Hadi Pranoto Akhirnya Penuhi Panggilan Polisi


Peneliti Hadi Pranoto menunjukkan ramuan herbal untuk antibodi COVID-19, di Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (3/8/2020). (Antara/ARIF FIRMANSYAH)
MerahPutih.com - Hadi Pranoto akhirnya memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangannya terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks yang dilakukannya.
"Dilakukan pemeriksaan oleh Krimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus)," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (8/9).
Baca Juga
96 Anggota Bawaslu Boyoali Positif COVID-19, Tahapan Pilkada Tetap Jalan
Hadi diketahui diperiksa sebagai saksi terlapor atas laporan yang dibuat oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid.
Yusri menyebut Hadi diperiksa sejak pukul 13.45 WIB siang. Hingga pukul 16.00 WIB sore ini pemeriksaan terhadapnya belum juga rampung.
"Mulai pemeriksaan jam 13.45 WIB," kata dia.

Dua kali sudah Hadi dijadwalkan untuk dimintai keterangan oleh polisi pertama pada 13 Agustus dan selanjutnya pada 24 Agustus 2020. Tetapi, pada 13 Agustus dia tidak hadir.
da 24 Agustus 2020 Hadi sempat hadir ke Polda Metro Jaya namun tak diperiksa. Alasannya karena Hadi merasa sakit. Hadi kemudian diperiksa oleh bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya. Namun, hasilnya dia disebut polisi tidak sakit.
Sebelumnya, penyidik sudah memeriksa pemilik akun YouTube @duniamanji Erdian Aji Prihartanto, sebagai terlapor kasus dugaan penyebaran berita bohong pada Senin, 10 Agustus 2020.
Polemik penemuan obat herbal penyembuh COVID-19 ala Hadi Pranoto diunggah ke channel YouTube @duniamanji, tapi malah dilaporkan ke Polda Metro Haya atas dugaan pelanggaran tindak pidana ITE dan/atau menyebarkan berita bohong.
Baca Juga
JAM Pidsus Ungkap Alasan Kejagung Baru Gelar Perkara Jaksa Pinangki
Hadi Pranoto dan Anji dilaporkan berdasarkan nomor laporan polisi: LP/4538/VII/Yan 2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 3 Agustus 2020, terkait tindak pidana bidang ITE dan atau menyebarkan berita bohong yang diatur dalam Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa

178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat

Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis

Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025

KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19

KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI

COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin

COVID-19 Mulai Melonjak Lagi: Dari 100 Orang Dites, Sebagian Terindikasi Positif

Terjadi Peningkatan Kasus COVID-19 di Negara Tetangga, Dinkes DKI Monitoring Rutin
