Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1
Headline

Ditahan Polda Jabar, Bahar bin Smith Terancam 15 Tahun Penjara

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 19 Desember 2018
Ditahan Polda Jabar, Bahar bin Smith Terancam 15 Tahun Penjara

Habib Bahar bin Smith (Foto/Instagram)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penganiayaan. Penetapan tersebut dilakukan setelah Bahar bin Smith diperiksa secara intensif di Mapolda Jawa Barat, Selasa (18/12) malam.

Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, penetapan tersangka terhadap BS berdasarkan alat/barang bukti yang berhasil dikumpulkan penyidik.

"BS (Bahar Bin Smith) sudah tersangka dan ditahan di Polda Jabar," kata dia, Selasa (18/12).

Berdasarkan barang bukti video, kata Agung, BS ikut menganiaya dua korban remaja CAJ dan MKU di komplek Pesantren miliknya di Kawasan Bogor, Jawa Barat.

Bahar bin Smith jadi tersangka
Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan anak (Foto/Instagram)

Akibatnya, kedua korban mengalami luka-luka akibat dianiaya secara bergantian.

Selain BS, polisi juga menetapkan lima orang santrinya yang terlibat dalam aksi tersebut. Diduga kelima orang berperan menjemput paksa korban hingga melakukan aksi yang sama dengan BS.

"Berperan menjemput paksa yang diperintah saudara BS, kelima tersangka sudah ditahan di Polres Bogor," tambahnya.

Atas perbuatan itu, Bahar dan lima orang suruhannya diganjar pasal berlapis yakni Pasal 170, 351, 333 KUHP dan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya, Bahar bin Smith juga diperiksa Polda Metro Jaya terkait kasus ujaran kebencian. Namun sampai kini kasus itu masih dalam penyidikan petugas kepolisian. Bahar bin Smith dilaporkan Cyber Indonesia pimpinan Muannas Alaidid.(Fdi)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Nikah Massal Tahun 2018, Pemprov DKI Sasar Pasangan Nikah Sirih

#Habib Bahar Bin Smith #Kekerasan Anak #Polda Jabar
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Lifestyle
Festival Pahlawan Anak 2026 Digelar di Jakarta, Angkat Isu Kekerasan hingga Stunting
Save the Children menggelar Festival Anak Pahlawan pada 13-16 Agustus 2026. Acara ini mengajak masyarakat mewujudkan lingkungan aman.
Soffi Amira - Jumat, 17 Juli 2026
Festival Pahlawan Anak 2026 Digelar di Jakarta, Angkat Isu Kekerasan hingga Stunting
Indonesia
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Polda Jawa Barat menjerat Taufik Hidayat dengan tiga pasal berlapis dalam kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR. Ancaman hukuman bisa mencapai 36 tahun penjara.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Indonesia
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Berat ke Perempuan di Bandung
kegiatan tersebut bertujuan memastikan kesesuaian seluruh keterangan yang diperoleh penyidik, termasuk dari korban yang keterangannya masih terbatas.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Berat ke Perempuan di Bandung
Indonesia
Kejahatan Berulang, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Terancam 12 Tahun Bui
Penyidik menduga perbuatan itu berlangsung selama beberapa tahun dan dilakukan berulang kali karena tersangka merasa kesal serta cemburu
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Kejahatan Berulang, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Terancam 12 Tahun Bui
Indonesia
Tersangka Penyekapan Perempuan di Bandung Selama 3 Tahun Residivis Kasus Serupa
Tersangka ini merupakan residivis karena pernah melakukan kekerasan serupa terhadap seorang perempuan dan divonis pidana penjara selama satu tahun empat bulan
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Tersangka Penyekapan Perempuan di Bandung Selama 3 Tahun Residivis Kasus Serupa
Indonesia
Polda Sebut Ada Kemungkinan Korban Lain Penyekapan Oleh Taufik Hidayat
Penyidik juga masih mendalami motif yang melatarbelakangi dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026
Polda Sebut Ada Kemungkinan Korban Lain Penyekapan Oleh Taufik Hidayat
Indonesia
DPR Kecam Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung, Minta Pelaku Dihukum Berat
Komisi III DPR RI mengecam keras kasus penyekapan dan penyiksaan wanita di Bandung. Pelaku pun harus dihukum berat.
Soffi Amira - Selasa, 23 Juni 2026
DPR Kecam Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung, Minta Pelaku Dihukum Berat
Indonesia
Dedi Mulyadi Ambil Alih Pembiayaan Pengobatan Perempuan Korban 3 Tahun Disekap dan Dianiaya Pacar
Selain biaya penanganan medis di rumah sakit, Pemprov Jabar juga menyalurkan santunan logistik bagi keluarga yang mendampingi korban selama masa perawatan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Juni 2026
Dedi Mulyadi Ambil Alih Pembiayaan Pengobatan Perempuan Korban 3 Tahun Disekap dan Dianiaya Pacar
Indonesia
Perempuan Disekap Pacar 3 Tahun di Bandung Alami Kebutaan
Sebelum ditemukan di rumah sakit, korban tidak diketahui keberadaannya oleh keluarga selama kurang lebih tiga tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Juni 2026
Perempuan Disekap Pacar 3 Tahun di Bandung Alami Kebutaan
Indonesia
Kekerasan di Daycare Mencuat, DPR Wacanakan Revisi UU Perlindungan Anak
DPR RI tengah mengkaji langkah penguatan regulasi sebagai bagian dari strategi pencegahan kekerasan terhadap anak.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 05 Mei 2026
Kekerasan di Daycare Mencuat, DPR Wacanakan Revisi UU Perlindungan Anak
Bagikan