Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Gugat Hasil TWK ke PTUN, Novel Baswedan: Agar KPK tak Semakin Rusak

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 10 Maret 2022
Gugat Hasil TWK ke PTUN, Novel Baswedan: Agar KPK tak Semakin Rusak

Novel Baswedan. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menggugat hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Novel menyebut gugatan dilayangkan karena kecintaan para mantan pegawai terhadap KPK. Dia tak mau lembaga pemberantasan korupsi semakin rusak dan tidak lagi mendapat kepercayaan masyarakat.

Baca Juga

KPK Beri Tanggapan Atas Pengurangan 4 Tahun Hukuman Edhy Prabowo

"Kalau seperti ini dibiarkan maka dampaknya bukan hanya terhadap kami, tapi akan mebuat kerusakan yang lebih besar lagi," kata Novel di PTUN, Jakarta, Kamis (10/3).

Menurut Novel, KPK telah mengabaikan hasil pemeriksaan Ombudsman dan Komnas HAM yang menyatakan ada pelanggaran dalam proses TWK. Maka dari itu, gugatan dilayangkan untuk melegitimasi pelanggaran tersebut.

"Walaupun telah ada pemeriksaan yang detail yang dilakukan Omnbudsman dan Komnas HAM tapi itu semua diabaikan, dan dilakukan dengan terang dan nyata," ujarnya.

Baca Juga

KPK Gali Keterangan Anggota DPRD Fraksi PDIP Terkait Dugaan Korupsi Formula E

Kuasa hukum para mantan pegawai KPK, Arif Maulana mengatakan, gugatan dilayangkan bukan hanya untuk mengembalikan para mantan pegawai ke KPK, melainkan demi pemberantasan korupsi yang lebih baik.

"Jadi ada 49 korban dari TWK, dan gugatan ini bukan hanya semata-mata ingin mengembalikan rekan-rekan ke KPK lagi, tapi ini gugatan penyelamatan terhadap penyelamatan antikorupsi," kata Arif.

Adapun pihak yang menjadi tergugat Presiden Joko Widodo alias Jokowi, Ketua KPK Firli Bahuri dan para wakilnya Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana. (Pon)

Baca Juga

KPK Ungkap Ada Dugaan Bagi-Bagi Kavling di Lahan IKN Nusantara

#TWK #Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK #Novel Baswedan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Lombok Barat Bungkam Saat Tiba di Gedung KPK
Selain Bupati Lombok Barat, pihak yang diamankan berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Lombok Barat serta pihak swasta.
Alwan Ridha Ramdani - 2 jam, 58 menit lalu
Terjaring OTT, Bupati Lombok Barat Bungkam Saat Tiba di Gedung KPK
Indonesia
Hotman Paris Konpres di Kejagung, Eks Penyidik KPK Duga Ada Keterlibatan Loyalis Febrie
Peristiwa itu berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
Hotman Paris Konpres di Kejagung, Eks Penyidik KPK Duga Ada Keterlibatan Loyalis Febrie
Indonesia
KPK Sita Uang Tunai Ratusan Juta dalam OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
KPK menyita uang tunai ratusan juta rupiah dan dokumen dalam OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini. Sebanyak 19 orang diamankan, tujuh di antaranya dibawa ke Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Juli 2026
KPK Sita Uang Tunai Ratusan Juta dalam OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Indonesia
KPK OTT Bupati Lombok Barat
Dalam operasi senyap itu, tim penindakan KPK menangkap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini dan sejumlah pihak lainnya. 

Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
KPK OTT Bupati Lombok Barat
Indonesia
KPK Usulkan Negara Perbesar Peran dalam Pembiayaan Kampanye untuk Tekan Biaya Politik
KPK mengusulkan peningkatan peran negara dalam pembiayaan kampanye untuk menekan biaya politik yang dinilai menjadi salah satu akar persoalan korupsi di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
KPK Usulkan Negara Perbesar Peran dalam Pembiayaan Kampanye untuk Tekan Biaya Politik
Indonesia
KPK Bongkar Akar Korupsi Kepala Daerah, Berawal dari Biaya Politik yang Terlalu Mahal
KPK menyebut tingginya biaya politik dalam pemilu dan pilkada menjadi faktor yang kerap memicu korupsi kepala daerah.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
KPK Bongkar Akar Korupsi Kepala Daerah, Berawal dari Biaya Politik yang Terlalu Mahal
Indonesia
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli Antoni, Ini Alasan dan Dasar Hukumnya
KPK menolak laporan gratifikasi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait amplop dari Suhardiman Amby karena telah masuk dalam proses penyidikan perkara korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli Antoni, Ini Alasan dan Dasar Hukumnya
Indonesia
KPK Geledah Rumah Pejabat Sukoharjo Selama 3 Jam, Amankan Satu Koper
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa rumah itu telah kosong. Istri Richard berinisial E disebutnya tidak berada di rumah, sedangkan anaknya sedang kuliah di luar kota
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Geledah Rumah Pejabat Sukoharjo Selama 3 Jam, Amankan Satu Koper
Indonesia
KPK Dalami Dugaan Pengaturan Audit BPK Pemkab Muara Enim, Bobby Rizaldi Diperiksa 9 Jam
KPK memeriksa anggota BPK, Bobby Adhityo Rizaldi, sebagai saksi kasus dugaan korupsi audit Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Dalami Dugaan Pengaturan Audit BPK Pemkab Muara Enim, Bobby Rizaldi Diperiksa 9 Jam
Indonesia
KPK Sebut Laporan Gratifikasi Raja Juli Berstatus Case Closed, tetapi Penyidikan Tetap Berlanjut
KPK menduga Suhardiman Amby mengumpulkan uang dari sejumlah pihak melalui pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi yang berkaitan dengan pengurusan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kuansing.
Frengky Aruan - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Sebut Laporan Gratifikasi Raja Juli Berstatus Case Closed, tetapi Penyidikan Tetap Berlanjut
Bagikan