Gibran Bakal Bentuk UU Perlindungan Guru
Wakil Presiden (wapres) Gibran Rakabuming Raka. (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Fenomena guru dilaporkan ke Polisi lantaran menghukum siswanya menuai reaksi dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Gibran mengakui bahwa tidak sedikit guru yang dipidanakan oleh wali murid dengan menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dia tidak ingin ada guru yang menjadi korban karena menghukum muridnya di sekolah. Maka dari itu, Gibran berencana mendorong Undang-Undang Perlindungan Guru agar tidak ada lagi wali murid yang mempidana para guru atas kelakuan siswanya.
Baca juga:
Suswono Dua Kali Dipanggil Bawaslu Soal Ucapan Janda Kaya Nikahi Pria Pengangguran
"Agar guru bisa nyaman, punya ruang untuk mendidik dengan cara-cara disiplin. Maka dari itu harus ada Undang-Undangnya dan juga perlindungannya," katanya dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta, Senin (11/11).
Menurutnya, profesi seorang guru harus mendapatkan perlindungan dan ruang agar bisa mendidik siswanya dengan nyaman dan baik, sehingga bisa menciptakan siswa yang lebih siap masuk ke jenjang berikutnya.
Dia menilai Undang-Undang Perlindungan Anak seringkali dijadikan senjata oleh wali murid yang anaknya mendapat hukuman dari para guru.
"Ini salah satu contoh yang ada sekarang. Sudah ada UU Perlindungan Anak. Jangan sampai UU Perlindungan Anak dijadikan senjata untuk menyerang para guru," kata Gibran.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menggelar rapat koordinasi dan evaluasi pendidikan. Acara ini dihadiri oleh para kepala dinas pendidikan dari seluruh Indonesia dan sejumlah kepala daerah.
Baca juga:
Bupati Bantah Copot Camat Baito karena Viral Dampingi Kasus Guru Honorer Supriyani
Acara tersebut bertujuan untuk memperbaiki kinerja atas kebijakan-kebijakan yang telah dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Terdapat dua isu utama yang dibahas pada acara tersebut. Pertama, terkait dengan kebijakan zonasi dan sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Lalu isu kedua mengenai kebijakan guru yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Wapres Gibran Jamin Penanganan Bencana Hidrometeorologi di Sumut Dipercepat
Saat Prabowo Bela Pendidik, Ingatkan Orang Tua Tidak Kurang Ajar ke Guru
PGRI Minta Guru Jadi Kenselor Buat Cegah Perundungan
Legislator PKB Ingatkan Program Guru Wali Jangan Tambah Beban Mengajar
150 Ribu Guru Bakal Dapat Beasiswa, Diberi Rp 3 Juta Per Semester
Kekerasan dan Perundungan di Sekolah Diharap Jadi Alasan Kuat Perlindungan Guru Masuk Revisi UU Sisdiknas
Wamendikdasmen Ingin Sentralisasi Guru, Mudahkan Redistribusi Guru
Guru Diminta ‘Double Job’ Jadi Konselor, DPR Tekankan Tiap Sekolah Harus Punya Psikolog
KDM Terbitkan SE Larangan Hukuman Fisik di Sekolah, Semua Jenjang Wajib Patuh
Prabowo Subianto Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara, Sinyal Kuat Negara Hadir Lindungi Guru Honorer dari Ketidakadilan