Habis Dicecar KPK Soal BLBI, Eks Pembantu Megawati Bilang Begini


Mantan Menteri BUMN, Laksmana Sukardi usai menjalani pemeriksaan kasus korupsi BLBI di KPK, (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Mantan Menteri BUMN, Laksmana Sukardi rampung menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menteri era Presiden Megawati Soekarnoputri itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) yang menjerat pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim.
BACA JUGA: Syafruddin Lolos di MA, KPK Langsung Korek Eks Anak Buah Megawati
Usai diperiksa, Sukardi menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum untuk memutuskan, apakah terdapat tindak pidana atau sekedar pelanggaran administrasi dalam kasus tersebut.
"Saya serahkan ke penegak hukumlah. Kan saya juga bukan penegak hukum," kata Sukardi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/7).
Saat dikonfirmasi soal materi pemeriksaan, Sukardi enggan berkomentar. Dia mempersilakan awak media menanyakan hal tersebut kepada penyidik. "Enggak banyak hanya konfirmasi beberapa (soal BLBI). Itu urusan penyidik," ujar Sukardi.

Diketahui, keluarnya SKL BLBI kepada pemilik BDNI Sjamsul Nursalim atas rekomendasi Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). SKL itu didapatkan oleh Sjamsul dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang kala itu dipimpin oleh Syafruddin, pada April 2014.
Sukardi yang menjabat Menteri BUMN era Presiden Megawati Soekarnoputri itu merupakan salah satu anggota KKSK yang dibentuk di era pemerintahan Presiden BJ. Habibie. Pembentukan KKSK ditujukan untuk mengawasi kerja BPPN dalam mengejar pengembalian pinjaman para obligor penerima BLBI.
BACA JUGA: Minta KPK Dibubarkan, Megawati Takut Terjerat kasus BLBI?
KKSK kala itu diketuai oleh Dorodjatun Kuntjoro Jakti yang merupakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Adapun anggotanya Menteri Keuangan Boediono, Kepala Bappenas Kwik Kian Gie, Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Soemarno dan Sukardi sendiri.
KKSK memiliki wewenang memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana induk penyehatan perbankan yang disusun BPPN dengan diperkuat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8/2002, yang dikeluarkan Megawati.

Kemarin, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Agung MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu.
Baca Juga: Kasus BLBI, KPK Dalami Peran Eks Menko Perekonomian Dorodjatun
Dalam amar putusan ini, Majelis Hakim MA menyatakan terdakwa Syafruddin terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana. Dengan demikian, Majelis Hakim Agung menyatakan melepaskan terdakwa Syafruddin dari segala tuntutan hukum. Syafruddin akhirnya menghirup udara bebas pada Selasa (9/7) malam.
KPK menetapkan Sjamsul dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI. Dalam kasus ini, Sjamsul dan Itjih diduga diperkaya atau diuntungkan sebesar Rp 4,58 triliun dari penerbitan SKL BLBI. (Pon)
Baca Juga: Tagar #SMIBukaBukaan Ramai di Twitter, Netizen Tuntut Sri Mulyani Jelaskan Kasus BLBI
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Menteri Maruarar Usul ke Prabowo Sulap Lahan 'Tidur' BLBI di Karawaci jadi Perumahan

Aset BLBI Dilimpahkan ke Kementerian/Lembaga untuk Bangun Rumah Dinas hingga Politeknik

Belum Laku, Aset Tommy Soeharto Kembali Dilelang Kemenkeu

Satgas BLBI Sita Gedung Tamara Center Sudirman Milik Obligor Bank Indonesia Raya

Pansus DPD RI Minta Pemerintah Beri Sanksi Berat Obligor dan Debitur BLBI

Satgas BLBI Sita Tanah Obligor USD 5,09 Juta

DPD RI Keluarkan 9 Rekomendasi Soal Kasus BLBI
