Gunakan Cat Bertimbal, Pemprov DKI Dinilai Tak Miliki Standar Taman Ramah Anak


Sejumlah anak bermain di RPTRA Taman Keuangan, Kelurahan Bendungan Hillir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2019). (Foto: ANTARA/Astrid Faidlatul Habibah)
MerahPutih.com - Peneliti Yayasan Pemerhati Lingkungan Nexsus3 Yuyun Hikamawati menilai, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak mempunyai standar dalam pembangunan taman ramah anak di Ibu Kota. Sehingga, ditemukan penggunaan cat berbahan zat timbal di 32 Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).
"Standar ramah anak dan lingkungannya enggak ada," ujar Yuyun saat dihubungi Selasa (29/10).
Baca Juga:
Meski begitu, lanjut dia, pengunaaan cat bertimbal ini bukan sepenuhnya kesalahan Pemprov DKI, sebab mereka memiliki informasi yang terbatas dari pihak yang berwenang, dalam hal ini adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Prindustrian.
Ia menduga, kedua kementerian itu tak memberitahu bahwa kebanyakan produsen cat di Indonesia selama ini mengunakan campuran yang menggandung logam timbal.

Kemudian, sosialisasi bahaya penggunaan cat bertimbal juga tak dilakukan sehingga hal ini berdampak pada ketidaktahuan masyarakat.
"Sebenarnya KLHK dan Kemenperin tuh sudah tahu dari 2012, tapi karena lobi industri cat dan coating di Indonesia kuat, mereka enggak mau diregulasi, tetap mau berbisnis seperti biasa. Jadi kalau dikasih aturan baru mereka takut bangkrut," papar Yuyun.
Baca Juga:
Menurut Yuyun, pemerintah mendefinisikan taman ramah anak merupakan tempat yang bisa digunakan anak-anak dengan dilengakapi berbagai fasilitas tanpa memperhatikan penggunaan bahan kimia pada fasilitas bermain.
"Mungkin terbatas pada ada kriteria taman ramah anak, tapi mungkin kriterianya terbatas pada 'oh ini bisa dipakai untuk anak mainannya'," tutupnya.

Seperti diketahui, sejumlah aktivis pemerhati lingkungan dari Nexsus3 menganalisis 20 taman bermain umum dan 12 taman bermain anak usia Taman Kanak-kanak di DKI pekan lalu. Ditemukan taman-taman tersebut menggunakan cat bertimbal.
Zat timbal diketahui bisa memicu resiko keracunan pada anak. Selain memicu keracunan, zat timbal juga mengganggu organ tubuh serta menghambat tumbuh kembang bayi. (Asp)
Baca Juga:
Setuju Dilarang, Bos Odong-Odong Minta Kompensasi DKI Biayai Bikin Pasar Malam
Bagikan
Berita Terkait
Gulkarmat Jakarta Beri Peringatan Keras tentang Bahaya Kebakaran Perkantoran pada Akhir Pekan

Pramono Pastikan Jakarta Aman dan Normal Kembali, Layanan Transjakarta Hingga MRT Masih Gratis Hingga 8 September

Hindari Kericuhan Aksi Demo, Pemprov DKI Pulangkan para Pegawai

Pemprov DKI Jakarta Bertanggung Jawab Penuh atas Kerusakan Pasca Demo Rusuh di Depan Gedung DPR

Jakarta Menuju Kota Global, Tidak Terpisahkan Kawasan Tanpa Rokok Termasuk di Gerbong Kereta

Macet di Jalan TB Simatupang tak Terbendung, Pramono Mau Terapkan Sistem Ganjil-Genap

Atasi Macet Horor di TB Simatupang, Pemprov DKI Buka Wacana Alih Fungsi Trotoar dan Pembangunan Jalan Layang

Belum Tertarik Jabat Komisaris BUMD DKI, Ahok: Enakan Begini, Free Man

Titik Macet Terparah di Jakarta Selatan Terungkap, Salah Satunya di Jalan TB Simatupang

Pramono Anung Jamin Rekrutmen PJLP Pemadam Kebakaran Tahun 2025 Super Transparan, Siap-Siap Lolos Jika Penuhi Syarat
