Gugur Jadi Cagub Jakarta via Jalur Independen, Ini Reaksi Sudirman Said

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 13 Mei 2024
Gugur Jadi Cagub Jakarta via Jalur Independen, Ini Reaksi Sudirman Said

Sudirman Said. (Foto: MerahPutih/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, dipastikan tidak dapat melanjutkan pertarungan Pilkada Jakarta sebagai bakal cagub independen.

Pasalnya, hingga batas waktu yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu (12/5), Sudirman tak kunjung melengkapi berkas persyaratan.

Ketika dikonfirmasi mengenai hal itu, Sudirman mengaku tak membatalkan rencana mendaftar cagub Pilkada jalur independen. Sebab, dirinya belum memutuskan ingin mengikuti Pilgub Jakarta atau tidak.

"Belum memutuskan dan tidak ada batal dong," ujar Sudirman saat dikonfirmasi awak media, Senin (13/5).

Baca juga:

KPU DKI Pastikan 4 Cagub DKI Independen Gugur, Termasuk Sudirman Said

Sudirman mengatakan, segala proses pencalonan yang sudah dilakukan dari konsultasi dengan KPU hingga meminta akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) tak dilakukan olehnya, melainkan pihak yang mendukungnya. Ia menganggap hal ini sebagai aspirasi rekan-rekannya.

"Aspirasi kawan-kawan harus dihormati," tutupnya.

Tak cuma Sudirman Said, ada tiga bakal cagub perseorangan lain yang dinyatakan gugur maju Pilkada Jakarta 2024. Mereka adalah Noer Fajriansyah, Poempida Hidayatullah, dan John Muhammad.

Baca juga:

Alasan Sudirman Said Maju Cagub Jakarta Lewat Jalur Independen

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah menutup penyerahan syarat dukungan bakal pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 jalur independen pada Minggu (12/5) pukul 23.59 WIB.

Sampai waktu yang ditentukan, hanya satu pasangan calon (paslon) yang menyerahkan berkas yaitu Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto.

Baca juga:

Maju Cagub DKI Jalur Independen, Sudirman Said: Sudah Diminta Parpol Sejak Ngurus Pilpres

Sebagaimana ketentuan KPU, bakal calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta jalur perseorangan harus memenuhi syarat dukungan 7,5 persen dari total DPT DKI Jakarta sebanyak 8.252.897 jiwa pada pemilu 2024, yaitu 618.968 dukungan yang tersebar minimal di empat Kabupaten/Kota di DKI Jakarta. (Asp)

#KPU #Sudirman Said #Pilkada 2024 #Pilkada Dki
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
KIP Tetapkan Ijazah Jokowi Sebagai Informasi Terbuka, KPU Wajib Berikan Salinan
KIP menyatakan salinan ijazah mantan Presiden Jokowi yang digunakan dalam pencalonan presiden pada 2014 dan 2019 merupakan informasi terbuka.
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Januari 2026
 KIP Tetapkan Ijazah Jokowi Sebagai Informasi Terbuka, KPU Wajib Berikan Salinan
Indonesia
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
KPU juga menggandeng Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk memvalidasi pemilih di mancanegara menggunakan Nomor Induk Kependudukan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
Indonesia
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
Tidak akuntabel dan tidak transparannya laporan keuangan partai politik turut memperbesar risiko masuknya aliran dana tidak sah ke dalam sistem kepartaian.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
Indonesia
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
DKPP mengungkap 31 perkara politik uang selama Pemilu dan Pilkada 2024. Hal itu diungkapkan Anggota Dewan DKPP, Ratna Dewi Pettatolo.
Soffi Amira - Jumat, 21 November 2025
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
Indonesia
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
Komisi II DPR mengkritik KPU yang menyewa private jet dibandingkan menggunakan pesawat biasa.
Soffi Amira - Rabu, 29 Oktober 2025
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
Indonesia
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Fakta-fakta yang terungkap terkait pengadaan pesawat jet pribadi KPU RI dalam sidang DKPP akan menjadi pengayaan bagi KPK untuk menindaklanjuti laporan koalisi masyarakat sipil tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Oktober 2025
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Indonesia
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
Catatan agar lebih prudent lagi dalam penggunaan uang negara
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
Indonesia
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
KPU DKI menyebutkan, bahwa kursi DPRD bisa berkurang menjadi 100. Hal itu imbas dari UU DKJ baru.
Soffi Amira - Kamis, 09 Oktober 2025
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
Indonesia
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Rekam jejak yang buruk bisa berdampak langsung pada kualitas penyelenggaraan negara dan meningkatnya potensi korupsi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Indonesia
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
KPU akhirnya minta maaf atas kegaduhan dokumen capres-cawapres. KPU kini telah membatalkan keputusan tersebut untuk merahasikan dokumen capres dan cawapres.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
Bagikan