Gugatan Prabowo-Sandi ke MK Dinilai Sebagai Eksperimen Politik
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto/Mahkamahkonstitusi.go.id)
MerahPutih.com - Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Kupang (UMK), Ahmad Atang menilai, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga secara nyata sedang melakukan eksperimen politik melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
"BPN tidak harus menggunakan teori layang-layang dalam mendikte proses persidangan di MK dengan melepas sebagian bukti, dan menarik bukti yang lain. Jika ini yang digunakan, maka secara nyata BPN sedangkan melakukan eksperimen politik melalui MK," katanya seperti dilansir Antara, Senin (10/6).
Dia mengemukakan pandangan itu, berkaitan dengan sikap BPN dalam menghadapi sidang sengketa pilpres, dengan tidak menyertakan seluruh bukti-bukti ke MK.
Baca Juga:
PA 212 Sampaikan Dugaan Kecurangan Pemilu pada BPN
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade menyatakan, pihaknya sengaja tak menyertakan seluruh bukti dalam sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan Andre menanggapi kritikan banyak pihak terhadap bukti-bukti yang disertakan ke MK oleh Prabowo-Sandi lantaran banyak berasal dari berita di media. Ia mengatakan, hal itu merupakan bagian dari strategi Prabowo-Sandi untuk memenangkan persidangan di MK.
"Bagi saya, sikap BPN dalam menghadapi sidang sengketa pilpres belum menyertakan bukti secara lengkap sebagai bagian dari strategi itu sah-sah saja," kata Ahmad Atang.
Boleh jadi kata Ahmad Atang, BPN tidak mengumbar bukti ke publik agar dalam persidangan nanti akan memberikan kejutan.
Dengan demikian, upaya untuk mendelegitimasi MK bukan sebuah dugaan, tetapi sebuah skenario BPN ketika gugatannya ditolak.
Dampaknya adalah nasib MK akan sama dengan Bawaslu yang dikepung oleh massa yang merasa tidak puas atas keputusan hukum.
"Di sini BPN akan menyeret MK ke wilayah konflik politik atas keputusan hukum yang dibuatnya," katanya.
"Seandainya gugatan paslon 02 ditolak oleh MK maka BPN akan membangun opini kekalahan bukan didasarkan pada fakta hukum akan tetapi interpretatif politis atas hasil persidangan," sambungnya. (*)
Baca Juga: Pengamat: BPN Prabowo-Sandi Mending Lapor Bawaslu Daripada Teriak Curang
Bagikan
Berita Terkait
IPW Nilai Putusan MK Picu Gejolak di Tubuh Polri, PP Bisa Jadi Jalan Tengah
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
2 Mahasiswa Gugat Larangan Rangkap Jabatan Menteri ke MK
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Putusan MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil, Mabes Polri Tarik Perwira Tinggin yang dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian
No Viral No Justice Berlaku di Kasus Konkret, Punya Keterkaitan Publik
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara
MK Putuskan Larang Polisi di Jabatan Sipil, Nasir Djamil: Perlu Disikapi dengan Sinkronisasi Aturan
MK Batasi HGU Tanah IKN Sampai 190 Tahun yang Ditetapkan Era Jokowi Jadi 35 Tahun