Gugur Jadi Cagub Jakarta via Jalur Independen, Ini Reaksi Sudirman Said
Sudirman Said. (Foto: MerahPutih/Asropih)
MerahPutih.com - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, dipastikan tidak dapat melanjutkan pertarungan Pilkada Jakarta sebagai bakal cagub independen.
Pasalnya, hingga batas waktu yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu (12/5), Sudirman tak kunjung melengkapi berkas persyaratan.
Ketika dikonfirmasi mengenai hal itu, Sudirman mengaku tak membatalkan rencana mendaftar cagub Pilkada jalur independen. Sebab, dirinya belum memutuskan ingin mengikuti Pilgub Jakarta atau tidak.
"Belum memutuskan dan tidak ada batal dong," ujar Sudirman saat dikonfirmasi awak media, Senin (13/5).
Baca juga:
KPU DKI Pastikan 4 Cagub DKI Independen Gugur, Termasuk Sudirman Said
Sudirman mengatakan, segala proses pencalonan yang sudah dilakukan dari konsultasi dengan KPU hingga meminta akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) tak dilakukan olehnya, melainkan pihak yang mendukungnya. Ia menganggap hal ini sebagai aspirasi rekan-rekannya.
"Aspirasi kawan-kawan harus dihormati," tutupnya.
Tak cuma Sudirman Said, ada tiga bakal cagub perseorangan lain yang dinyatakan gugur maju Pilkada Jakarta 2024. Mereka adalah Noer Fajriansyah, Poempida Hidayatullah, dan John Muhammad.
Baca juga:
Alasan Sudirman Said Maju Cagub Jakarta Lewat Jalur Independen
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah menutup penyerahan syarat dukungan bakal pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 jalur independen pada Minggu (12/5) pukul 23.59 WIB.
Sampai waktu yang ditentukan, hanya satu pasangan calon (paslon) yang menyerahkan berkas yaitu Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto.
Baca juga:
Maju Cagub DKI Jalur Independen, Sudirman Said: Sudah Diminta Parpol Sejak Ngurus Pilpres
Sebagaimana ketentuan KPU, bakal calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta jalur perseorangan harus memenuhi syarat dukungan 7,5 persen dari total DPT DKI Jakarta sebanyak 8.252.897 jiwa pada pemilu 2024, yaitu 618.968 dukungan yang tersebar minimal di empat Kabupaten/Kota di DKI Jakarta. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung