KPK Beri Tanggapan Atas Pengurangan 4 Tahun Hukuman Edhy Prabowo


Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) mengorting hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dari 9 tahun penjara pada tingkat banding menjadi 5 tahun di tingkat kasasi.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa lembaganya menghormati setiap putusan peradilan, termasuk terhadap Edhy Prabowo.
“Saat ini kami belum menerima pemberitahuan resmi putusan dimaksud. Segera setelah kami terima akan kami pelajari putusan lengkapnya tersebut," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (10/3).
Baca Juga:
MA Diskon Hukuman Edhy Prabowo, PSI: Alasannya Mengada-ada
Ali menekankan, pemberantasan korupsi butuh komitmen kuat seluruh elemen masyarakat. Tak terkecuali dari penegak hukum itu sendiri.
Korupsi sebagai musuh bersama dan kejahatan luar biasa, kata Ali, maka cara-cara pemberantasannya dilakukan dengan ekstra.
“Satu di antaranya tentu bisa melalui putusan yang mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dan juga mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa kembali terulang,” ujarnya.
Baca Juga:
MA Kurangi Vonis Edhy Prabowo 4 Tahun karena Bekerja Baik Saat Jadi Menteri
Lebih lanjut Ali mengatakan, pemberian efek jera merupakan salah satu esensi penegakan hukum tindak pidana korupsi. Hal tersebut bisa berupa besarnya putusan pidana pokok atau badan serta pidana tambahan, seperti uang pengganti ataupun pencabutan hak politik.
“Oleh karenanya, putusan majelis hakim seyogyanya juga mempertimbangkan hakikat pemberantasan korupsi sebagai extra ordinary crime,” pungkas Ali. (Pon)
Baca Juga:
KPK Siap Lawan Permohonan Kasasi Edhy Prabowo
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

Mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra tak lagi Bisa Berkelit, Mahkamah Agung Thailand Perintahkan Jalani Satu Tahun Hukuman di Penjara

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop, Kejari Periksa Sekolah di Solo

KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat

Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung

KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M

Mercy dan BAIC Eks Wamenaker Noel yang Disembunyikan Anaknya Akhirnya Diserahkan ke KPK

Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama
