Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1
Headline

Habib Bahar bin Smith Dieksekusi ke Lapas Pondok Rajeg Bogor

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 09 Agustus 2019
  Habib Bahar bin Smith Dieksekusi ke Lapas Pondok Rajeg Bogor

Habib Bahar bin Smith dieksekusi ke Lapas Pondok Rajeg (Foto: Antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Terpidana kasus penganiayaan anak Habib Bahar bin Smith dieksekusi ke Lapas Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kepastian eksekusinya Bahar bin Smith dibenarkan Jaksa Agung HM Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Jumat (9/8).

Baca Juga: Aniaya Dua Santri Hingga Bonyok, Bahar bin Smith Dijerat Pasal Berlapis

"Oh ya sudah dieksekusi di Pondok Rajeg, ada tiga orang yang dieksekusi malah," kata Prasetyo.

Saat ditanya siapa saja nama-nama yang telah dieksekusi bersama Habib Bahar, Jaksa Agung sempat salah sebut nama. Ia justru menyebut nama Habib Rizieq.

Bahar bin Smith
Habib Bahar bin Smith (Foto: antaranews)

"Habib Rizieq kan masih di sana (Mekkah), pulanglah kenapa lama-lama di sana, negaranya di sini (Indonesia) bukan di sana," kata Prasetyo.

Lalu ia menyebutkan dua nama lainnya yang dieksekusi ke Lapas Pondok Rajeg bersama Habib Bahar yakni Agil Yahya dan Basit Iskandar.

"Masing-masing ada yang dua tahun, tiga tahun dan 1,5 tahun sesuai dengan derajat kesalahan masing-masing," kata Prasetyo.

Terkait upaya banding yang akan dilakukan oleh Habib Bahar, menurut Prasetyo, pihaknya juga akan melakukan upaya yang sama agar kasus cepat selesai.

"Yang pasti semuanya sudah dieksesekusi karena putusannya sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Yang bersangkutan ada banding, ya kita pun demikian, biar cepat selesai," kata Prasetyo seperti dilansir Antara.

Habib Bahar dilaporkan polisi karena diduga menganiaya MHU (17) dan JA (18) di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor pada Sabtu, 1 Desember 2018.

Sebelumnya Habib Bahar bin Smith juga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim dalam kasus ujaran kebencian.

Habib Bahar bin Smith diputuskan bersalah dan menjalani masa hukuman di Lapas Bogor
Habib Bahar bin Smith (Foto: antaranews)

Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan perdananya sebagai saksi dalam kasus tersebut selama 11 jam di Bareskrim.

Pemeriksaan Habib Bahar, Jumat ini merupakan proses lanjutan dari pelaporan Cyber Indonesia ke polisi terkait ceramah Habib Bahar yang diduga mengandung ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.

Terkait kasus penganiayaan, Habib Bahar Smith oleh majelis hakim divonis tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan masa tahanan.

Majelis hakim memutuskan Habib Bahar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan yang masuk dalam tindak pidana. Selain itu, perbuatan Bahar juga termasuk merampas kemerdekaan orang yang mengakibatkan luka berat serta kekerasan terhadap anak.

Bahar dijerat sesuai dengan dakwaan primer, yakni Pasal 333 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dan dakwaan ketiga Pasal 80 ayat 2 juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Reaksi Moeldoko Perihal Ancaman Bahar bin Smith pada Jokowi

Hakim menyebutkan hal yang memberatkan adalah Habib Bahar pernah dihukum, perbuatan Bahar mengakibatkan dua orang menjadi korban serta merugikan nama dan santri di pesantren.

Sementara hal yang meringankan yakni berperilaku sopan, terus terang dan berjanji tidak akan berbuat lagi serta menyesali perbuatannya, adanya upaya perdamaian dengan korban dan meminta maaf.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Habib Bahar Smith dengan hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan karena diyakini bersalah dan terbukti telah menganiaya dua remaja sesuai dengan fakta-fakta persidangan.(*)

Baca Juga: Ditahan Polda Jabar, Bahar bin Smith Terancam 15 Tahun Penjara

#Habib Bahar Bin Smith #Jaksa Agung #Jaksa Agung HM Prasetyo #Habib Rizieq
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Sosok Asep Nana Mulyana, Profesor Hukum yang Menjabat Wakil Jaksa Agung
Selama lebih dari dua dekade, ia menduduki berbagai jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan RI.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Juli 2026
Sosok Asep Nana Mulyana, Profesor Hukum yang Menjabat Wakil Jaksa Agung
Indonesia
Usut Korupsi Jaksa Harus Izin Presiden, Hotman Paris Dinilai Bawa Bawa Prabowo
Ketentuan mengenai imunitas jaksa dalam Undang-Undang Kejaksaan sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 19 Juli 2026
Usut Korupsi Jaksa Harus Izin Presiden, Hotman Paris Dinilai Bawa Bawa Prabowo
Indonesia
Pertemuan Kapolri, Jaksa Agung, dan Panglima TNI, Komisi III DPR: jangan Ada Narasi Keretakan
Kerja sama tersebut dibutuhkan, terutama dalam penegakan hukum, pemberantasan korupsi, serta penguatan pertahanan negara.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
Pertemuan Kapolri, Jaksa Agung, dan Panglima TNI, Komisi III DPR: jangan Ada Narasi Keretakan
Indonesia
Prabowo Panggil Jaksa Agung hingga Kapolri, Mensesneg Beberkan Alasannya
Presiden RI, Prabowo Subianto, memanggil Jaksa Agung dan Kapolri di tengah kasus eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Rabu, 15 Juli 2026
Prabowo Panggil Jaksa Agung hingga Kapolri, Mensesneg Beberkan Alasannya
Indonesia
Profil Kuntadi, Calon Kuat Jampidsus Pilihan Jaksa Agung yang Diusulkan ke Prabowo
Profil Kuntadi kini mencuat usai menjadi calon Jampidsus baru yang diusulkan Jaksa Agung ke Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Rabu, 15 Juli 2026
Profil Kuntadi, Calon Kuat Jampidsus Pilihan Jaksa Agung yang Diusulkan ke Prabowo
Indonesia
Politikus Wacanakan Hak Angket Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Penggunaan Hak Angket tidak dimaksudkan untuk mencampuri proses penyidikan maupun memengaruhi penanganan perkara yang sedang berlangsung.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
Politikus Wacanakan Hak Angket Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Indonesia
Ketemu Kapolri, Jaksa Agung: jangan Berpikir Kami Rival
Pertemuan ini bukan karena ada masalah.
Dwi Astarini - Senin, 13 Juli 2026
Ketemu Kapolri, Jaksa Agung: jangan Berpikir Kami Rival
Indonesia
Kapolri Sowan ke Jaksa Agung, Pastikan tak Ada Masalah dan Perseteruan Antarinstitusi
Hasil pertemuan dengan Jaksa Agung itu juga akan ditindaklanjuti jajarannya di tingkat provinsi dan kabupaten.
Dwi Astarini - Senin, 13 Juli 2026
Kapolri Sowan ke Jaksa Agung, Pastikan tak Ada Masalah dan Perseteruan Antarinstitusi
Indonesia
Panglima TNI, Jaksa Agung, dan Kepala BIN Kumpul di Peringatan Harkopnas 2026
Mereka terlihat tersenyum sambil memperagakan salam komando sebagai simbol kebersamaan. 

Dwi Astarini - Minggu, 12 Juli 2026
Panglima TNI, Jaksa Agung, dan Kepala BIN Kumpul di Peringatan Harkopnas 2026
Indonesia
Kompolnas Dukung Pengusutan Korupsi Kortastipidkor, Ada Dampak Sistemis Dari Pemadaman Listrik
Tindakan korupsi di sektor pemenuhan hajat hidup orang banyak ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung dan mengganggu aktivitas harian masyarakat luas.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 10 Juli 2026
Kompolnas Dukung Pengusutan Korupsi Kortastipidkor, Ada Dampak Sistemis Dari Pemadaman Listrik
Bagikan