Gugur Jadi Cagub Jakarta via Jalur Independen, Ini Reaksi Sudirman Said

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 13 Mei 2024
Gugur Jadi Cagub Jakarta via Jalur Independen, Ini Reaksi Sudirman Said

Sudirman Said. (Foto: MerahPutih/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, dipastikan tidak dapat melanjutkan pertarungan Pilkada Jakarta sebagai bakal cagub independen.

Pasalnya, hingga batas waktu yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu (12/5), Sudirman tak kunjung melengkapi berkas persyaratan.

Ketika dikonfirmasi mengenai hal itu, Sudirman mengaku tak membatalkan rencana mendaftar cagub Pilkada jalur independen. Sebab, dirinya belum memutuskan ingin mengikuti Pilgub Jakarta atau tidak.

"Belum memutuskan dan tidak ada batal dong," ujar Sudirman saat dikonfirmasi awak media, Senin (13/5).

Baca juga:

KPU DKI Pastikan 4 Cagub DKI Independen Gugur, Termasuk Sudirman Said

Sudirman mengatakan, segala proses pencalonan yang sudah dilakukan dari konsultasi dengan KPU hingga meminta akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) tak dilakukan olehnya, melainkan pihak yang mendukungnya. Ia menganggap hal ini sebagai aspirasi rekan-rekannya.

"Aspirasi kawan-kawan harus dihormati," tutupnya.

Tak cuma Sudirman Said, ada tiga bakal cagub perseorangan lain yang dinyatakan gugur maju Pilkada Jakarta 2024. Mereka adalah Noer Fajriansyah, Poempida Hidayatullah, dan John Muhammad.

Baca juga:

Alasan Sudirman Said Maju Cagub Jakarta Lewat Jalur Independen

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah menutup penyerahan syarat dukungan bakal pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 jalur independen pada Minggu (12/5) pukul 23.59 WIB.

Sampai waktu yang ditentukan, hanya satu pasangan calon (paslon) yang menyerahkan berkas yaitu Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto.

Baca juga:

Maju Cagub DKI Jalur Independen, Sudirman Said: Sudah Diminta Parpol Sejak Ngurus Pilpres

Sebagaimana ketentuan KPU, bakal calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta jalur perseorangan harus memenuhi syarat dukungan 7,5 persen dari total DPT DKI Jakarta sebanyak 8.252.897 jiwa pada pemilu 2024, yaitu 618.968 dukungan yang tersebar minimal di empat Kabupaten/Kota di DKI Jakarta. (Asp)

#KPU #Sudirman Said #Pilkada 2024 #Pilkada Dki
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
Catatan agar lebih prudent lagi dalam penggunaan uang negara
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
Indonesia
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
KPU DKI menyebutkan, bahwa kursi DPRD bisa berkurang menjadi 100. Hal itu imbas dari UU DKJ baru.
Soffi Amira - Kamis, 09 Oktober 2025
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
Indonesia
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Rekam jejak yang buruk bisa berdampak langsung pada kualitas penyelenggaraan negara dan meningkatnya potensi korupsi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Indonesia
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
KPU akhirnya minta maaf atas kegaduhan dokumen capres-cawapres. KPU kini telah membatalkan keputusan tersebut untuk merahasikan dokumen capres dan cawapres.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Roy Suryo menilai, dengan kebijakan itu, masyarakat tidak bisa melihat profil maupun latar belakang calon pemimpin negara.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Indonesia
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Pengamat menilai kebijakan KPU berisiko meloloskan calon pemimpin dengan ijazah palsu.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 September 2025
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Indonesia
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
KPU tak membuka ijazah capres-cawapres ke publik. Pengamat politik, Jerry Massie, mengkritik kebijakan tersebut. Ia menyebut KPK berpotensi melanggar Undang-undang.
Soffi Amira - Senin, 15 September 2025
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
Bagikan