuota Haji Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Ditangguhkan
Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun kembali ditahan di rumah tahanan KPK pada 24 Maret 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026
Penahanan Tersangka Kuota Haji Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Ditangguhkan
Indonesia
KPK Rampas Aset Triliunan Rupiah dari Kasus PT Taspen dan Kemnaker, Tegaskan Pemulihan Hak Publik
KPK tegaskan pemberantasan korupsi tidak hanya memenjarakan pelaku, tetapi juga memulihkan hak publik melalui perampasan aset dalam kasus PT Taspen dan Kemnaker.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 24 Juni 2026
KPK Rampas Aset Triliunan Rupiah dari Kasus PT Taspen dan Kemnaker, Tegaskan Pemulihan Hak Publik
Berita Foto
Raker Mendukbangga BKKBN dengan Komisi IX DPR bahas Darurat Stunting
Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga) Wihaji di Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 24 Juni 2026
Raker Mendukbangga BKKBN dengan Komisi IX DPR bahas Darurat Stunting
Bagikan