Gubernur Lemhannas Ungkap Rencana Pemanfaatan Apartemen Hibah Senilai Rp 3,52 M dari KPK

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 23 April 2026
Gubernur Lemhannas Ungkap Rencana Pemanfaatan Apartemen Hibah Senilai Rp 3,52 M dari KPK

Kunjungan Lemhannas ke KPK. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Ace Hasan Syadzily buka suara soal hibah dua unit apartemen dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia memastikan proses hibah telah berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Prosesnya sudah sesuai mekanisme dan tercatat sebagai barang milik negara,” kata Ace di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/4).

Menurutnya, aset tersebut juga telah masuk dalam pencatatan Kementerian Keuangan.

Ace menyebut apartemen itu akan digunakan untuk mendukung kebutuhan Lemhannas. Namun, pemanfaatannya masih akan disesuaikan dengan kebutuhan ke depan.

“Nanti kita lihat kebutuhan Lemhannas seperti apa,” ujarnya.

Baca juga:

KPK Serahkan Aset Rampasan Rp 3,52 Miliar ke Lemhannas

Ia mengungkapkan Lemhannas selama ini belum memiliki fasilitas hunian seperti itu. Karena itu, aset tersebut dinilai bisa dimanfaatkan untuk menunjang kinerja lembaga.

“Selama ini kita belum punya fasilitas seperti itu,” katanya.

Ace berharap aset tersebut bisa dimanfaatkan secara optimal dan memberikan manfaat bagi Lemhannas.

“Yang penting bisa menunjang kinerja,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pengelolaan aset akan dilakukan secara transparan sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga:

Lemhannas Gandeng KPK, Calon Pimpinan Nasional Ditempa Integritas Antikorupsi

Sebelumnya, KPK resmi menghibahkan dua unit apartemen rampasan negara senilai Rp 3,52 miliar kepada Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).

Proses serah terima berlangsung di Gedung Astagatra Lemhannas, Jakarta, pada Senin (20/4).

Penyerahan aset tindak pidana korupsi melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah sebagai langkah optimalisasi pemulihan aset (asset recovery).

Kedua properti tersebut berasal dari perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan terpidana Puput Tantriana dan Hasan Aminuddin yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Aset yang diserahkan mencakup apartemen seluas 150 meter persegi di kawasan Jalan Pintu Satu Senayan senilai Rp 2,10 miliar.

Selain itu, terdapat satu unit apartemen seluas 92 meter persegi di fX Residence dengan nilai Rp 1,42 miliar. (Pon)

#Lemhannas #KPK #Aset Negara #Barang Rampasan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Indonesia Deportasi Buronan Terduga Korupsi Asal Thailand
Pengungkapan keberadaan PV berawal dari permintaan NACC Thailand kepada KPK untuk memverifikasi informasi mengenai keberadaan buronan tersebut di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Oktober 2026
Indonesia Deportasi Buronan Terduga Korupsi Asal Thailand
Indonesia
KPK Ultimatum Nusron Wahid Datang Pemeriksaan, Jangan Tunda-Tunda Penegakan Hukum!
KPK berikan ultimatum keras kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk penuhi panggilan penyidik terkait skandal suap HGB Summarecon.
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Oktober 2026
KPK Ultimatum Nusron Wahid Datang Pemeriksaan, Jangan Tunda-Tunda Penegakan Hukum!
Indonesia
Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Periksa Nusron Wahid Sebagai Saksi Hari Ini
Nusron Wahid diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN, Rabu (7/10).
Yusuf Abdillah - Rabu, 07 Oktober 2026
Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Periksa Nusron Wahid Sebagai Saksi Hari Ini
Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Bagikan