Aniaya Dua Santri Hingga Bonyok, Bahar bin Smith Dijerat Pasal Berlapis

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 28 Februari 2019
Aniaya Dua Santri Hingga Bonyok, Bahar bin Smith Dijerat Pasal Berlapis

Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan anak (Foto/Instagram)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Terdakwa kasus penganiaayaan dua orang santri di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Bahar bin Smith menjalani sidang perdana di PN Bandung.

Dalam agenda pembacaan dakwaan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Bahar Smith dengan pasal berlapis yakni Pasal 333 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 170 Ayat (2) ke-2, 1, KUHP, Pasal 351 Ayat (2), (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Lalu didakwa dengan pasal Pasal 80 Ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perindungan Anak.

Dalam dakwaannya jaksa menyebutkan bahwa Bahar diduga telah melakukan penganiayaan kepada saksi korban Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khairul Umam Al-Muzaki di pondok pesantren Tajul Alawiyyin, Kemang Bogor.

Selain itu, jaksa menyebutkan penganiayaan tersebut bermula saat saksi korban Cahya dan Khairul Umam melakukan kunjungan ke Seminyak, Bali.

Kemudian seseorang bertanya dan menyebut Cahya Abdul Jabar sebagai Bahar Smith. "Kemudian atas perintah dari M khairul Umam, Cahya disuruh mengaku sebagai Habib Bahar bin Smith yang dari dulu sudah mengaku-ngaku sebagai Habib Bahar bin Smith. Lalu saksi Cahya menjawab ya," ujar jaksa.

Habib Bahar
Habib Bahar bin Smith (Foto/Instagram)

Setelah Bahar mengetahui Cahya mengaku sebagai dirinya, Bahar meminta rekannya bernama Hamdi untuk menghubungi Abdul Basith untuk mencari kediaman korban.

Basith turut jadi terdakwa dalam kasus ini bersama Aqil Yahya yang turut serta menganiaya. Penganiayaan terjadi saat Cahya Abdul Jabar dan Khairul dibawa ke Ponpes Tajul Alawiyin yang didirikan oleh Bahar.

Jaksa menyebutkan Bahar, Basith, Aqil Yahya dan 15 santri lainnya menganiaya saksi korban Cahya dan Khairul dengan melakukan sejumlah pukulan dan menendang korban hingga menyuruh korban untuk saling berkelahi.

Hingga saat ini Cahya dan Khairul menderita luka berat dan dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Said Sukanto, Bogor. (*)

#Habib Bahar Bin Smith #Bandung #Penganiayaan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Dugaan Korupsi Wakil Dihentikan, Wali Kota Bandung: Terpenting Adanya Kepastian Hukum
Pemkot Bandung sejak awal berkomitmen menghormati seluruh proses hukum yang berjalan serta memastikan roda pemerintahan
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
Kasus Dugaan Korupsi Wakil Dihentikan, Wali Kota Bandung: Terpenting Adanya Kepastian Hukum
Lifestyle
Komunitas Nasi Berkah Mbak Noy Konsisten Bagikan Makanan bagi yang Membutuhkan Selama 1 Dekade
Setiap pekan, komunitas ini menyalurkan sedikitnya 300 porsi makanan.
Dwi Astarini - Selasa, 26 Mei 2026
Komunitas Nasi Berkah Mbak Noy Konsisten Bagikan Makanan bagi yang Membutuhkan Selama 1 Dekade
Indonesia
91 Ribu Penumpang KA Jarak Jauh Serbu Bandung Saat Libur Panjang
Libur panjang Kenaikan Yesus Kristus 2026 membuat Bandung diserbu wisatawan. KAI mencatat 91 ribu penumpang KA Jarak Jauh, 208 ribu KA Lokal, dan 75 ribu Whoosh.
Wisnu Cipto - Minggu, 17 Mei 2026
91 Ribu Penumpang KA Jarak Jauh Serbu Bandung Saat Libur Panjang
Indonesia
Kerusuhan May Day di Bandung, Polisi Tetapkan 6 Tersangka
Polda Jabar menetapkan enam tersangka kerusuhan May Day di Bandung. Mayoritas pelajar, terbukti lakukan pembakaran dan perusakan fasilitas publik di Tamansari.
Wisnu Cipto - Sabtu, 02 Mei 2026
Kerusuhan May Day di Bandung, Polisi Tetapkan 6 Tersangka
Indonesia
Perusakan Pos Polisi Tamansari, Bandung, saat May Day, Polda Jabar Tangkap Pelaku dan akan Diproses secara Hukum
Aksi perusakan tersebut meliputi pembakaran banner, perusakan lampu lalu lintas, fasilitas CCTV milik pemerintah, videotron hingga pos polisi di kawasan Tamansari, Kota Bandung.
Dwi Astarini - Jumat, 01 Mei 2026
Perusakan Pos Polisi Tamansari, Bandung, saat May Day, Polda Jabar Tangkap Pelaku dan akan Diproses secara Hukum
Indonesia
May Day Diwarnai Kerusuhan, Pos Polisi Taman Cikapayang, Bandung, Dibakar
Akibat aksi itu, tiga kaca pecah diduga dilempar menggunakan batu berukuran besar.
Dwi Astarini - Jumat, 01 Mei 2026
May Day Diwarnai Kerusuhan, Pos Polisi Taman Cikapayang, Bandung, Dibakar
Indonesia
PT KA Buka Rute Baru Dengan Panjang 1.002 Kilometer Ketapang ke Bandung
KA Sangkuriang dari Banyuwangi akan menempuh jarak mencapai 1.002 kilometer dan melintasi Jember, Lumajang, Surabaya, Solo, Yogyakarta, Ciamis, Tasikmalaya hingga tujuan akhir Bandung.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
 PT KA Buka Rute Baru Dengan Panjang 1.002 Kilometer Ketapang ke Bandung
Indonesia
Terbukti Aniyaya Bripda Natanael hingga Tewas, 4 Anggota Polri Berpangkat Bripda Polda Kepri Dipecat
Status Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) resmi diberikan setelah sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Ruang Sidang Bidpropam Polda Kepulauan Riau.
Dwi Astarini - Sabtu, 18 April 2026
Terbukti Aniyaya Bripda Natanael hingga Tewas, 4 Anggota Polri Berpangkat Bripda Polda Kepri Dipecat
Indonesia
Bayi Nyaris Tertukar di RSHS Bandung, Komisi IX DPR Desak Audit Sistem Keamanan Pasien
Keamanan dan keselamatan pasien merupakan prioritas mutlak yang tidak boleh dikompromikan kelalaian sekecil apa pun.
Dwi Astarini - Rabu, 15 April 2026
Bayi Nyaris Tertukar di RSHS Bandung, Komisi IX DPR Desak Audit Sistem Keamanan Pasien
Indonesia
Kawasan Bantaran Rel di Kiaracondong Bandung bakal Disulap Jadi ‘Apartemen’, Dialokasikan bagi Rakyat Berpenghasilan Rendah
Aset KAI di Bandung direncanakan akan dikembangkan menjadi kawasan hunian vertikal terintegrasi khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Dwi Astarini - Selasa, 07 April 2026
Kawasan Bantaran Rel di Kiaracondong Bandung bakal Disulap Jadi ‘Apartemen’, Dialokasikan bagi Rakyat Berpenghasilan Rendah
Bagikan