Aniaya Dua Santri Hingga Bonyok, Bahar bin Smith Dijerat Pasal Berlapis
Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan anak (Foto/Instagram)
Merahputih.com - Terdakwa kasus penganiaayaan dua orang santri di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Bahar bin Smith menjalani sidang perdana di PN Bandung.
Dalam agenda pembacaan dakwaan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Bahar Smith dengan pasal berlapis yakni Pasal 333 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 170 Ayat (2) ke-2, 1, KUHP, Pasal 351 Ayat (2), (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Lalu didakwa dengan pasal Pasal 80 Ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perindungan Anak.
Dalam dakwaannya jaksa menyebutkan bahwa Bahar diduga telah melakukan penganiayaan kepada saksi korban Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khairul Umam Al-Muzaki di pondok pesantren Tajul Alawiyyin, Kemang Bogor.
Selain itu, jaksa menyebutkan penganiayaan tersebut bermula saat saksi korban Cahya dan Khairul Umam melakukan kunjungan ke Seminyak, Bali.
Kemudian seseorang bertanya dan menyebut Cahya Abdul Jabar sebagai Bahar Smith. "Kemudian atas perintah dari M khairul Umam, Cahya disuruh mengaku sebagai Habib Bahar bin Smith yang dari dulu sudah mengaku-ngaku sebagai Habib Bahar bin Smith. Lalu saksi Cahya menjawab ya," ujar jaksa.
Setelah Bahar mengetahui Cahya mengaku sebagai dirinya, Bahar meminta rekannya bernama Hamdi untuk menghubungi Abdul Basith untuk mencari kediaman korban.
Basith turut jadi terdakwa dalam kasus ini bersama Aqil Yahya yang turut serta menganiaya. Penganiayaan terjadi saat Cahya Abdul Jabar dan Khairul dibawa ke Ponpes Tajul Alawiyin yang didirikan oleh Bahar.
Jaksa menyebutkan Bahar, Basith, Aqil Yahya dan 15 santri lainnya menganiaya saksi korban Cahya dan Khairul dengan melakukan sejumlah pukulan dan menendang korban hingga menyuruh korban untuk saling berkelahi.
Hingga saat ini Cahya dan Khairul menderita luka berat dan dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Said Sukanto, Bogor. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser, DPR Minta Polisi Usut Tuntas
Bahar bin Smith Tersangka Pemukulan Banser, Pemeriksaan Perdana Rabu 4 Februari
Kronologis Anggota Banser Babak Belur Berujung Bahar bin Smith Tersangka
Bahar bin Smith Tersangka Kasus Pemukulan Banser, Dijerat Pasal Berlapis
Pemda Siapkan Dana Rp 7,3 Miliar Buat Korban Longsor Cisarua Bandung
Komisi III DPR Kecam Dugaan Penganiayaan Pedagang Es Gabus oleh Oknum TNI-Polri
Nasib Kebun Binatang Bandung Ditentukan 2 Bulan Lagi
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
Persib Vs Persija, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan Larang Bobotoh Pawai dan Minta Dewasa
Kasus Santri Tewas di Wonogiri, Polisi Tetapkan 4 Anak Pondok Pesantren sebagai Pelaku