Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Gerindra: Kebijakan Nadiem Bikin Gaduh

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2020
Gerindra: Kebijakan Nadiem Bikin Gaduh

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam peluncuran kebijakan Merdeka Belajar di Jakarta, Senin (10/2). (ANTARA/HO-Humas Kemendikbud)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Di masa pandemi COVID-19 dan pembelajaran jarak jauh yang sedang dijalankan pada saat ini sungguh disayangkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan kebijakan yang membuat gaduh yaitu Program Organisasi Penggerak (POP).

Apalagi, dalam Rapat Kerja Komisi X dengan Mendikbud Nadiem Makariem dinyatakan bahwa pembiayaannya akan dibebankan pada APBN yang mencapai hampir Rp 600 miliar.

"Cukup Ironi saat ini ada 3 organisasi besar yang telah menyatakan mengundurkan diri dalam program organisasi penggerak yaitu Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan PGRI," kata Anggota Komisi X DPR Fraksi Gerindra Alim Zamroni dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (27/7).

Baca Juga

Nadiem Izinkan Siswa SMP dan SMA Kembali Bersekolah

Padahal, ketiga organisasi tersebut telah berkontribusi membangun dunia pendidikan di indonesia sejak lama. Ia menyayangkan organisasi yang sudah layak seperti Muslimat NU, Aisyiyah dan IGNU tidak lolos dalam program tersebut.

"Semestinya Yang Malu dan Mengundurkan diri dari program ini yaitu Sampoerna Foundation dan Tanoto Foundation bukan NU Muhammadiyah dan PGRI," ujarnya.

Ia merasa tidak kaget dengan kegaduhan yang di buat Nadiem saat ini. Karena sejak dilantik hingga sekarang banyak sekali kebijakan mantan CEO Gojek tersebut yang menuai kontroversi.

"Sebut saja misalkan mem PLT-kan para pejabat eselon 1 dan eselon 2 di Kemendikbud yang berakhir dengan digantinya para pejabat pejabat tersebut dengan pejabat baru yang membuat perlu adanya adaptasi kembali dan adanya kegagapan dalam pergerakan dan penyerapan anggaran Kemendikbud yang mendapatkan teguran Bapak Presiden Jokowi," ujarnya.

Ali Zamroni juga menyoroti kebijakan Nadiem menghapus nomenklatur Pendidikan Masyarakat dan Kesetaraan. Pasalnya, hal itu memantik demonstrasi skala besar dari pegiat pendidikan non formal yang merasa di nomorduakan.

Nadiem bantah perintahkan pembayaran SPP lewat GoPay
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim (Foto: antaranews)

Kemudian, kontroversi membayar iuran sekolah melalui Gopay, kerjasama antara Kemendikbud dengan Netflix, kebijakan pemotongan anggaran tunjangan profesi guru di satuan pendidikan kerjasama (SPK), dan aksi nahasiswa di masa pandemi ini karena menuntut keringanan UKT.

"Saat ini sudah tepat jika masyarakat dan para pendidik dari tingkat PAUD sampai dengan Perguruan Tinggi mengevaluasi menterinya sendiri," tegas Ali Zamroni.

Program ini masuk kategori konflik kepentingan karena Sampoerna Foundation mendapatkan Kategori Gajah sebesar 20 miliar di POP, sedangkan Dirjen GTK Kemendikbud Iwan Syahrir yang menandatanggani SK penetapan organisasi penggerak merupakan Mantan Dekan di Universitas Sampoerna.

"Menteri Nadiem dan para pejabat di lingkungan Kemendikbud harus dievaluasi karena pendidikan itu harus bebas dari segala kepentingan, jangan sampai adanya titipan dan di tunggangi oleh kepentingan pribadi atau golongan," kata dia.

Baca Juga

Menteri Nadiem Perbolehkan Pembukaan Sekolah di Zona Hijau

Meski demikian, ia memberikan apresiasi atas adanya POP yang bermanfaat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan pendidikan. Ia meminta agar badan independen SMERU yang melakukan seleksi kepada organisasi dalam POP tersebut bersikap transparan mengenai proses dan hasil seleksi terhadap organisasi yang lolos dalam POP.

“Kami apresiasi SMERU telah melakukan evaluasi dan sebaiknya hasil penilaian ini diberitahukan pada peserta untuk perbaikan ke depannya. Organisasi yang tak lolos, harus diberitahu kenapa tidak lolos, apa sebabnya, kekurangannya apa, " kata Ali Zamroni seraya berharap agar POP tetap diteruskan dan alokasi anggarannya dibuat lebih fleksibel sesuai kriteria tertentu.(Pon)

#Nadiem Makarim
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Nadiem Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 809,59 Miliar
Dalam kasus itu, Nadiem terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp 1,56 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
Nadiem Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 809,59 Miliar
Indonesia
Ramai Dibincangkan Skenario Perlindungan Hukum Bagi Nadiem, Dasco Bilang Begini
Pantauan di akun Instagram Dasco menunjukkan unggahan bergambar rangkaian bunga bertuliskan "Happy Birthday" disertai keterangan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Ramai Dibincangkan Skenario Perlindungan Hukum Bagi Nadiem, Dasco Bilang Begini
Indonesia
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Kuasa hukum Nadiem Makarim melaporkan empat hakim perkara dugaan korupsi Chromebook ke Komisi Yudisial. Ini alasan lengkap yang disampaikan tim pembela.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Indonesia
Jaksa Tidak Terima Vonis 10 Tahun Bui Nadiem Makarim, Status Tahanan Rumah Masuk Memori Banding
Kejaksaan Agung resmi mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara terhadap Nadiem Makarim dalam kasus korupsi Chromebook. Pertimbangan banding termasuk status penahanan rumah.
Wisnu Cipto - Kamis, 02 Juli 2026
Jaksa Tidak Terima Vonis 10 Tahun Bui Nadiem Makarim, Status Tahanan Rumah Masuk Memori Banding
Indonesia
Asal Usul Nadiem Harus Bayar Uang Pengganti Rp 809,59 Miliar Kasus Chromebook
Hakim Ketua menegaskan rantai kausal dari kebijakan korupsi Nadiem hingga aliran dana sebesar Rp809,59 miliar ke ekosistem korporasinya dapat dilacak dengan jelas.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Asal Usul Nadiem Harus Bayar Uang Pengganti Rp 809,59 Miliar Kasus Chromebook
Berita Foto
Ratusan Pengemudi Ojol Setia Mengawal Sidang Vonis Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor
Pengemudi ojol memeluk eks Mendikbudristek nadiem Makarim usai sidang vonis di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 30 Juni 2026
Ratusan Pengemudi Ojol Setia Mengawal Sidang Vonis Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor
Berita Foto
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 30 Juni 2026
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Indonesia
Nadiem Makarim Ajukan Banding usai Divonis 10 Tahun Penjara: Saya akan Terus Berjuang Demi Kebenaran
Nadiem Makarim memastikan akan mengajukan banding setelah divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Juni 2026
Nadiem Makarim Ajukan Banding usai Divonis 10 Tahun Penjara: Saya akan Terus Berjuang Demi Kebenaran
Indonesia
Nadiem Makarim Mengaku Tak Mampu Bayar Uang Pengganti Rp 809,5 Miliar, Sebut Vonisnya Praktis Jadi 15 Tahun Penjara
Nadiem Makarim mengaku tidak memiliki uang untuk membayar uang pengganti Rp 809,5 miliar dalam kasus Chromebook. Ia menyebut vonis 10 tahun penjara secara efektif menjadi 15 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Juni 2026
Nadiem Makarim Mengaku Tak Mampu Bayar Uang Pengganti Rp 809,5 Miliar, Sebut Vonisnya Praktis Jadi 15 Tahun Penjara
Indonesia
Vonis Nadiem Makarim Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai tak Ada Unsur Korupsi
Sidang vonis eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, diwarnai dissenting opinion. Hakim Andi Saputra menyebutkan, bahwa Nadiem seharusnya dibebaskan.
Soffi Amira - Selasa, 30 Juni 2026
Vonis Nadiem Makarim Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai tak Ada Unsur Korupsi
Bagikan