MerahPutih.com - Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Ace Hasan Syadzily buka suara soal hibah dua unit apartemen dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia memastikan proses hibah telah berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Prosesnya sudah sesuai mekanisme dan tercatat sebagai barang milik negara,” kata Ace di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/4).
Menurutnya, aset tersebut juga telah masuk dalam pencatatan Kementerian Keuangan.
Ace menyebut apartemen itu akan digunakan untuk mendukung kebutuhan Lemhannas. Namun, pemanfaatannya masih akan disesuaikan dengan kebutuhan ke depan.
“Nanti kita lihat kebutuhan Lemhannas seperti apa,” ujarnya.
Baca juga:
Ia mengungkapkan Lemhannas selama ini belum memiliki fasilitas hunian seperti itu. Karena itu, aset tersebut dinilai bisa dimanfaatkan untuk menunjang kinerja lembaga.
“Selama ini kita belum punya fasilitas seperti itu,” katanya.
Ace berharap aset tersebut bisa dimanfaatkan secara optimal dan memberikan manfaat bagi Lemhannas.
“Yang penting bisa menunjang kinerja,” ujarnya.
Ia juga menegaskan pengelolaan aset akan dilakukan secara transparan sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga:
Lemhannas Gandeng KPK, Calon Pimpinan Nasional Ditempa Integritas Antikorupsi
Sebelumnya, KPK resmi menghibahkan dua unit apartemen rampasan negara senilai Rp 3,52 miliar kepada Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).
Proses serah terima berlangsung di Gedung Astagatra Lemhannas, Jakarta, pada Senin (20/4).
Penyerahan aset tindak pidana korupsi melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah sebagai langkah optimalisasi pemulihan aset (asset recovery).
Kedua properti tersebut berasal dari perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan terpidana Puput Tantriana dan Hasan Aminuddin yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Aset yang diserahkan mencakup apartemen seluas 150 meter persegi di kawasan Jalan Pintu Satu Senayan senilai Rp 2,10 miliar.
Selain itu, terdapat satu unit apartemen seluas 92 meter persegi di fX Residence dengan nilai Rp 1,42 miliar. (Pon)