Gerindra: Kebijakan Nadiem Bikin Gaduh

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2020
Gerindra: Kebijakan Nadiem Bikin Gaduh

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam peluncuran kebijakan Merdeka Belajar di Jakarta, Senin (10/2). (ANTARA/HO-Humas Kemendikbud)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Di masa pandemi COVID-19 dan pembelajaran jarak jauh yang sedang dijalankan pada saat ini sungguh disayangkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan kebijakan yang membuat gaduh yaitu Program Organisasi Penggerak (POP).

Apalagi, dalam Rapat Kerja Komisi X dengan Mendikbud Nadiem Makariem dinyatakan bahwa pembiayaannya akan dibebankan pada APBN yang mencapai hampir Rp 600 miliar.

"Cukup Ironi saat ini ada 3 organisasi besar yang telah menyatakan mengundurkan diri dalam program organisasi penggerak yaitu Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan PGRI," kata Anggota Komisi X DPR Fraksi Gerindra Alim Zamroni dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (27/7).

Baca Juga

Nadiem Izinkan Siswa SMP dan SMA Kembali Bersekolah

Padahal, ketiga organisasi tersebut telah berkontribusi membangun dunia pendidikan di indonesia sejak lama. Ia menyayangkan organisasi yang sudah layak seperti Muslimat NU, Aisyiyah dan IGNU tidak lolos dalam program tersebut.

"Semestinya Yang Malu dan Mengundurkan diri dari program ini yaitu Sampoerna Foundation dan Tanoto Foundation bukan NU Muhammadiyah dan PGRI," ujarnya.

Ia merasa tidak kaget dengan kegaduhan yang di buat Nadiem saat ini. Karena sejak dilantik hingga sekarang banyak sekali kebijakan mantan CEO Gojek tersebut yang menuai kontroversi.

"Sebut saja misalkan mem PLT-kan para pejabat eselon 1 dan eselon 2 di Kemendikbud yang berakhir dengan digantinya para pejabat pejabat tersebut dengan pejabat baru yang membuat perlu adanya adaptasi kembali dan adanya kegagapan dalam pergerakan dan penyerapan anggaran Kemendikbud yang mendapatkan teguran Bapak Presiden Jokowi," ujarnya.

Ali Zamroni juga menyoroti kebijakan Nadiem menghapus nomenklatur Pendidikan Masyarakat dan Kesetaraan. Pasalnya, hal itu memantik demonstrasi skala besar dari pegiat pendidikan non formal yang merasa di nomorduakan.

Nadiem bantah perintahkan pembayaran SPP lewat GoPay
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim (Foto: antaranews)

Kemudian, kontroversi membayar iuran sekolah melalui Gopay, kerjasama antara Kemendikbud dengan Netflix, kebijakan pemotongan anggaran tunjangan profesi guru di satuan pendidikan kerjasama (SPK), dan aksi nahasiswa di masa pandemi ini karena menuntut keringanan UKT.

"Saat ini sudah tepat jika masyarakat dan para pendidik dari tingkat PAUD sampai dengan Perguruan Tinggi mengevaluasi menterinya sendiri," tegas Ali Zamroni.

Program ini masuk kategori konflik kepentingan karena Sampoerna Foundation mendapatkan Kategori Gajah sebesar 20 miliar di POP, sedangkan Dirjen GTK Kemendikbud Iwan Syahrir yang menandatanggani SK penetapan organisasi penggerak merupakan Mantan Dekan di Universitas Sampoerna.

"Menteri Nadiem dan para pejabat di lingkungan Kemendikbud harus dievaluasi karena pendidikan itu harus bebas dari segala kepentingan, jangan sampai adanya titipan dan di tunggangi oleh kepentingan pribadi atau golongan," kata dia.

Baca Juga

Menteri Nadiem Perbolehkan Pembukaan Sekolah di Zona Hijau

Meski demikian, ia memberikan apresiasi atas adanya POP yang bermanfaat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan pendidikan. Ia meminta agar badan independen SMERU yang melakukan seleksi kepada organisasi dalam POP tersebut bersikap transparan mengenai proses dan hasil seleksi terhadap organisasi yang lolos dalam POP.

“Kami apresiasi SMERU telah melakukan evaluasi dan sebaiknya hasil penilaian ini diberitahukan pada peserta untuk perbaikan ke depannya. Organisasi yang tak lolos, harus diberitahu kenapa tidak lolos, apa sebabnya, kekurangannya apa, " kata Ali Zamroni seraya berharap agar POP tetap diteruskan dan alokasi anggarannya dibuat lebih fleksibel sesuai kriteria tertentu.(Pon)

#Nadiem Makarim
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Minta Vonis Bebas Murni, Nadiem Makarim: Semua Unsur Dakwaan Sudah Patah
Nadiem Makarim berharap divonis bebas murni dalam kasus dugaan korupsi Chromebook. Menilai seluruh unsur dakwaan jaksa tidak terbukti dan bantah ada kerugian negara.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Minta Vonis Bebas Murni, Nadiem Makarim: Semua Unsur Dakwaan Sudah Patah
Indonesia
Bacakan Pledoi, Nadiem Makarim Sebut Tuduhan Korupsi Chromebook Dibangun dari Asumsi
Dalam nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor, Nadiem Makarim membantah seluruh tuduhan korupsi pengadaan Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Bacakan Pledoi, Nadiem Makarim Sebut Tuduhan Korupsi Chromebook Dibangun dari Asumsi
Indonesia
Pleidoi Nadiem: Gerak Cepat di Kementerian Beresiko, Bikin Banyak Periuk Nasinya Terganggu
Sepanjang pengalaman bekerja di sektor swasta, Nadiem mengatakan semua terjadi serba cepat, kejujuran berpendapat dihargai, dan semua keputusan diambil berdasarkan data.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Juni 2026
Pleidoi Nadiem: Gerak Cepat di Kementerian Beresiko, Bikin Banyak Periuk Nasinya Terganggu
Indonesia
Nadiem Bakal Bacakan Pleidoi Atas Tuntutan 18 Tahun Penjara
Nadiem adalah salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Juni 2026
Nadiem Bakal Bacakan Pleidoi Atas Tuntutan 18 Tahun Penjara
Berita Foto
Jaksa Tuntut Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Nadiem Makarim (kanan) berbincang dengan Franka Franklin Makarim di Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 13 Mei 2026
Jaksa Tuntut Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara
Indonesia
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Pengganti Rp 5,6 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Jaksa menuntut mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim 18 tahun penjara dalam kasus korupsi Chromebook dan CDM dengan uang pengganti mencapai Rp 5,68 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Pengganti Rp 5,6 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Indonesia
Tuntutan Nadiem di Kasus Chromebook Capai 1.597 Halaman, Jaksa Ungkap Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun
Jaksa membacakan tuntutan terhadap Nadiem Makarim di kasus dugaan korupsi Chromebook dan CDM Kemendikbudristek. Kerugian negara disebut mencapai Rp 2,1 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Tuntutan Nadiem di Kasus Chromebook Capai 1.597 Halaman, Jaksa Ungkap Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun
Indonesia
Nadiem Makarim akan Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Hari Ini
Mantan bos Gojek itu didakwa melakukan korupsi terkait dengan pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek.
Dwi Astarini - Rabu, 13 Mei 2026
Nadiem Makarim akan Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Hari Ini
Indonesia
Nadiem Hadapi Tuntutan Kasus Chromebook, Usai Sidang Bakal Jalani Operasi
Perbuatan Nadiem didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 13 Mei 2026
Nadiem Hadapi Tuntutan Kasus Chromebook, Usai Sidang Bakal Jalani Operasi
Lifestyle
Beri Dukungan, Christine Hakim Selalu Hadir di Sidang Korupsi Nadiem Makarim
Christine Hakim menyampaikan aksinya ini sebagai bentuk solidaritas. Ia yakin Nadiem ialah korban hukum.
Dwi Astarini - Selasa, 12 Mei 2026
Beri Dukungan, Christine Hakim Selalu Hadir di Sidang Korupsi Nadiem Makarim
Bagikan