Menunggu Arah Pansus Hak Angket KPK

Yohannes AbimanyuYohannes Abimanyu - Minggu, 11 Juni 2017
Menunggu Arah Pansus Hak Angket KPK

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto (kanan) dan Taufik Kurniawan (kedua kanan) memimpin rapat tertutup Badan Musyawarah bersama pimpinan fraksi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/5). (ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Pro dan kontra mengiringi pengesahan usulan hak angket DPR RI terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang paripurna beberapa waktu lalu.

Sebagian di antara mereka menilai pembentukan panitia khusus (pansus) itu berpotensi melemahkan KPK dan bernuansa politik yang kental.

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto mengatakan bahwa pembentukan Panitia Khusus Hak Angket KPK dapat mengganggu kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi. Dengan alasan ini, partainya menolak terbentuknya pansus tersebut.

Partai Demokrat tidak setuju dengan pembentukan pansus karena akan menyita waktu KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.

Di satu sisi, komisioner akan sering mendatangi DPR untuk memenuhi panggilan Pansus Hak Angket. Padahal, di sisi lain kerja KPK relatif cukup berat.

Kendati demikian, Agus yang juga Wakil Ketua DPR RI memandang perlu pengawasan terhadap setiap institusi. Khusus KPK, tidak perlu sampai bentuk Pansus Angket KPK karena pengawasan terhadap KPK bisa dilakukan di komisi lewat rapat dengar pendapat atau rapat kerja.

Institusi apa pun, menurut dia, harus memberikan pengawasan betul-betul, ketat, jelas, bagus, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

"Kita harus beri pengawasan. Akan tetapi, pengawasan tentu tidak menggunakan pansus," kata Agus.

Sementara itu, Direktur Advokasi Pukat Universitas Gadjah Mada Oce Madril mengatakan bahwa hak angket secara teori dan undang-undang adalah hak penyelidikan ketika terjadi sebuah pelanggaran hukum. Hal ini berbeda dengan interpelasi. Sejak awal hak angket tidak bisa untuk KPK karena itu menyangkut kebijakan pemerintah.

Hak angket yang digunakan DPR didasari karena KPK dianggap penyidikannya tidak standar, dugaan pelanggaran kode etik pada kasus KTP elektronik, dan dugaan pelanggaran bocornya data-data. Hal itu yang mau diselidiki.

Meski Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS tidak mengirimkan wakilnya, Pansus Hak Angket KPK menggelar rapat perdananya pada hari Rabu (7/6). Rapat ini dihadiri tujuh fraksi, yaitu Partai Golkar, PDI Perjuangan, Hanura, NasDem, PPP, PAN, dan Gerindra.

Rapat tersebut sekaligus memutuskan pimpinan Pansus Angket KPK. Politikus Partai Golkar Agun Gunandjar terpilih sebagai ketua, sedangkan wakilnya masing-masing Risa Mariska dari PDI Perjuangan, Dossy Iskandar dari Partai Hanura, dan Taufiqulhadi dari Partai NasDem.

Usai rapat pansus, Kamis (8/6), Ketua Panitia Khusus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan bahwa pansus memerlukan dana sekitar Rp3,1 miliar untuk bekerja selama 60 hari sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dana tersebut sudah termasuk untuk membiaya aktivitas di luar rapat-rapat formal di DPR RI.

Hal itu, katanya lagi, sudah termasuk konsinyering, kunjungan ke luar kota, mengundang pakar, ahli yang terkait dengan tugas pokok.

Agun juga menjelaskan bahwa Rapat Pansus KPK pada hari Kamis (8/6) memutuskan dua poin besar, yaitu mengenai kerangka acuan bekerja (term of reference/ToR). ToR ini bakal dikirimkan kepada pihak-pihak terkait, misalnya, para pakar yang diundang serta pihak-pihak yang diperiksa. Adapun isinya, antara lain, mengenai latar belakang hak angket, fungsi, tugas, dan metode.

Kedua, Pansus menyepakati mekanisme kerja. Agun menegaskan bahwa pansus itu tidak akan seperti pansus sebelumnya.

Kesulitan Meskipun pimpinan pansus telah terbentuk dan jadwal akan disusun, bukan berarti kerja pansus akan bergulir dengan mudah. Panitia angket bisa memanggil KPK. Namun, data hukum yang dimiliki KPK tidak dapat diberikan karena secara hukum tidak diperbolehkan.

Oce Madril mengatakan bahwa KPK tidak bisa membuka data hukum. Institusi itu dilarang oleh KUHAP maupun Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Data hukum tidak boleh dibuka selain di pengadilan. Jadi, kalaupun panitia terbentuk, PKS dan Demokrat kirim wakil, enggak mungkin data dibuka. Kalau data hukum dibuka, bisa dipidana, katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan bahwa pihaknya akan mengundang beberapa ahli untuk meminta masukan terkait dengan sah atau tidaknya Pansus Hak Angket KPK yang sedang bergulir di DPR RI saat ini.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan kajian apakah pansus tersebut akan menjalankan kegiatannya sesuai dengan kewenangannya atau tidak? Kalau kemudian ternyata menjalankan tidak sesuai dengan kewenangan, tentu saja itu tidak sah. Akan tetapi, pihaknya akan melihat lebih lanjut bagaimana sikap final dari KPK. Terkait dengan ahli yang dimintai masukan oleh KPK, menurut Febri, salah satunya terdapat ahli hukum tata negara untuk bahas soal sah atau tidaknya pansus tersebut.

Tentu ahli hukum tata negara yang terpenting di sana. Kelak pihaknya akan "update" lebih lanjut ahli-ahli yang terkait dengan kewenangan DPR untuk melakukan hak angket itu. Pukat Gadjah Mada melihat isu angket tersebut lebih mengarah pada politik dan bisa menjadi bola liar.

Oleh karena itu, dia mengharapkan Presiden RI Joko Widodo bisa memberikan pandangan yang isinya mendukung keberadaan KPK dalam tugasnya melakukan pemberantasan korupsi. Oce Madril memandang perlu Presiden memberi respons khusus, cukup tiga kalimat: "Saya berdiri di belakang KPK"; "Mendukung pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK"; "Akan berhadapan dengan pihak-pihak yang akan melemahkan KPK".

Ia memperkirakan hak angket itu ujungnya bagaimana mengubah kewenangan KPK menjadi lembaga yang biasa-biasa saja.

Sumber: ANTARA

#KPK #Febri Diansyah #Hak Angket #DPR
Bagikan

Yohannes Abimanyu

Wonderful Indonesia, Pesona Indonesia dan pesona gw adalah satu
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Berita Foto
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi
Tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa Ma'ruf Cahyono di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Didik Setiawan - 1 jam, 32 menit lalu
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi
Indonesia
KPK Temukan Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Perubahan Audit Pemkab Muara Enim
KPK menemukan petunjuk dugaan intervensi BPK pusat dalam kasus suap audit Pemkab Muara Enim. Hasil audit yang semula WDP diduga berubah menjadi WTP.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 Juni 2026
KPK Temukan Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Perubahan Audit Pemkab Muara Enim
Indonesia
Tanggapi Seskab Teddy, DPR Minta Target Proyek Jembatan 2027 Ditambah 2 Kali Lipat Jadi 10.000
Komisi V DPR minta target 2027 ditingkatkan jadi 10.000 rpoyek jembatan demi akses dan keselamatan masyarakat pelosok.
Wisnu Cipto - Kamis, 25 Juni 2026
Tanggapi Seskab Teddy, DPR Minta Target Proyek Jembatan 2027 Ditambah 2 Kali Lipat Jadi 10.000
Indonesia
KPK Ungkap Peran Pemilik Maktour dalam Kasus Kuota Haji 2024, Diduga Inisiasi Skema 50:50
KPK mengungkap dugaan peran pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur, dalam perubahan skema kuota haji tambahan 2024 dari 92:8 menjadi 50:50.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 Juni 2026
KPK Ungkap Peran Pemilik Maktour dalam Kasus Kuota Haji 2024, Diduga Inisiasi Skema 50:50
Berita
KPK Dalami Peran Hilman Latief dalam Pembagian Kuota Haji Tambahan 20 Ribu Jemaah
KPK mendalami peran Hilman Latief dalam pembagia kuota haji tambahan. Sebab, ada tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah.
Soffi Amira - Kamis, 25 Juni 2026
KPK Dalami Peran Hilman Latief dalam Pembagian Kuota Haji Tambahan 20 Ribu Jemaah
Indonesia
Kasus Korupsi BRI dan Telkom Naik Penyidikan, KPK Sudah Kantongi Sejumlah Nama
KPK sudah mengantongi sejumlah nama dalam kasus korupsi BRI dan Telkom. Kasus ini juga sudah naik ke penyidikan.
Soffi Amira - Kamis, 25 Juni 2026
Kasus Korupsi BRI dan Telkom Naik Penyidikan, KPK Sudah Kantongi Sejumlah Nama
Indonesia
KPK Bantarkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Jalani Rawat Inap di RS Polri
KPK bantarkan penahanan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Ia sedang menjalani perawatan di RS Polri.
Soffi Amira - Kamis, 25 Juni 2026
KPK Bantarkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Jalani Rawat Inap di RS Polri
Indonesia
Direktorat Baru di Kementerian Agama Kelola Rp 4,5 Triliun Dana Bagi Pesantren
sejauh ini dari sekitar 1.900 pesantren di Aceh, hanya 87 pesantren mendapatkan biaya operasional dengan jumlah berkisar Rp 7 juta hingga Rp 10 juta per tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 25 Juni 2026
Direktorat Baru di Kementerian Agama Kelola Rp 4,5 Triliun Dana Bagi Pesantren
Indonesia
Penahanan Tersangka Kuota Haji Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Ditangguhkan
Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun kembali ditahan di rumah tahanan KPK pada 24 Maret 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026
Penahanan Tersangka Kuota Haji Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Ditangguhkan
Indonesia
KPK Rampas Aset Triliunan Rupiah dari Kasus PT Taspen dan Kemnaker, Tegaskan Pemulihan Hak Publik
KPK tegaskan pemberantasan korupsi tidak hanya memenjarakan pelaku, tetapi juga memulihkan hak publik melalui perampasan aset dalam kasus PT Taspen dan Kemnaker.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 24 Juni 2026
KPK Rampas Aset Triliunan Rupiah dari Kasus PT Taspen dan Kemnaker, Tegaskan Pemulihan Hak Publik
Bagikan