Gugur Jadi Cagub Jakarta via Jalur Independen, Ini Reaksi Sudirman Said

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 13 Mei 2024
Gugur Jadi Cagub Jakarta via Jalur Independen, Ini Reaksi Sudirman Said

Sudirman Said. (Foto: MerahPutih/Asropih)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, dipastikan tidak dapat melanjutkan pertarungan Pilkada Jakarta sebagai bakal cagub independen.

Pasalnya, hingga batas waktu yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu (12/5), Sudirman tak kunjung melengkapi berkas persyaratan.

Ketika dikonfirmasi mengenai hal itu, Sudirman mengaku tak membatalkan rencana mendaftar cagub Pilkada jalur independen. Sebab, dirinya belum memutuskan ingin mengikuti Pilgub Jakarta atau tidak.

"Belum memutuskan dan tidak ada batal dong," ujar Sudirman saat dikonfirmasi awak media, Senin (13/5).

Baca juga:

KPU DKI Pastikan 4 Cagub DKI Independen Gugur, Termasuk Sudirman Said

Sudirman mengatakan, segala proses pencalonan yang sudah dilakukan dari konsultasi dengan KPU hingga meminta akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) tak dilakukan olehnya, melainkan pihak yang mendukungnya. Ia menganggap hal ini sebagai aspirasi rekan-rekannya.

"Aspirasi kawan-kawan harus dihormati," tutupnya.

Tak cuma Sudirman Said, ada tiga bakal cagub perseorangan lain yang dinyatakan gugur maju Pilkada Jakarta 2024. Mereka adalah Noer Fajriansyah, Poempida Hidayatullah, dan John Muhammad.

Baca juga:

Alasan Sudirman Said Maju Cagub Jakarta Lewat Jalur Independen

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah menutup penyerahan syarat dukungan bakal pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 jalur independen pada Minggu (12/5) pukul 23.59 WIB.

Sampai waktu yang ditentukan, hanya satu pasangan calon (paslon) yang menyerahkan berkas yaitu Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto.

Baca juga:

Maju Cagub DKI Jalur Independen, Sudirman Said: Sudah Diminta Parpol Sejak Ngurus Pilpres

Sebagaimana ketentuan KPU, bakal calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta jalur perseorangan harus memenuhi syarat dukungan 7,5 persen dari total DPT DKI Jakarta sebanyak 8.252.897 jiwa pada pemilu 2024, yaitu 618.968 dukungan yang tersebar minimal di empat Kabupaten/Kota di DKI Jakarta. (Asp)

#KPU #Sudirman Said #Pilkada 2024 #Pilkada Dki
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka
Penyelenggaraan pemilihan wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati pada pilkada ulang harus diselenggarakan dengan penuh integritas, taati aturan berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Agustus 2025
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka
Indonesia
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada
Jadi kita tunggu saja seperti apa berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut
Angga Yudha Pratama - Senin, 25 Agustus 2025
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada
Indonesia
2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi
Hal ini disampaikan Ketua KPU Papua Diana Simbiak, terlebih setelah dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur saling klaim kemenangan.
Frengky Aruan - Sabtu, 09 Agustus 2025
2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi
Indonesia
DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak
argumentasi gubernur ditunjuk oleh Presiden tidak terlepas dari konsep dekonsentrasi di mana pemerintah provinsi hakikatnya merupakan wakil pemerintah pusat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 02 Agustus 2025
DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak
Indonesia
KPU Susun Materi Revisi Undang-Undang Pemilu Untuk Dibahas Dengan DPR RI
Hal lainnya yang juga akan dibahas dengan DPR adalah soal penggunaan sistem informasi dalam berbagai aspek kepemiluan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 Juli 2025
KPU Susun Materi Revisi Undang-Undang Pemilu Untuk Dibahas Dengan DPR RI
Indonesia
Enggan Komentari Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, KPU: Kami Cuma Pelaksana UU
KPU enggan mengomentari putusan MK soal pemisahan pemilu. KPU mengungkapkan, hanya memiliki posisi sebagai pelaksana undang-undang.
Soffi Amira - Kamis, 10 Juli 2025
Enggan Komentari Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, KPU: Kami Cuma Pelaksana UU
Indonesia
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak
Putusan MK harus menjadi titik untuk perbaikan sistem pemilu.
Dwi Astarini - Sabtu, 05 Juli 2025
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak
Indonesia
Proses Sidang Pemisahan Pemilu Terkesan ‘Ditutupi’, Pengamat Curiga Ada Skenario Besar yang Dilakukan Elit Politik
Sistem Pemilu di Indonesia kembali berubah usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terbaru.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 30 Juni 2025
Proses Sidang Pemisahan Pemilu Terkesan ‘Ditutupi’, Pengamat Curiga Ada Skenario Besar yang Dilakukan Elit Politik
Indonesia
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Afifuddin mengaku telah membatasi jumlah pemilih di setiap TPS untuk meminimalkan korban
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 28 Juni 2025
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Indonesia
KPU: Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun 2027
KPU akan melakukan simulasi tahapan Pemilu 2029 paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 28 Juni 2025
KPU: Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun 2027
Bagikan