Bayi Nyaris Tertukar di RSHS Bandung, Komisi IX DPR Desak Audit Sistem Keamanan Pasien

Dwi AstariniDwi Astarini - Rabu, 15 April 2026
Bayi Nyaris Tertukar di RSHS Bandung, Komisi IX DPR Desak Audit Sistem Keamanan Pasien

Ilustrasi - Bayi. (ANTARA/HO/Internet).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - ANGGOTA Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina mendesak manajemen Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung memperketat pengawasan setelah insiden bayi yang nyaris tertukar. Ia menegaskan keamanan dan keselamatan pasien merupakan prioritas mutlak yang tidak boleh dikompromikan kelalaian sekecil apa pun.


Insiden ini menimpa seorang ibu bernama Nina Saleha. Saat bayinya dijadwalkan pulang dari ruang NICU, Nina mendapati buah hatinya sudah berada di tangan orang lain. Ia sempat meninggalkan ruangan sebentar untuk mengurus administrasi. Untungnya, kesalahan tersebut segera disadari sebelum bayi dibawa keluar dari lingkungan rumah sakit.


“Ini menunjukkan masih adanya celah dalam sistem pengawasan yang seharusnya tidak boleh terjadi. Manajemen RSHS harus segera melakukan audit menyeluruh untuk mengevaluasi sistem agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujar Arzeti di Jakarta, Rabu (15/4).

Baca juga:

Jatuhi Sanksi Perawat Salah Kasih Bayi SP1, RSHS Bandung Siap Dievaluasi Kemenkes




Arzeti menekankan prosedur penyerahan bayi wajib melalui verifikasi ketat dan berlapis. Verifikasi tidak boleh hanya berdasarkan kepercayaan, tapi harus mencocokkan dokumen resmi orangtua dengan gelang identitas bayi secara prosedural dan terdokumentasi. “Penyerahan bayi harus melalui pemeriksaan lengkap. Identitas orangtua wajib diverifikasi dengan kartu pengenal resmi dan dicocokkan dengan data bayi. Ini prinsip dasar yang tidak boleh ditawar,” tegas legislator asal Jawa Timur tersebut.


Lebih lanjut, Arzeti meminta pihak rumah sakit melakukan investigasi mendalam, termasuk memeriksa rekaman CCTV untuk membedah kronologi kejadian secara transparan. Ia mengingatkan agar RS juga mengevaluasi kemungkinan adanya pihak luar yang sengaja memanfaatkan kelengahan petugas di lapangan.


“Jangan sampai ada celah sekecil apa pun. Seorang ibu harus menerima bayinya sendiri. Kasus ini harus menjadi alarm keras bagi Kementerian Kesehatan untuk memperketat standard operational procedure (SOP) keamanan pasien di seluruh rumah sakit di Indonesia,” pungkasnya.(Pon)




Baca juga:

Kasus RSHS Bandung Salah Kasih Bayi ke Ibu Selesai Secara Kekeluargaan








#Bayi #Bandung #DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Penerimaan bantuan luar negeri bukan berarti Indonesia tidak memiliki kemampuan.
Yusuf Abdillah - Sabtu, 17 Oktober 2026
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Indonesia
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Penanganan bencana tidak cukup hanya mengandalkan koordinasi dan pernyataan resmi.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Oktober 2026
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Indonesia
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Baleg DPR RI dan pemerintah tetap mengejar target penyelesaian RUU Hak Cipta pada 17 Desember 2026 meski pembahasan DIM disesuaikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Oktober 2026
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Indonesia
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan. Regulasi ini mengatur larangan menahan ijazah, pesangon, JKP, cuti pekerja perempuan, magang, disabilitas, dan sanksi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Indonesia
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
DPR RI mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/10). UU ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
Indonesia
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Demo di Gedung MPR/DPR akan berlangsung 6-8 Oktober 2026. Polisi pun menyiapkan sejumlah jalan alternatif.
Soffi Amira - Selasa, 06 Oktober 2026
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Indonesia
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Usul tersebut bukan untuk menambah jumlah anggota DPRD dari 106 menjadi 180–220 kursi, melainkan untuk memastikan 106 saat ini tetap dapat dipertahankan.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Oktober 2026
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Indonesia
DPR Harap Diplomasi RI makin Kuat, Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir sebagai Diplomat di PBB
Pengalaman panjang Tata, termasuk kiprahnya di PBB, menjadi modal penting untuk memimpin Kemenlu di tengah dinamika internasional yang semakin kompleks.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Oktober 2026
DPR Harap Diplomasi RI makin Kuat, Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir sebagai Diplomat di PBB
Indonesia
Komjen Suyudi Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
DPR menugaskan Komisi III untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Komjen Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri.
Frengky Aruan - Kamis, 01 Oktober 2026
Komjen Suyudi Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
Olahraga
Gebrakan Kapolres Baru Bandung Bentuk Satgas Suporter Persib. Apa Tugasnya?
Tugas utama Satgas nantinya mengajak Bobotoh bereformasi memberi dukungan ke Persib dengan meninggalkan cara-cara lama yang bisa memicu gesekan dengan suporter klub lain
Wisnu Cipto - Rabu, 30 September 2026
Gebrakan Kapolres Baru Bandung Bentuk Satgas Suporter Persib. Apa Tugasnya?
Bagikan