Merah Putih Nasional - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto resmi mencabut permohonan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (20/5).
Kuasa hukum Bambang Widjojanto, Ainul Yaqin menjelaskan pihaknya secara resmi mencabut gugatan praperadilan atas penyidikan kasusnya di Bareskrim Mabes Polri. Ia berhadap usai gugatan praperadilan dicabut Mabes Polri dapat segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Oleh karena itu kita memberikan kepada pihak kepolisian untuk mengeluarkan SP3 terhadap kasus BW," kata Ainul di PN Jaksel, Rabu (20/5).
Diakui Ainun, sebagai kuasa hukum BW, dia percaya bahwa pihak kepolisian masih mempunyai itikad baik dalam menindaklanjuti atas kasus ini. Namun dengan catatan jika kepolisian dalam waktu satu minggu tidak mengeluarkan SP3 maka gugatan praperadilan akan kembali didaftarkan.
"Kita pun masih mempunyai itikd baik terhadap kepolisian, yang artinya, dengan hal tersebut, kita masih optimis bahwa polisi masih menghargai atas putusan dari komisi pengawas peradi," tandas Ainul Yaqin.
Seperti diberitakan merahputih.com sebelumnya, Ainul Yaqin resmi mencabut gugatan praperadilan dengan nomor perkara: 39/PID.PRAP/2015/PN.JKS.SEL. Permohonan gugatan praperadilan resmi dicabut lantaran komisi pengawas PERADI menegaskan bahwa Bambang Widjojanto sama sekali tidak melanggar kode etik saat menjadi kuasa hukum dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi dalam kasus Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah beberapa waktu silam. (gms)
BACA JUGA:
Bambang Widjojanto Resmi Cabut Gugatan Praperadilan
Dua Jenderal TNI Siap Bekerja di KPK