Gibran Terbitkan Aturan Bolehkan PTM hingga Pembukaan Tempat Wisata
Sejumlah siswa dilakukan vaksinasi di RSUD Bung Karno. (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah kembali melonggarkan sejumlah aturan. Aturan yang dimaksud adalah diperbolehkannya pembelajaran tatap muka (PTM), resepsi pernikahan, hingga pembukaan tempat wisata.
Hal itu dilakukan setelah terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang PPKM Jawa-Bali 31 Agustus-6 September, Kota Solo turun Level 3. Pelonggaran tersebut ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Nomor 067/2685 tentang PPKM Level 3 COVID-19
Ketua Satgas COVID-19 Kota Solo Ahyani mengatakan, ada sejumlah pelonggaran yang tertuang dalam SE Wali Kota terbaru. Pelonggaran itu di antaranya dibukanya fasilitas umum (fasum) dan sarana dan prasarana olahraga.
Baca Juga:
"Acara resepsi juga kita bolehkan, tetapi syaratnya hanya 20 orang dan diadakan di gedung pertemuan. Tidak boleh diadakan di balai kampung," kata Ahyani pada Merahputih.com, Selasa (31/8).
Dikatakannya, untuk pasar non-esensial jam operasionalnya sekarang sampai pukul 17.00 WIB dari sebelumnya sampai pukul 15.00.WIB. Kapasitas pengunjung 50 persen.
"Warung makan, rumah makan, kafe, mal, pusat perbelanjaan, dan PKL kita dibolehkan buka sampai pukul 21.00 WIB. Makan di mal sudah boleh dengan kapasitas 25 persen dan durasi makan hanya 30 menit," kata dia.
Ia menambahkan, tempat wisata juga boleh dibuka. Catatan hanya tempat wisata terbuka seperti Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) dan Taman Balai Kambang. Namun demikian, uji coba dilakukan terlebih dulu dengan kapasitas pengunjung 25 persen.
Baca Juga:
ASN Protes Tunjangannya Dipotong, Gibran: Sudah Saya Selesaikan
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan, PTM di Solo sudah diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 50 persen. SDLB dan SMPLB kapasitas maksimal 62 persen. Sedangkan PAUD kapasitas maksimal 33 persen dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
"September besok sudah bisa dimulai kembali sekolah tatap muka. Untuk masalah vaksin usia 12 - 16 tahun (pelajar) bisa dilakukan paralel. Jadi tidak perlu nunggu semua divaksinasi dulu,” tutup Gibran. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Gibran Bakal Berlakukan Sertifikat Vaksin di Kampus dan Balai Kota
Bagikan
Berita Terkait
Pengamat Beri Nilai 6 untuk Setahun Kinerja Prabowo-Gibran, Sebut Tata Kelola Pemerintahan Semrawut
Banggar DPR Soroti 4 Isu Krusial Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
Warga Solo Boleh Ikut Demo 1 Tahun Prabowo-Gibran Berkuasa, Tapi Ada Syaratnya
Jam 12 Siang, BEM UI Bergerak ke Jakarta Tagih Janji Kampanye Prabowo-Gibran
Dana Transfer Daerah Dipangkas Rp 218 Miliar, Pemkot Solo Lakukan Rasionalisasi APBD 2026
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Dicecar Gibran Soal Pemotongan Anggaran Pemda, Menkeu Purbaya: Dia Menyuarakan Keresahan
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
UEA Resmi Hibahkan RS Kardiologi Emirates-Indonesia Senilai Rp 417,3 Miliar ke Pemkot Solo