Pilpres 2019

Gugatan Prabowo-Sandi ke MK Dinilai Sebagai Eksperimen Politik

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Senin, 10 Juni 2019
Gugatan Prabowo-Sandi ke MK Dinilai Sebagai Eksperimen Politik

Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto/Mahkamahkonstitusi.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Kupang (UMK), Ahmad Atang menilai, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga secara nyata sedang melakukan eksperimen politik melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

"BPN tidak harus menggunakan teori layang-layang dalam mendikte proses persidangan di MK dengan melepas sebagian bukti, dan menarik bukti yang lain. Jika ini yang digunakan, maka secara nyata BPN sedangkan melakukan eksperimen politik melalui MK," katanya seperti dilansir Antara, Senin (10/6).

Dia mengemukakan pandangan itu, berkaitan dengan sikap BPN dalam menghadapi sidang sengketa pilpres, dengan tidak menyertakan seluruh bukti-bukti ke MK.

Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Kupang (UMK), Ahmad Atang. (Antaranews)
Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Kupang (UMK), Ahmad Atang. (Antaranews)

Baca Juga:

PA 212 Sampaikan Dugaan Kecurangan Pemilu pada BPN

Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade menyatakan, pihaknya sengaja tak menyertakan seluruh bukti dalam sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan Andre menanggapi kritikan banyak pihak terhadap bukti-bukti yang disertakan ke MK oleh Prabowo-Sandi lantaran banyak berasal dari berita di media. Ia mengatakan, hal itu merupakan bagian dari strategi Prabowo-Sandi untuk memenangkan persidangan di MK.

"Bagi saya, sikap BPN dalam menghadapi sidang sengketa pilpres belum menyertakan bukti secara lengkap sebagai bagian dari strategi itu sah-sah saja," kata Ahmad Atang.

Boleh jadi kata Ahmad Atang, BPN tidak mengumbar bukti ke publik agar dalam persidangan nanti akan memberikan kejutan.

Dengan demikian, upaya untuk mendelegitimasi MK bukan sebuah dugaan, tetapi sebuah skenario BPN ketika gugatannya ditolak.

Dampaknya adalah nasib MK akan sama dengan Bawaslu yang dikepung oleh massa yang merasa tidak puas atas keputusan hukum.

"Di sini BPN akan menyeret MK ke wilayah konflik politik atas keputusan hukum yang dibuatnya," katanya.

"Seandainya gugatan paslon 02 ditolak oleh MK maka BPN akan membangun opini kekalahan bukan didasarkan pada fakta hukum akan tetapi interpretatif politis atas hasil persidangan," sambungnya. (*)

Baca Juga: Pengamat: BPN Prabowo-Sandi Mending Lapor Bawaslu Daripada Teriak Curang

#Pilpres 2019 #MK #Pemilu 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
MK Tolak Uji Materi UU ASN, DPR Tegaskan Reformasi Tetap Berlanjut
DPR menilai putusan MK soal UU ASN belum menyentuh substansi perbedaan PNS dan PPPK. Reformasi ASN disebut tetap harus melalui jalur legislasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 April 2026
MK Tolak Uji Materi UU ASN, DPR Tegaskan Reformasi Tetap Berlanjut
Indonesia
Anwar Usman Dipapah Usai Wisuda Purnatugas MK
Berdasarkan informasi yang beredar, Anwar tidak pingsan hanya melemah kelelahan karena terlalu lama berdiri saat wisuda purnabakti.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 April 2026
Anwar Usman Dipapah Usai Wisuda Purnatugas MK
Indonesia
Hakim Konstitusi Adies Kadir Terbebas Dari Sidang MKMK
Ruang lingkup kewenangan MKMK berkenaan dengan perbuatan atau perilaku hakim konstitusi hanya berlaku untuk seseorang yang sedang menjabat sebagai hakim konstitusi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Maret 2026
Hakim Konstitusi Adies Kadir Terbebas Dari Sidang MKMK
Indonesia
Frasa ‘Tidak Langsung’ Dihapus MK dari UU Tipikor, Ini Respons Polri
Polri menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus frasa “tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor karena dinilai berpotensi menjadi pasal karet.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 04 Maret 2026
Frasa ‘Tidak Langsung’ Dihapus MK dari UU Tipikor, Ini Respons Polri
Indonesia
MK Hapus Frasa 'Langsung atau Tidak Langsung' di UU Tipikor, KPK Hormati Putusan
Mahkamah Konstitusi menghapus frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor. KPK menyatakan menghormati putusan tersebut demi kepastian hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Maret 2026
MK Hapus Frasa 'Langsung atau Tidak Langsung' di UU Tipikor, KPK Hormati Putusan
Indonesia
MK Ubah Pasal Obstruction of Justice UU Tipikor, Frasa 'Tidak Langsung' Dihapus
Dalam pertimbangannya, MK menilai frasa 'atau tidak langsung' berpotensi menimbulkan kriminalisasi berlebihan karena memiliki cakupan yang luas dan multitafsir.
Dwi Astarini - Senin, 02 Maret 2026
MK Ubah Pasal Obstruction of Justice UU Tipikor, Frasa 'Tidak Langsung' Dihapus
Indonesia
Sengkarut Laporan Adies Kadir, Komisi III DPR Ingatkan MKMK Jangan 'Offside'
DPR menyoroti adanya potensi pelanggaran prosedur dalam pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan oleh MKMK
Angga Yudha Pratama - Rabu, 18 Februari 2026
Sengkarut Laporan Adies Kadir, Komisi III DPR Ingatkan MKMK Jangan 'Offside'
Indonesia
Pemohon Minta Adies Kadir Tak Ikut Sidang, Begini Tanggapan Majelis Kehormatan MK
Apabila seorang hakim konstitusi ragu dirinya perlu mundur atau tidak dari suatu perkara, hakim yang bersangkutan dapat berkonsultasi dengan MKMK.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 12 Februari 2026
Pemohon Minta Adies Kadir Tak Ikut Sidang, Begini Tanggapan Majelis Kehormatan MK
Indonesia
Survei Indikator Politik Indonesia: Kepercayaan Publik ke TNI 93 Persen, DPR 56 Persen
Survei Indikator Politik Indonesia menunjukkan TNI menjadi lembaga paling dipercaya publik dengan 93 persen, sementara DPR terendah dengan 56 persen.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 09 Februari 2026
Survei Indikator Politik Indonesia: Kepercayaan Publik ke TNI 93 Persen, DPR 56 Persen
Indonesia
Arief Hidayat Resmi Pensiun Dari Hakim Konstitusi MK
DPR RI dalam rapat paripurna pada Selasa (27/1) menetapkan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi menggantikan posisi Arief.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Februari 2026
Arief Hidayat Resmi Pensiun Dari Hakim Konstitusi MK
Bagikan