Menunggu Arah Pansus Hak Angket KPK

Yohannes AbimanyuYohannes Abimanyu - Minggu, 11 Juni 2017
Menunggu Arah Pansus Hak Angket KPK

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto (kanan) dan Taufik Kurniawan (kedua kanan) memimpin rapat tertutup Badan Musyawarah bersama pimpinan fraksi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/5). (ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Pro dan kontra mengiringi pengesahan usulan hak angket DPR RI terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang paripurna beberapa waktu lalu.

Sebagian di antara mereka menilai pembentukan panitia khusus (pansus) itu berpotensi melemahkan KPK dan bernuansa politik yang kental.

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto mengatakan bahwa pembentukan Panitia Khusus Hak Angket KPK dapat mengganggu kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi. Dengan alasan ini, partainya menolak terbentuknya pansus tersebut.

Partai Demokrat tidak setuju dengan pembentukan pansus karena akan menyita waktu KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.

Di satu sisi, komisioner akan sering mendatangi DPR untuk memenuhi panggilan Pansus Hak Angket. Padahal, di sisi lain kerja KPK relatif cukup berat.

Kendati demikian, Agus yang juga Wakil Ketua DPR RI memandang perlu pengawasan terhadap setiap institusi. Khusus KPK, tidak perlu sampai bentuk Pansus Angket KPK karena pengawasan terhadap KPK bisa dilakukan di komisi lewat rapat dengar pendapat atau rapat kerja.

Institusi apa pun, menurut dia, harus memberikan pengawasan betul-betul, ketat, jelas, bagus, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

"Kita harus beri pengawasan. Akan tetapi, pengawasan tentu tidak menggunakan pansus," kata Agus.

Sementara itu, Direktur Advokasi Pukat Universitas Gadjah Mada Oce Madril mengatakan bahwa hak angket secara teori dan undang-undang adalah hak penyelidikan ketika terjadi sebuah pelanggaran hukum. Hal ini berbeda dengan interpelasi. Sejak awal hak angket tidak bisa untuk KPK karena itu menyangkut kebijakan pemerintah.

Hak angket yang digunakan DPR didasari karena KPK dianggap penyidikannya tidak standar, dugaan pelanggaran kode etik pada kasus KTP elektronik, dan dugaan pelanggaran bocornya data-data. Hal itu yang mau diselidiki.

Meski Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS tidak mengirimkan wakilnya, Pansus Hak Angket KPK menggelar rapat perdananya pada hari Rabu (7/6). Rapat ini dihadiri tujuh fraksi, yaitu Partai Golkar, PDI Perjuangan, Hanura, NasDem, PPP, PAN, dan Gerindra.

Rapat tersebut sekaligus memutuskan pimpinan Pansus Angket KPK. Politikus Partai Golkar Agun Gunandjar terpilih sebagai ketua, sedangkan wakilnya masing-masing Risa Mariska dari PDI Perjuangan, Dossy Iskandar dari Partai Hanura, dan Taufiqulhadi dari Partai NasDem.

Usai rapat pansus, Kamis (8/6), Ketua Panitia Khusus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan bahwa pansus memerlukan dana sekitar Rp3,1 miliar untuk bekerja selama 60 hari sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dana tersebut sudah termasuk untuk membiaya aktivitas di luar rapat-rapat formal di DPR RI.

Hal itu, katanya lagi, sudah termasuk konsinyering, kunjungan ke luar kota, mengundang pakar, ahli yang terkait dengan tugas pokok.

Agun juga menjelaskan bahwa Rapat Pansus KPK pada hari Kamis (8/6) memutuskan dua poin besar, yaitu mengenai kerangka acuan bekerja (term of reference/ToR). ToR ini bakal dikirimkan kepada pihak-pihak terkait, misalnya, para pakar yang diundang serta pihak-pihak yang diperiksa. Adapun isinya, antara lain, mengenai latar belakang hak angket, fungsi, tugas, dan metode.

Kedua, Pansus menyepakati mekanisme kerja. Agun menegaskan bahwa pansus itu tidak akan seperti pansus sebelumnya.

Kesulitan Meskipun pimpinan pansus telah terbentuk dan jadwal akan disusun, bukan berarti kerja pansus akan bergulir dengan mudah. Panitia angket bisa memanggil KPK. Namun, data hukum yang dimiliki KPK tidak dapat diberikan karena secara hukum tidak diperbolehkan.

Oce Madril mengatakan bahwa KPK tidak bisa membuka data hukum. Institusi itu dilarang oleh KUHAP maupun Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Data hukum tidak boleh dibuka selain di pengadilan. Jadi, kalaupun panitia terbentuk, PKS dan Demokrat kirim wakil, enggak mungkin data dibuka. Kalau data hukum dibuka, bisa dipidana, katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan bahwa pihaknya akan mengundang beberapa ahli untuk meminta masukan terkait dengan sah atau tidaknya Pansus Hak Angket KPK yang sedang bergulir di DPR RI saat ini.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan kajian apakah pansus tersebut akan menjalankan kegiatannya sesuai dengan kewenangannya atau tidak? Kalau kemudian ternyata menjalankan tidak sesuai dengan kewenangan, tentu saja itu tidak sah. Akan tetapi, pihaknya akan melihat lebih lanjut bagaimana sikap final dari KPK. Terkait dengan ahli yang dimintai masukan oleh KPK, menurut Febri, salah satunya terdapat ahli hukum tata negara untuk bahas soal sah atau tidaknya pansus tersebut.

Tentu ahli hukum tata negara yang terpenting di sana. Kelak pihaknya akan "update" lebih lanjut ahli-ahli yang terkait dengan kewenangan DPR untuk melakukan hak angket itu. Pukat Gadjah Mada melihat isu angket tersebut lebih mengarah pada politik dan bisa menjadi bola liar.

Oleh karena itu, dia mengharapkan Presiden RI Joko Widodo bisa memberikan pandangan yang isinya mendukung keberadaan KPK dalam tugasnya melakukan pemberantasan korupsi. Oce Madril memandang perlu Presiden memberi respons khusus, cukup tiga kalimat: "Saya berdiri di belakang KPK"; "Mendukung pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK"; "Akan berhadapan dengan pihak-pihak yang akan melemahkan KPK".

Ia memperkirakan hak angket itu ujungnya bagaimana mengubah kewenangan KPK menjadi lembaga yang biasa-biasa saja.

Sumber: ANTARA

#KPK #Febri Diansyah #Hak Angket #DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Yohannes Abimanyu

Wonderful Indonesia, Pesona Indonesia dan pesona gw adalah satu

Berita Terkait

Indonesia
KPK Duga Legislator NasDem Satori Terima Duit Selain CSR BI-OJK, Dipakai Buat Beli Mobil
Aliran dana itu ditengarai dipakai tersangka untuk membeli sejumlah kendaraan, termasuk satu unit mobil ambulans yang disita KPK Selasa kemarin.
Wisnu Cipto - 2 jam, 17 menit lalu
KPK Duga Legislator NasDem Satori Terima Duit Selain CSR BI-OJK, Dipakai Buat Beli Mobil
Berita Foto
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
Massa buruh dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) tuntut sahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Pro Buruh di depang Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 06 November 2025
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
Indonesia
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan
KPK umumkan kekayaan Denny JA sebesar Rp 3,08 triliun. Presiden Komisaris PHE ini tekankan transparansi dan tanggung jawab sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan
Indonesia
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Adies Kadir dan Uya Kuya aktif kembali setelah MKD menyatakan mereka tidak melanggar kode etik. Simak sanksi nonaktif yang dijatuhkan pada Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Indonesia
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
BPKH didesak fokus investasi untuk layanan jemaah dan bertanggung jawab moral atas amanah umat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Indonesia
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Ia desak prioritas lansia, stop jalur cepat, dan diplomasi kuota ke Arab Saudi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Indonesia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Melati mendesak kejelasan norma pengawasan dan mitigasi risiko investasi dana haji untuk menjamin keamanan dan transparansi dana jemaah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Indonesia
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
KPK menggeledah rumah Gubernur Riau, Abdul Wahid, Kamis (6/11). Penggeledahan ini termasuk lanjutan penyelidikan kasus korupsi.
Soffi Amira - Kamis, 06 November 2025
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Indonesia
Gubernur Riau Pakai Duit Pemerasan Buat Jalan Jalan ke Luar Negeri
Uang terkait kasus dugaan pemerasan itu terlebih dahulu dikumpulkan oleh Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebelum dipakai untuk bepergian ke luar negeri.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 November 2025
Gubernur Riau Pakai Duit Pemerasan Buat Jalan Jalan ke Luar Negeri
Indonesia
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
MAKAR melaporkan ke KPK dugaan kejanggalan pembukaan blokir saham Jiwasraya di Bank BJB. Potensi kerugian negara capai Rp 600 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
Bagikan