Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Habiburokhman Samakan Ahok dengan Dimas Kanjeng

Ana AmaliaAna Amalia - Minggu, 02 Oktober 2016
Habiburokhman Samakan Ahok dengan Dimas Kanjeng

Foto: Twitter @habiburokhman

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Megapolitan - Kepala Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra Habiburokhman sempat menyamakan antara calon petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang mengaku bisa menggandakan uang.

Komentar tersebut diutarakan Habiburokhman saat ditanya mengenai program yang nantinya akan ditawarkan oleh Ahok. Ia yakin apapun yang dikatakan Ahok tidak akan dipercayai masyarakat Jakarta.

"Jadi kalau Ahok Ngomongin program, mungkin orang mendengarnya gak jauh beda dengan kita mendengarkan omongan Kanjeng Dimas gitu loh," kata Habiburokhman saat dikonfirmasi, Minggu (2/10).

Menurut Habiburokhman, saat Ahok maju sebagai calon Wakil Gubernur mendampingi Joko Widodo pada Pilkada 2012 lalu, program yang disusun Partai Gerindra dan PDI-P begitu bagusnya, namun dalam prakteknya justru berbanding 180 derajat.

"Bagaimana bagusnya dulu program itu, dimana program itu intinya bagaimana melakukan pendekatan dengan masyarakat. Bahwa pembangunan soal masyarakatnya dan bukan fisiknya saja," ujarnya.

"Waktu itu menentang penggusuran dan sebagainya. Faktanya berbalik 180 derajat dengan apa yang dilakukan Ahok selama ini," lanjut Habiburokhman. (Yni)

BACA JUGA:

  1. Ini Peluang Anies Baswedan-Sandiaga dan Agus Yudhoyono-Sylviana
  2. Soal JPO Pasar Minggu Roboh, Ini Tanggapan Anies Baswedan
  3. Prabowo: Anies Baswedan-Sandiaga Uno Persembahan Terbaik Bagi Rakyat Ibukota
  4. Sandiaga Uno Sepakat Maju Bersama Anies Baswedan
  5. Didukung Warga, Anies: Belum Ada Partai yang Melirik
#Pilgub DKI 2017 #Dimas Kanjeng Taat Pribadi #Gubernur Ahok #Habiburokhman
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Ana Amalia

Happy life happy me
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Komisi III DPR tak Ingin Ada Gesekan Polri dan Kejaksaan dalam Kasus Febrie Adriansyah
Polri dan Kejaksaan Agung merupakan dua institusi penegak hukum yang sama-sama memiliki peran penting dalam penegakan hukum di Indonesia.
Dwi Astarini - Selasa, 14 Juli 2026
Komisi III DPR tak Ingin Ada Gesekan Polri dan Kejaksaan dalam Kasus Febrie Adriansyah
Indonesia
Komisi III DPR Buka Suara soal Pengganti Febrie Adriansyah di Kursi Jampidsus
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengaku belum menerima informasi resmi terkait isu Kuntadi menjadi Jampidsus definitif.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 14 Juli 2026
Komisi III DPR Buka Suara soal Pengganti Febrie Adriansyah di Kursi Jampidsus
Indonesia
DPR belum Usulkan Pengganti Febrie, Fokus Kawal Kinerja Plt JAM-Pidsus Rudi Margono
menyampaikan pesan langsung kepada Rudi Margono agar menjaga integritas dan memastikan seluruh proses penegakan hukum tetap berjalan profesional.
Dwi Astarini - Minggu, 12 Juli 2026
DPR belum Usulkan Pengganti Febrie, Fokus Kawal Kinerja Plt JAM-Pidsus Rudi Margono
Berita
Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Komisi III DPR Desak Bentuk Tim Independen
Komisi III DPR meminta Kejagung membentuk tim independen, setelah eks Jampidsus, Febrie Ardiansyah, ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Soffi Amira - Sabtu, 11 Juli 2026
Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Komisi III DPR Desak Bentuk Tim Independen
Indonesia
DPR Bekingi Polri, Bongkar Tuntas Kasus Korupsi Batu Bara
penyimpangan tersebut diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya pemadaman listrik di berbagai wilayah Indonesia.
Dwi Astarini - Kamis, 09 Juli 2026
DPR Bekingi Polri, Bongkar Tuntas Kasus Korupsi Batu Bara
Indonesia
DPR Ngaku Maksimalkan Partisipasi Publik dalam Bahas UU Polri
DPR turut mengundang sejumlah ahli, kelompok masyarakat, dan organisasi mahasiswa.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
DPR Ngaku Maksimalkan Partisipasi Publik dalam Bahas UU Polri
Indonesia
Komisi III DPR Tegaskan Pengadaan 1.098 Sapi Kurban Prabowo melalui APBN tak Langgar Hukum
Program bantuan masyarakat dari Presiden memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem keuangan negara. Hal itu diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Tegaskan Pengadaan 1.098 Sapi Kurban Prabowo melalui APBN tak Langgar Hukum
Indonesia
Komisi III DPR Bentuk Panja RUU Polri, Habiburokhman Jadi Ketua
Komisi III DPR resmi membentuk Panja RUU Polri. Revisi beleid tersebut akan membahas pengawasan Polri, usia pensiun anggota, hingga penguatan Kompolnas.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Komisi III DPR Bentuk Panja RUU Polri, Habiburokhman Jadi Ketua
Indonesia
Video Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR Viral, Habiburokhman Minta Juri Diganti
Video lomba cerdas cermat Empat Pilar MPR viral di media sosial. Hal itu pun mendapat dukungan dari Ketua Fraksi Gerindra MPR RI, Habiburokhman.
Soffi Amira - Selasa, 12 Mei 2026
Video Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR Viral, Habiburokhman Minta Juri Diganti
Indonesia
Habiburokhman Tegaskan Polisi Tidak Bisa Lagi Bertindak Sewenang-wenang Usai KUHAP Baru Resmi Berlaku
Regulasi ini secara khusus dirancang untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik di lapangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Mei 2026
Habiburokhman Tegaskan Polisi Tidak Bisa Lagi Bertindak Sewenang-wenang Usai KUHAP Baru Resmi Berlaku
Bagikan