Gubernur Lemhannas Ungkap Rencana Pemanfaatan Apartemen Hibah Senilai Rp 3,52 M dari KPK

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 23 April 2026
Gubernur Lemhannas Ungkap Rencana Pemanfaatan Apartemen Hibah Senilai Rp 3,52 M dari KPK

Kunjungan Lemhannas ke KPK. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Ace Hasan Syadzily buka suara soal hibah dua unit apartemen dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia memastikan proses hibah telah berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Prosesnya sudah sesuai mekanisme dan tercatat sebagai barang milik negara,” kata Ace di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/4).

Menurutnya, aset tersebut juga telah masuk dalam pencatatan Kementerian Keuangan.

Ace menyebut apartemen itu akan digunakan untuk mendukung kebutuhan Lemhannas. Namun, pemanfaatannya masih akan disesuaikan dengan kebutuhan ke depan.

“Nanti kita lihat kebutuhan Lemhannas seperti apa,” ujarnya.

Baca juga:

KPK Serahkan Aset Rampasan Rp 3,52 Miliar ke Lemhannas

Ia mengungkapkan Lemhannas selama ini belum memiliki fasilitas hunian seperti itu. Karena itu, aset tersebut dinilai bisa dimanfaatkan untuk menunjang kinerja lembaga.

“Selama ini kita belum punya fasilitas seperti itu,” katanya.

Ace berharap aset tersebut bisa dimanfaatkan secara optimal dan memberikan manfaat bagi Lemhannas.

“Yang penting bisa menunjang kinerja,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pengelolaan aset akan dilakukan secara transparan sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga:

Lemhannas Gandeng KPK, Calon Pimpinan Nasional Ditempa Integritas Antikorupsi

Sebelumnya, KPK resmi menghibahkan dua unit apartemen rampasan negara senilai Rp 3,52 miliar kepada Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).

Proses serah terima berlangsung di Gedung Astagatra Lemhannas, Jakarta, pada Senin (20/4).

Penyerahan aset tindak pidana korupsi melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah sebagai langkah optimalisasi pemulihan aset (asset recovery).

Kedua properti tersebut berasal dari perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan terpidana Puput Tantriana dan Hasan Aminuddin yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Aset yang diserahkan mencakup apartemen seluas 150 meter persegi di kawasan Jalan Pintu Satu Senayan senilai Rp 2,10 miliar.

Selain itu, terdapat satu unit apartemen seluas 92 meter persegi di fX Residence dengan nilai Rp 1,42 miliar. (Pon)

#Lemhannas #KPK #Aset Negara #Barang Rampasan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
KPK memastikan seluruh tahanan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Berita
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Dendi menilai audit perlu mencakup seluruh aspek pengelolaan perusahaan, mulai dari mekanisme penentuan vendor, distribusi komoditas strategis, pemberian kuota usaha, proses pengadaan, hingga sistem pengawasan internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Indonesia
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Perpanjangan itu menjadi yang ketiga kalinya setelah sebelumnya masa tahanan Yaqut diperpanjang sejak 8 Mei 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Indonesia
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait MBG di BGN pada saat Kejagung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Indonesia
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
KPK menghormati langkah Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi MBG. KPK memilih mengawal dari sisi pencegahan.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
Indonesia
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
KPK memeriksa mantan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA. Delapan pejabat Imigrasi ditetapkan sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK membuka peluang memanggil Pansus Haji DPR dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Dalami dugaan aliran dana dari Kemenag ke Pansus Haji.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
KPK mendalami dugaan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada pihak Kementerian Agama dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
Indonesia
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan penyelidikan dugaan korupsi Program MBG di BGN belum dihentikan. KPK masih menunggu perkembangan penyidikan Kejagung.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Indonesia
PN Jakarta Pusat Serahkan Lahan dan 15 Bangunan Hotel Sultan ke Pemerintah
PN Jakarta Pusat akhirnya menyerahkan 15 bangunan Hotel Sultan kepada pemerintah. Penyerahan itu sudah dilakukan usai proses eksekusi, Kamis (18/6).
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
PN Jakarta Pusat Serahkan Lahan dan 15 Bangunan Hotel Sultan ke Pemerintah
Bagikan