Headline

Habib Bahar bin Smith Dieksekusi ke Lapas Pondok Rajeg Bogor

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 09 Agustus 2019
  Habib Bahar bin Smith Dieksekusi ke Lapas Pondok Rajeg Bogor

Habib Bahar bin Smith dieksekusi ke Lapas Pondok Rajeg (Foto: Antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Terpidana kasus penganiayaan anak Habib Bahar bin Smith dieksekusi ke Lapas Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kepastian eksekusinya Bahar bin Smith dibenarkan Jaksa Agung HM Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Jumat (9/8).

Baca Juga: Aniaya Dua Santri Hingga Bonyok, Bahar bin Smith Dijerat Pasal Berlapis

"Oh ya sudah dieksekusi di Pondok Rajeg, ada tiga orang yang dieksekusi malah," kata Prasetyo.

Saat ditanya siapa saja nama-nama yang telah dieksekusi bersama Habib Bahar, Jaksa Agung sempat salah sebut nama. Ia justru menyebut nama Habib Rizieq.

Bahar bin Smith
Habib Bahar bin Smith (Foto: antaranews)

"Habib Rizieq kan masih di sana (Mekkah), pulanglah kenapa lama-lama di sana, negaranya di sini (Indonesia) bukan di sana," kata Prasetyo.

Lalu ia menyebutkan dua nama lainnya yang dieksekusi ke Lapas Pondok Rajeg bersama Habib Bahar yakni Agil Yahya dan Basit Iskandar.

"Masing-masing ada yang dua tahun, tiga tahun dan 1,5 tahun sesuai dengan derajat kesalahan masing-masing," kata Prasetyo.

Terkait upaya banding yang akan dilakukan oleh Habib Bahar, menurut Prasetyo, pihaknya juga akan melakukan upaya yang sama agar kasus cepat selesai.

"Yang pasti semuanya sudah dieksesekusi karena putusannya sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Yang bersangkutan ada banding, ya kita pun demikian, biar cepat selesai," kata Prasetyo seperti dilansir Antara.

Habib Bahar dilaporkan polisi karena diduga menganiaya MHU (17) dan JA (18) di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor pada Sabtu, 1 Desember 2018.

Sebelumnya Habib Bahar bin Smith juga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim dalam kasus ujaran kebencian.

Habib Bahar bin Smith diputuskan bersalah dan menjalani masa hukuman di Lapas Bogor
Habib Bahar bin Smith (Foto: antaranews)

Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan perdananya sebagai saksi dalam kasus tersebut selama 11 jam di Bareskrim.

Pemeriksaan Habib Bahar, Jumat ini merupakan proses lanjutan dari pelaporan Cyber Indonesia ke polisi terkait ceramah Habib Bahar yang diduga mengandung ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.

Terkait kasus penganiayaan, Habib Bahar Smith oleh majelis hakim divonis tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan masa tahanan.

Majelis hakim memutuskan Habib Bahar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan yang masuk dalam tindak pidana. Selain itu, perbuatan Bahar juga termasuk merampas kemerdekaan orang yang mengakibatkan luka berat serta kekerasan terhadap anak.

Bahar dijerat sesuai dengan dakwaan primer, yakni Pasal 333 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dan dakwaan ketiga Pasal 80 ayat 2 juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Reaksi Moeldoko Perihal Ancaman Bahar bin Smith pada Jokowi

Hakim menyebutkan hal yang memberatkan adalah Habib Bahar pernah dihukum, perbuatan Bahar mengakibatkan dua orang menjadi korban serta merugikan nama dan santri di pesantren.

Sementara hal yang meringankan yakni berperilaku sopan, terus terang dan berjanji tidak akan berbuat lagi serta menyesali perbuatannya, adanya upaya perdamaian dengan korban dan meminta maaf.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Habib Bahar Smith dengan hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan karena diyakini bersalah dan terbukti telah menganiaya dua remaja sesuai dengan fakta-fakta persidangan.(*)

Baca Juga: Ditahan Polda Jabar, Bahar bin Smith Terancam 15 Tahun Penjara

#Habib Bahar Bin Smith #Jaksa Agung #Jaksa Agung HM Prasetyo #Habib Rizieq
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Kejagung Keluarkan Edaran Perhitungan Kerugian Negara Tidak Hanya KPK
Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 tidak menyatakan adanya perubahan atau pergeseran norma dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 13 Mei 2026
Kejagung Keluarkan Edaran Perhitungan Kerugian Negara Tidak Hanya KPK
Indonesia
Akhirnya Kepala Kejaksaan Negeri Karo Dicopot Kejagung
Mutasi Kajari ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-347/C/04/2026 tertanggal 13 April 2026 dan ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 April 2026
Akhirnya Kepala Kejaksaan Negeri Karo Dicopot Kejagung
Indonesia
Presiden Prabowo Beri Perintah Jaksa Periksa Mantan Petinggi BUMN, Ini Komentar KPK
KPK dalam histori penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi banyak dibantu oleh Kejaksaan maupun Kepolisian.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Februari 2026
Presiden Prabowo Beri Perintah Jaksa Periksa Mantan Petinggi BUMN, Ini Komentar KPK
Indonesia
Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser, DPR Minta Polisi Usut Tuntas
Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan banser. DPR pun meminta polisi mengusut tuntas kasus tersebut.
Soffi Amira - Selasa, 03 Februari 2026
Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser, DPR Minta Polisi Usut Tuntas
Indonesia
Bahar bin Smith Tersangka Pemukulan Banser, Pemeriksaan Perdana Rabu 4 Februari
Penetapan tersangka sosok yang akrab disapa Habib Smith itu tertuang dalam SP2HP Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada 30 Januari 2026.
Wisnu Cipto - Senin, 02 Februari 2026
Bahar bin Smith Tersangka Pemukulan Banser, Pemeriksaan Perdana Rabu 4 Februari
Indonesia
Kronologis Anggota Banser Babak Belur Berujung Bahar bin Smith Tersangka
Anggota banser itu ketika hendak bersalaman dengan Bahar bin Smith malah dihadang pengawal acara, lalu dibawa ke sebuah ruangan dan dipukuli hingga babak belur.
Wisnu Cipto - Senin, 02 Februari 2026
Kronologis Anggota Banser Babak Belur Berujung Bahar bin Smith Tersangka
Indonesia
Bahar bin Smith Tersangka Kasus Pemukulan Banser, Dijerat Pasal Berlapis
Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Banten.
Wisnu Cipto - Senin, 02 Februari 2026
Bahar bin Smith Tersangka Kasus Pemukulan Banser, Dijerat Pasal Berlapis
Indonesia
Jaksa Agung Copot Para Jaksa Terjaring OTT, Ada 43 Yang Kena Mutasi
Mutas ini, dalam rangka mutasi dan penyegaran organisasi, serta mengisi kekosongan jabatan dalam rangka pelayanan dan penegakan hukum yang memerlukan kecepatan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Desember 2025
Jaksa Agung Copot Para Jaksa Terjaring OTT, Ada 43 Yang Kena Mutasi
Indonesia
45 Jaksa Ditangkap Diduga Korupsi, ICW Soroti Kinerja Jaksa Agung
ICW menilai kasus yang berulang ini mencerminkan persoalan mendasar yang belum tertangani secara serius di internal Kejaksaan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Desember 2025
45 Jaksa Ditangkap Diduga Korupsi, ICW Soroti Kinerja Jaksa Agung
Indonesia
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Anang mengingatkan, jaksa yang sedang menjalankan tugas resmi tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Bagikan