Gugat Hasil TWK ke PTUN, Novel Baswedan: Agar KPK tak Semakin Rusak


Novel Baswedan. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menggugat hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Novel menyebut gugatan dilayangkan karena kecintaan para mantan pegawai terhadap KPK. Dia tak mau lembaga pemberantasan korupsi semakin rusak dan tidak lagi mendapat kepercayaan masyarakat.
Baca Juga
KPK Beri Tanggapan Atas Pengurangan 4 Tahun Hukuman Edhy Prabowo
"Kalau seperti ini dibiarkan maka dampaknya bukan hanya terhadap kami, tapi akan mebuat kerusakan yang lebih besar lagi," kata Novel di PTUN, Jakarta, Kamis (10/3).
Menurut Novel, KPK telah mengabaikan hasil pemeriksaan Ombudsman dan Komnas HAM yang menyatakan ada pelanggaran dalam proses TWK. Maka dari itu, gugatan dilayangkan untuk melegitimasi pelanggaran tersebut.
"Walaupun telah ada pemeriksaan yang detail yang dilakukan Omnbudsman dan Komnas HAM tapi itu semua diabaikan, dan dilakukan dengan terang dan nyata," ujarnya.
Baca Juga
KPK Gali Keterangan Anggota DPRD Fraksi PDIP Terkait Dugaan Korupsi Formula E
Kuasa hukum para mantan pegawai KPK, Arif Maulana mengatakan, gugatan dilayangkan bukan hanya untuk mengembalikan para mantan pegawai ke KPK, melainkan demi pemberantasan korupsi yang lebih baik.
"Jadi ada 49 korban dari TWK, dan gugatan ini bukan hanya semata-mata ingin mengembalikan rekan-rekan ke KPK lagi, tapi ini gugatan penyelamatan terhadap penyelamatan antikorupsi," kata Arif.
Adapun pihak yang menjadi tergugat Presiden Joko Widodo alias Jokowi, Ketua KPK Firli Bahuri dan para wakilnya Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana. (Pon)
Baca Juga
KPK Ungkap Ada Dugaan Bagi-Bagi Kavling di Lahan IKN Nusantara
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama

KPK Sita 2 Rumah di Jaksel terkait Korupsi Kuota Haji, Nilainya Sekitar Rp 6,5 Miliar

Lelang HP Sitaan Koruptor: iPhone Hingga Samsung Mulai Harga Rp 1,9 Juta, Pahami Syarat dan Mekanismenya

KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Hasil Penggeledahan di Rumah Gus Yaqut

Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

KPK Duga Ridwan Kamil Beli Mercy BJ Habibie Pakai Uang Korupsi Bank BJB

Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie
