Headline

Habib Bahar bin Smith Dieksekusi ke Lapas Pondok Rajeg Bogor

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 09 Agustus 2019
  Habib Bahar bin Smith Dieksekusi ke Lapas Pondok Rajeg Bogor

Habib Bahar bin Smith dieksekusi ke Lapas Pondok Rajeg (Foto: Antaranews)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.Com - Terpidana kasus penganiayaan anak Habib Bahar bin Smith dieksekusi ke Lapas Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kepastian eksekusinya Bahar bin Smith dibenarkan Jaksa Agung HM Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Jumat (9/8).

Baca Juga: Aniaya Dua Santri Hingga Bonyok, Bahar bin Smith Dijerat Pasal Berlapis

"Oh ya sudah dieksekusi di Pondok Rajeg, ada tiga orang yang dieksekusi malah," kata Prasetyo.

Saat ditanya siapa saja nama-nama yang telah dieksekusi bersama Habib Bahar, Jaksa Agung sempat salah sebut nama. Ia justru menyebut nama Habib Rizieq.

Bahar bin Smith
Habib Bahar bin Smith (Foto: antaranews)

"Habib Rizieq kan masih di sana (Mekkah), pulanglah kenapa lama-lama di sana, negaranya di sini (Indonesia) bukan di sana," kata Prasetyo.

Lalu ia menyebutkan dua nama lainnya yang dieksekusi ke Lapas Pondok Rajeg bersama Habib Bahar yakni Agil Yahya dan Basit Iskandar.

"Masing-masing ada yang dua tahun, tiga tahun dan 1,5 tahun sesuai dengan derajat kesalahan masing-masing," kata Prasetyo.

Terkait upaya banding yang akan dilakukan oleh Habib Bahar, menurut Prasetyo, pihaknya juga akan melakukan upaya yang sama agar kasus cepat selesai.

"Yang pasti semuanya sudah dieksesekusi karena putusannya sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Yang bersangkutan ada banding, ya kita pun demikian, biar cepat selesai," kata Prasetyo seperti dilansir Antara.

Habib Bahar dilaporkan polisi karena diduga menganiaya MHU (17) dan JA (18) di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor pada Sabtu, 1 Desember 2018.

Sebelumnya Habib Bahar bin Smith juga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim dalam kasus ujaran kebencian.

Habib Bahar bin Smith diputuskan bersalah dan menjalani masa hukuman di Lapas Bogor
Habib Bahar bin Smith (Foto: antaranews)

Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan perdananya sebagai saksi dalam kasus tersebut selama 11 jam di Bareskrim.

Pemeriksaan Habib Bahar, Jumat ini merupakan proses lanjutan dari pelaporan Cyber Indonesia ke polisi terkait ceramah Habib Bahar yang diduga mengandung ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.

Terkait kasus penganiayaan, Habib Bahar Smith oleh majelis hakim divonis tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan masa tahanan.

Majelis hakim memutuskan Habib Bahar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan yang masuk dalam tindak pidana. Selain itu, perbuatan Bahar juga termasuk merampas kemerdekaan orang yang mengakibatkan luka berat serta kekerasan terhadap anak.

Bahar dijerat sesuai dengan dakwaan primer, yakni Pasal 333 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dan dakwaan ketiga Pasal 80 ayat 2 juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Reaksi Moeldoko Perihal Ancaman Bahar bin Smith pada Jokowi

Hakim menyebutkan hal yang memberatkan adalah Habib Bahar pernah dihukum, perbuatan Bahar mengakibatkan dua orang menjadi korban serta merugikan nama dan santri di pesantren.

Sementara hal yang meringankan yakni berperilaku sopan, terus terang dan berjanji tidak akan berbuat lagi serta menyesali perbuatannya, adanya upaya perdamaian dengan korban dan meminta maaf.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Habib Bahar Smith dengan hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan karena diyakini bersalah dan terbukti telah menganiaya dua remaja sesuai dengan fakta-fakta persidangan.(*)

Baca Juga: Ditahan Polda Jabar, Bahar bin Smith Terancam 15 Tahun Penjara

#Habib Bahar Bin Smith #Jaksa Agung #Jaksa Agung HM Prasetyo #Habib Rizieq
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Jaksa Mulai Cari Relawan Jokowi Silfester Matutina Buat Segera Dibui
Burhanuddin menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya mencari terpidana tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Jaksa Mulai Cari Relawan Jokowi Silfester Matutina Buat Segera Dibui
Indonesia
DPR Dukung Kenaikan Anggaran Lembaga Peradilan Demi Kesejahteraan Hakim dan Integritas Hukum
Ia berharap KY tidak hanya fokus pada seleksi calon hakim agung, tetapi juga memperkuat pengawasan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 10 Juli 2025
DPR Dukung Kenaikan Anggaran Lembaga Peradilan Demi Kesejahteraan Hakim dan Integritas Hukum
Indonesia
Jaksa yang ‘Seret’ Tom Lembong ke Penjara dan Bongkar Skandal Korupsi Pertamina Dipromosikan Jadi Kajati Sulawesi Tenggara
Abdul Qohar juga yang mengusut skandal suap-gratifikasi vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Frengky Aruan - Jumat, 04 Juli 2025
Jaksa yang ‘Seret’ Tom Lembong ke Penjara dan Bongkar Skandal Korupsi Pertamina Dipromosikan Jadi Kajati Sulawesi Tenggara
Indonesia
Bantah Isu Mundur, Jaksa Agung: Itu Hak Prerogatifnya Presiden
Burhanuddin menegaskan keputusan lanjut tidaknya terus menjabat Jaksa Agung merupakan kewenangan penuh Presiden Prabowo Subianto.
Wisnu Cipto - Kamis, 05 Juni 2025
Bantah Isu Mundur, Jaksa Agung: Itu Hak Prerogatifnya Presiden
Indonesia
Bantah ST Burhanuddin Mundur dari Jaksa Agung, Kejagung Tegaskan itu Berita Hoaks
Narasi yang ramai diperbincangkan di media sosial yakni Presiden Prabowo Subianto disebut telah mengantongi nama jaksa senior pengganti ST Burhanuddin.
Dwi Astarini - Senin, 19 Mei 2025
Bantah ST Burhanuddin Mundur dari Jaksa Agung, Kejagung Tegaskan itu Berita Hoaks
Indonesia
Soal Pengoplosan Pertamax, Jaksa Agung: Itu Bukan Kebijakan Pertamina
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengakui terdapat oplosan BBM
Frengky Aruan - Kamis, 06 Maret 2025
Soal Pengoplosan Pertamax, Jaksa Agung: Itu Bukan Kebijakan Pertamina
Indonesia
Jaksa Agung sebut BBM yang Dijual Pertamina Saat ini Tak Terkait Kasus Korupsi Migas
Jaksa Agung menyebut, bahwa BBM yang dijual Pertamina saat ini tak terkait kasus korupsi migas.
Soffi Amira - Kamis, 06 Maret 2025
Jaksa Agung sebut BBM yang Dijual Pertamina Saat ini Tak Terkait Kasus Korupsi Migas
Indonesia
Jaksa Agung Didesak Perbolehkan KPK Periksa Jampidsus Febrie di Dugaan Kasus Lelang Sitaan Kasus Jiwasraya
Jika KPK memiliki alat bukti yang cukup, tidak ada alasan bagi Jaksa Agung untuk menunda atau menolak permohonan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 09 Februari 2025
Jaksa Agung Didesak Perbolehkan KPK Periksa Jampidsus Febrie di Dugaan Kasus Lelang Sitaan Kasus Jiwasraya
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Jadi Jaksa Agung, Mahfud Md Langsung Bongkar Korupsi Rp 300 Triliun Blok Medan
Beredar informasi mengenai kabar Mahfud MD ditunjuk langsung oleh Prabowo untuk menempati jabatan Jaksa Agung.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Januari 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Jadi Jaksa Agung, Mahfud Md Langsung Bongkar Korupsi Rp 300 Triliun Blok Medan
Indonesia
Jaksa Agung Tegaskan Haram Hukumnya Limpahkan Kasus Pengguna Narkotika ke Pengadilan
Jumlah pengguna narkoba di Indonesia cukup besar
Angga Yudha Pratama - Kamis, 05 Desember 2024
Jaksa Agung Tegaskan Haram Hukumnya Limpahkan Kasus Pengguna Narkotika ke Pengadilan
Bagikan