Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Aniaya Dua Santri Hingga Bonyok, Bahar bin Smith Dijerat Pasal Berlapis

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 28 Februari 2019
Aniaya Dua Santri Hingga Bonyok, Bahar bin Smith Dijerat Pasal Berlapis

Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan anak (Foto/Instagram)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Terdakwa kasus penganiaayaan dua orang santri di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Bahar bin Smith menjalani sidang perdana di PN Bandung.

Dalam agenda pembacaan dakwaan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Bahar Smith dengan pasal berlapis yakni Pasal 333 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 170 Ayat (2) ke-2, 1, KUHP, Pasal 351 Ayat (2), (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Lalu didakwa dengan pasal Pasal 80 Ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perindungan Anak.

Dalam dakwaannya jaksa menyebutkan bahwa Bahar diduga telah melakukan penganiayaan kepada saksi korban Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khairul Umam Al-Muzaki di pondok pesantren Tajul Alawiyyin, Kemang Bogor.

Selain itu, jaksa menyebutkan penganiayaan tersebut bermula saat saksi korban Cahya dan Khairul Umam melakukan kunjungan ke Seminyak, Bali.

Kemudian seseorang bertanya dan menyebut Cahya Abdul Jabar sebagai Bahar Smith. "Kemudian atas perintah dari M khairul Umam, Cahya disuruh mengaku sebagai Habib Bahar bin Smith yang dari dulu sudah mengaku-ngaku sebagai Habib Bahar bin Smith. Lalu saksi Cahya menjawab ya," ujar jaksa.

Habib Bahar
Habib Bahar bin Smith (Foto/Instagram)

Setelah Bahar mengetahui Cahya mengaku sebagai dirinya, Bahar meminta rekannya bernama Hamdi untuk menghubungi Abdul Basith untuk mencari kediaman korban.

Basith turut jadi terdakwa dalam kasus ini bersama Aqil Yahya yang turut serta menganiaya. Penganiayaan terjadi saat Cahya Abdul Jabar dan Khairul dibawa ke Ponpes Tajul Alawiyin yang didirikan oleh Bahar.

Jaksa menyebutkan Bahar, Basith, Aqil Yahya dan 15 santri lainnya menganiaya saksi korban Cahya dan Khairul dengan melakukan sejumlah pukulan dan menendang korban hingga menyuruh korban untuk saling berkelahi.

Hingga saat ini Cahya dan Khairul menderita luka berat dan dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Said Sukanto, Bogor. (*)

#Habib Bahar Bin Smith #Bandung #Penganiayaan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

ShowBiz
Tanpa Penjagaan Ketat, Showcase Dongker di Bawah Pasupati Berlangsung Tertib Berkat Semangat Kolektif Penonton
Buku layak baca atau beras sebagai syarat untuk memasuki area acara Showcase "Melankolia di Kolong" yang digelar Dongker di bawah kolong Jembatan Layang Pasupati,
Frengky Aruan - Minggu, 19 Juli 2026
Tanpa Penjagaan Ketat, Showcase Dongker di Bawah Pasupati Berlangsung Tertib Berkat Semangat Kolektif Penonton
Indonesia
Maskapai Super Air Jet Ajukan Rute 8 Kota Baru dari Bandung Pakai Airbus A320, Ini Daftarnya!
Super Air Jet mengajukan delapan rute baru dari Bandara Husein Sastranegara Bandung ke Denpasar, Makassar, Balikpapan, Pontianak, Batam, Pekanbaru, Padang, dan Kualanamu. Maskapai akan menggunakan Airbus A320 berkapasitas 180 kursi.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Juli 2026
Maskapai Super Air Jet Ajukan Rute 8 Kota Baru dari Bandung Pakai Airbus A320, Ini Daftarnya!
Indonesia
Wong Kito Pemburu Kuliner-Belanja Langsung Gas, Dibuka Rute Baru Pelembang-Bandung!
Bandara Husein Sastranegara Bandung buka rute baru ke Bandar Lampung dan Palembang mulai Agustus 2026. Wings Air melayani penerbangan langsung dengan pesawat ATR 72 berkapasitas 72 kursi.
Wisnu Cipto - Selasa, 14 Juli 2026
Wong Kito Pemburu Kuliner-Belanja Langsung Gas, Dibuka Rute Baru Pelembang-Bandung!
Indonesia
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Polda Jawa Barat menjerat Taufik Hidayat dengan tiga pasal berlapis dalam kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR. Ancaman hukuman bisa mencapai 36 tahun penjara.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Indonesia
Biker Arogan Viral 'Bang Jago Jagakarsa' Akhirnya Dicokok Dekat Masjid Al-Wiqoyah
Polisi Jagakarsa menangkap biker arogan FRS yang dijuluki netizen Bang Jago Jagakarsa setelah viral memukul pengendara AA di Jalan Moch Kahfi II, Jagakarsa. Pelaku ditangkap di Masjid Al-Wiqoyah
Wisnu Cipto - Senin, 06 Juli 2026
Biker Arogan Viral 'Bang Jago Jagakarsa' Akhirnya Dicokok Dekat Masjid Al-Wiqoyah
Indonesia
Kasusnya Sampai Bareskrim, Polisi Tegal Aniaya Perempuan Cirebon Sejak 2023 Akhirnya Ditangkap
Propam Polda Jateng menahan Aiptu N, oknum Polres Tegal Kota, atas dugaan penganiayaan terhadap perempuan Cirebon sejak 2023. Kasus pidana ditangani Bareskrim Polri.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Kasusnya Sampai Bareskrim, Polisi Tegal Aniaya Perempuan Cirebon Sejak 2023 Akhirnya Ditangkap
Indonesia
Bandara Husein Bandung Kembali Beroperasi Penuh di September 2026
PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) atau InJourney Airports mempercepat kesiapan operasional Bandara Husein Sastranegara guna mendukung optimalisasi penerbangan domestik serta internasional di Bandung
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Bandara Husein Bandung Kembali Beroperasi Penuh di September 2026
Indonesia
Polda Jabar Minta Perempuan Lain Korban Penyiksaan Taufik Hidayat Segera Melapor
Polda Jabar imbau korban lain Taufik Hidayat melapor. Polisi gelar prarekonstruksi kedua di empat TKP dan lakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka.
Wisnu Cipto - Selasa, 30 Juni 2026
Polda Jabar Minta Perempuan Lain Korban Penyiksaan Taufik Hidayat Segera Melapor
Indonesia
Tato Love Topik TH di Tubuh Korban Penyekapan Bentuk Love Bombing! Arti, Dampak, dan Ciri-cirinya
Polisi ungkap tato "Love Topik TH" di tubuh korban penyekapan Bandung sebagai bentuk love bombing. Studi psikologi menjelaskan dampak manipulasi emosional ini terhadap korban.
Wisnu Cipto - Selasa, 30 Juni 2026
Tato Love Topik TH di Tubuh Korban Penyekapan Bentuk Love Bombing! Arti, Dampak, dan Ciri-cirinya
Indonesia
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Berat ke Perempuan di Bandung
kegiatan tersebut bertujuan memastikan kesesuaian seluruh keterangan yang diperoleh penyidik, termasuk dari korban yang keterangannya masih terbatas.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Berat ke Perempuan di Bandung
Bagikan