Hadapi Dinamika Perekonomian Global dan Nasional, DPR Kebut Pembahasan Revisi UU BUMN

Dwi AstariniDwi Astarini - Kamis, 30 Januari 2025
Hadapi Dinamika Perekonomian Global dan Nasional, DPR Kebut Pembahasan Revisi UU BUMN

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KOMISI VI DPR RI tahun ini siap menuntaskan pembahasan revisi ketiga atas Undang-Undang No 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Terkait dengan hal itu, anggota Komisi VI DPR Amin Ak menegaskan pentingnya pembaruan UU BUMN. Hal itu diperlukan sebagai landasan hukum untuk memperkuat peran strategis BUMN dalam menghadapi dinamika perekonomian global dan nasional.

"BUMN memiliki visi besar untuk menjadi pemain berkelas dunia yang mampu bersaing di panggung internasional," kata Amin dalam keterangannya, Kamis (30/1).

Dia menekankan BUMN tidak hanya bertugas memberikan kontribusi pada penerimaan negara, tapi juga memiliki tanggung jawab besar dalam mendukung pembangunan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, serta memastikan pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia.

Dengan tantangan global yang semakin kompleks, kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, penguatan regulasi melalui UU BUMN menjadi kebutuhan mendesak. "Hal itu agar BUMN mampu bertransformasi menjadi entitas yang adaptif, inovatif, dan kompetitif," tegasnya.

Baca juga:

Raker Menteri BUMN dan Menteri Hukum dengan Komisi VI DPR Bahas RUU BUMN



Amin juga mengangkat keberhasilan BUMN dari sejumlah negara sebagai inspirasi.
China misalnya. Melalui kebijakan reformasi BUMN yang terintegrasi, China berhasil menjadikan China National Petroleum Corporation (CNPC) dan State Grid Corporation of China sebagai pemain global di sektor energi dan infrastruktur.

Kemudian, Singapura dengan Temasek Holdings, sebagai perusahaan investasi milik pemerintah, telah berhasil mengelola portofolio strategis yang mendukung pertumbuhan ekonomi Singapura. "Sekaligus menciptakan keuntungan berkelanjutan," imbuhnya.

Contoh lainnya Malaysia dengan Petronas ialah contoh kesuksesan BUMN Malaysia yang mampu menjadi salah satu perusahaan minyak dan gas terbesar di dunia, dengan fokus pada inovasi dan ekspansi global.

Amin menegaskan bahwa BUMN juga memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keberlanjutan lingkungan. Dalam operasionalnya, BUMN harus memastikan penerapan praktik bisnis yang ramah lingkungan, termasuk pengurangan emisi karbon, efisiensi energi, dan pengelolaan limbah yang bertanggung jawab.

"BUMN juga harus memberikan kontribusi sosial yang nyata bagi masyarakat. Program-program tanggung jawab sosial perusahaan perlu difokuskan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, pendidikan, dan kesehatan, terutama di daerah-daerah terpencil," ungkapnya.

Dari sisi ekonomi, BUMN diharapkan mampu meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional dengan mendukung UMKM melalui kemitraan strategis, memberikan pembiayaan yang terjangkau, serta menciptakan ekosistem bisnis yang inklusif.

Menurut Amin, langkah-langkah ini akan memperkuat peran BUMN sebagai agen pembangunan yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga membawa manfaat nyata bagi rakyat Indonesia.

Legislator sari Dapil Jatim IV itu mengapresiasi langkah-langkah pemerintah yang terus mendorong reformasi BUMN melalui berbagai kebijakan. Namun, ia juga menekankan pentingnya dukungan legislatif yang kuat agar visi menjadikan BUMN sebagai pemain berkelas dunia dapat terealisasi.

“UU BUMN harus menjadi payung hukum yang mampu mengintegrasikan upaya inovasi, transformasi, dan tata kelola yang baik. Hanya dengan demikian, BUMN Indonesia dapat sejajar dengan perusahaan-perusahaan global lainnya,” pungkasnya.(Pon)





Baca juga:

BUMN Pasok Bahan Baku Makan Bergizi Gratis, Ngaku Gandeng Koperasi dan Asosiasi

#BUMN #DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Berita Foto
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
Massa buruh dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) tuntut sahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Pro Buruh di depang Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Didik Setiawan - 2 jam, 12 menit lalu
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
Indonesia
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Adies Kadir dan Uya Kuya aktif kembali setelah MKD menyatakan mereka tidak melanggar kode etik. Simak sanksi nonaktif yang dijatuhkan pada Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Indonesia
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
BPKH didesak fokus investasi untuk layanan jemaah dan bertanggung jawab moral atas amanah umat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Indonesia
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Ia desak prioritas lansia, stop jalur cepat, dan diplomasi kuota ke Arab Saudi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Indonesia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Melati mendesak kejelasan norma pengawasan dan mitigasi risiko investasi dana haji untuk menjamin keamanan dan transparansi dana jemaah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Berita Foto
MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR
Anggota DPR nonaktif Adies Kadir (kanan), Ahmad Sahroni (kedua kanan), Surya Utama alias Uya Kuya (ketiga kanan), Eko Hendro Purnomo (kedua kiri) dan Nafa Urbach (kiri) mengikuti sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 05 November 2025
MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR
Indonesia
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Oleh karena itu, permohonan tersebut seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) atau setidaknya ditolak secara keseluruhan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Indonesia
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Putusan ini diambil setelah MKD DPR RI mempertimbangkan secara matang berbagai keterangan saksi dan ahli dalam sidang-sidang sebelumnya
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Berita Foto
Universitas Paramadina Jalin Kerjasama Program Beasiswa Pendidikan bagi Wartawan
Ketua Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) Ariawan (kanan), dan Wakil Rektor Universitas Paramadina Bidang Mutu dan Kerja Sama Iin Mayasari (tengah) menandatangani nota kesepahaman (MoU) Program Beasiswa Pendidikan bagi Wartawan yang bertugas di lingkungan Parlemen, di Ruang Comment, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 04 November 2025
Universitas Paramadina Jalin Kerjasama Program Beasiswa Pendidikan bagi Wartawan
Indonesia
MKD Gelar Pemeriksaan Awal 5 Anggota Nonaktif DPR Terkait dengan Dugaan Pelanggaran Etika
Pemeriksaan dilakukan untuk mencari kejelasan atas sejumlah peristiwa yang mendapat perhatian publik.
Dwi Astarini - Senin, 03 November 2025
MKD Gelar Pemeriksaan Awal 5 Anggota Nonaktif DPR Terkait dengan Dugaan Pelanggaran Etika
Bagikan