Jaksa Agung Didesak Perbolehkan KPK Periksa Jampidsus Febrie di Dugaan Kasus Lelang Sitaan Kasus Jiwasraya


Ilustrasi: KPK. Foto: KPK
MerahPutih.com – Laporan Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) terhadap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pejabat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) ke KPK pada 27 Mei 2024, menurut KPK masih dalam proses verifikasi dan pengumpulan bahan keterangan masih berlangsung.
Mereka menduga adanya praktik korupsi dalam lelang saham PT GBU—aset sitaan dari kasus Jiwasraya—yang dijual hanya Rp1,945 triliun, padahal nilainya diperkirakan mencapai Rp 12 triliun. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 7 triliun.
Pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menegaskan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin harus memberikan izin kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terkait dugaan permainan lelang barang rampasan dalam kasus PT Jiwasraya.
Ia mengatakan, jika KPK memiliki alat bukti yang cukup, tidak ada alasan bagi Jaksa Agung untuk menunda atau menolak permohonan tersebut. Ia memperingatkan agar Burhanuddin tidak terkesan menghambat proses hukum.
Baca juga:
Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Tersangka Baru Kasus Jiwasraya, Malam Ini Langsung Ditahan
"Kalau memang alat buktinya cukup, tidak ada alasan untuk tidak menandatangani. Jangan dilama-lama, harus segera di-approve,” ujar Hudi kepada wartawan, Minggu (9/2).
Hudi juga menyoroti Pasal 8 Ayat 5 Undang-Undang Kejaksaan yang mengharuskan izin Jaksa Agung sebelum tindakan upaya paksa terhadap jaksa bermasalah. Ia menilai aturan ini bisa menjadi hambatan bagi KPK dan perlu direvisi agar tidak menghalangi penegakan hukum.
Sebelumnya, mantan Komisioner KPK Saut Situmorang juga mendorong revisi aturan tersebut karena berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan aparat kejaksaan. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Jaksa Mulai Cari Relawan Jokowi Silfester Matutina Buat Segera Dibui

DPR Dukung Kenaikan Anggaran Lembaga Peradilan Demi Kesejahteraan Hakim dan Integritas Hukum

Jaksa yang ‘Seret’ Tom Lembong ke Penjara dan Bongkar Skandal Korupsi Pertamina Dipromosikan Jadi Kajati Sulawesi Tenggara

Bantah Isu Mundur, Jaksa Agung: Itu Hak Prerogatifnya Presiden

Bantah ST Burhanuddin Mundur dari Jaksa Agung, Kejagung Tegaskan itu Berita Hoaks

Soal Pengoplosan Pertamax, Jaksa Agung: Itu Bukan Kebijakan Pertamina

Jaksa Agung sebut BBM yang Dijual Pertamina Saat ini Tak Terkait Kasus Korupsi Migas

Jaksa Agung Didesak Perbolehkan KPK Periksa Jampidsus Febrie di Dugaan Kasus Lelang Sitaan Kasus Jiwasraya

[HOAKS atau FAKTA]: Jadi Jaksa Agung, Mahfud Md Langsung Bongkar Korupsi Rp 300 Triliun Blok Medan
![[HOAKS atau FAKTA]: Jadi Jaksa Agung, Mahfud Md Langsung Bongkar Korupsi Rp 300 Triliun Blok Medan](https://img.merahputih.com/media/11/03/48/110348bad5ebccdfafc673148119bb4b_182x135.jpeg)
Jaksa Agung Tegaskan Haram Hukumnya Limpahkan Kasus Pengguna Narkotika ke Pengadilan
