Habiburokhman Yakin Judicial Review Ahok Ditolak Mahkamah Konstitusi
(Foto: MerahPutih/Noer Ardiansjah)
MerahPutih Politik - Salah satu politikus Partai Gerindra Habiburokhman yakin Judicial Review yang diajukan Ahok akan ditolak Mahkamah Konstitusi.
Pasalnya, selama ini kerugian konstitusional atas Ahok tidak jelas. Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa apa yang diajukan oleh Ahok belum tentu bertentangan dengan hukum negara.
"Selama ini tidak ada yang protes. Dia harus membuktikan semua kerugian konstitusionalnya," ujar Habiburokhman di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (22/8).
Mengenai cuti bersama saat Pilkada, Habiburokhman juga menyebut bahwa kewajiban cuti telah diatur oleh UUD 1945. "Tujuan dari dibuatnya aturan itu adalah untuk menghindari penyelewengan fasilitas negara," tutupnya.
Seperti diketahui, Ahok menguji Pasal 70 ayat (3) dan (4) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Aturan tersebut mengharuskan incumbent untuk cuti selama masa kampanye. Sedangkan, Ahok tidak mau cuti lantaran ingin bekerja mengawasi APBD. (Ard)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
DPR Tegaskan KUHAP Baru Persulit Penahanan Ngawur, Tinggalkan Asas Monistis Warisan Belanda
Komisi III DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden dan Dorong Reformasi Kultural
Habiburokhman Luruskan Isu KUHP Baru, Tegaskan Tak Ada Pemidanaan Sewenang-wenang
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Ketua Komisi III DPR: Tonggak Bersejarah Reformasi Hukum Indonesia
Habiburokhman tak Masalah Anggota Polri Bertugas di Instansi Lain, Selama Sesuai Fungsi Kepolisian
PP Turunan KUHAP Ditargetkan Rampung Sebelum Desember, Mulai Berlaku Januari 2026
Tanggapi Ramai Hoaks KUHAP, Ketua Komisi III DPR Tegaskan Tugasnya untuk Meluruskan
Ketua Komisi III DPR RI Klarifikasi Sejumlah Pasal RKUHAP yang Tuai Kritik Publik
Ketua Komisi III Singgung Keaslian Ijazah 7 Calon Anggota KY yang Diserahkan Pansel
Ikhtiar Komisi III, Berharap Revisi KUHAP Tuntas Sebelum 1 Januari 2026