Pilpres 2019

Gugatan Prabowo-Sandi ke MK Dinilai Sebagai Eksperimen Politik

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Senin, 10 Juni 2019
Gugatan Prabowo-Sandi ke MK Dinilai Sebagai Eksperimen Politik

Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto/Mahkamahkonstitusi.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Kupang (UMK), Ahmad Atang menilai, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga secara nyata sedang melakukan eksperimen politik melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

"BPN tidak harus menggunakan teori layang-layang dalam mendikte proses persidangan di MK dengan melepas sebagian bukti, dan menarik bukti yang lain. Jika ini yang digunakan, maka secara nyata BPN sedangkan melakukan eksperimen politik melalui MK," katanya seperti dilansir Antara, Senin (10/6).

Dia mengemukakan pandangan itu, berkaitan dengan sikap BPN dalam menghadapi sidang sengketa pilpres, dengan tidak menyertakan seluruh bukti-bukti ke MK.

Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Kupang (UMK), Ahmad Atang. (Antaranews)
Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Kupang (UMK), Ahmad Atang. (Antaranews)

Baca Juga:

PA 212 Sampaikan Dugaan Kecurangan Pemilu pada BPN

Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade menyatakan, pihaknya sengaja tak menyertakan seluruh bukti dalam sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan Andre menanggapi kritikan banyak pihak terhadap bukti-bukti yang disertakan ke MK oleh Prabowo-Sandi lantaran banyak berasal dari berita di media. Ia mengatakan, hal itu merupakan bagian dari strategi Prabowo-Sandi untuk memenangkan persidangan di MK.

"Bagi saya, sikap BPN dalam menghadapi sidang sengketa pilpres belum menyertakan bukti secara lengkap sebagai bagian dari strategi itu sah-sah saja," kata Ahmad Atang.

Boleh jadi kata Ahmad Atang, BPN tidak mengumbar bukti ke publik agar dalam persidangan nanti akan memberikan kejutan.

Dengan demikian, upaya untuk mendelegitimasi MK bukan sebuah dugaan, tetapi sebuah skenario BPN ketika gugatannya ditolak.

Dampaknya adalah nasib MK akan sama dengan Bawaslu yang dikepung oleh massa yang merasa tidak puas atas keputusan hukum.

"Di sini BPN akan menyeret MK ke wilayah konflik politik atas keputusan hukum yang dibuatnya," katanya.

"Seandainya gugatan paslon 02 ditolak oleh MK maka BPN akan membangun opini kekalahan bukan didasarkan pada fakta hukum akan tetapi interpretatif politis atas hasil persidangan," sambungnya. (*)

Baca Juga: Pengamat: BPN Prabowo-Sandi Mending Lapor Bawaslu Daripada Teriak Curang

#Pilpres 2019 #MK #Pemilu 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
IPW Nilai Putusan MK Picu Gejolak di Tubuh Polri, PP Bisa Jadi Jalan Tengah
Putusan tersebut dinilai menciptakan ketidakpastian hukum bagi ribuan anggota Polri yang saat ini bertugas di luar struktur institusi kepolisian.
Dwi Astarini - Selasa, 23 Desember 2025
IPW Nilai Putusan MK Picu Gejolak di Tubuh Polri, PP Bisa Jadi Jalan Tengah
Indonesia
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Putusan MK hanya menguji sebagian penjelasan Pasal 28 UU Kepolisian, tanpa menyentuh ketentuan dalam UU ASN.
Dwi Astarini - Sabtu, 20 Desember 2025
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Indonesia
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Putusan MK No 114/2025 yang tiba-tiba menutup celah penugasan di luar struktur Polri menciptakan kekhawatiran bagi struktur SDM Polri yang ditugaskan di luar institusi.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Indonesia
2 Mahasiswa Gugat Larangan Rangkap Jabatan Menteri ke MK
Keduanya merupakan putra dari advokat yang juga Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki), Boyamin Saiman.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
2 Mahasiswa Gugat Larangan Rangkap Jabatan Menteri ke MK
Indonesia
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan dilakukan jelas, terukur, dan tidak tumpang tindih.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Indonesia
Putusan MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil, Mabes Polri Tarik Perwira Tinggin yang dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian
Polri telah membentuk tim kelompok kerja (pokja) untuk mengkaji cepat implikasi putusan MK agar tidak terjadi multitafsir dalam proses pelaksanaannya.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Putusan MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil, Mabes Polri Tarik Perwira Tinggin yang dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian
Indonesia
No Viral No Justice Berlaku di Kasus Konkret, Punya Keterkaitan Publik
Dengan kewenangan besar yang melekat pada MK, ia menilai wajar bila ada pihak-pihak yang mencoba memengaruhi putusan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 14 November 2025
No Viral No Justice Berlaku di Kasus Konkret, Punya Keterkaitan Publik
Indonesia
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara
Menurut Mahkamah, jabatan Kapolri merupakan jabatan karier profesional yang memiliki batas masa jabatan.
Dwi Astarini - Kamis, 13 November 2025
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara
Indonesia
MK Putuskan Larang Polisi di Jabatan Sipil, Nasir Djamil: Perlu Disikapi dengan Sinkronisasi Aturan
Penempatan anggota Polri di lembaga sipil sebenarnya tidak bertentangan dengan semangat kelembagaan yang diatur dalam undang-undang.
Dwi Astarini - Kamis, 13 November 2025
MK Putuskan Larang Polisi di Jabatan Sipil, Nasir  Djamil: Perlu Disikapi dengan Sinkronisasi Aturan
Indonesia
MK Batasi HGU Tanah IKN Sampai 190 Tahun yang Ditetapkan Era Jokowi Jadi 35 Tahun
Permohonan yang dikabulkan terkait jangka waktu Hak Atas Tanah (HAT) yang termuat dalam UU IKN yang memperbolehkan perpanjangan hak guna usaha dalam dua kali siklus dengan tiap periode mancapai 95 tahun.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 November 2025
MK Batasi HGU Tanah IKN Sampai 190 Tahun yang Ditetapkan Era Jokowi Jadi 35 Tahun
Bagikan