Gelora, PBB, PKB, dan Gerindra Daftarkan Bacaleg Besok
Anggota KPU RI August Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (12/5/2023). (ANTARA/Tri Meilani Ameliya)
MerahPutih.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz mengatakan Partai Gelora, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Gerindra dijadwalkan mendaftarkan bakal calon legislatif (caleg) DPR RI untuk Pemilu 2024 pada Sabtu (13/5).
"Untuk besok (Sabtu) itu, terjadwal Partai Gelora pukul 10.00 WIB, PBB pukul 13.13 WIB, dan kemudian ada PKB dan Gerindra yang menyatakan besok akan mengajukan pendaftaran bakal calegnya, tetapi memang waktu tepatnya masih belum kami terima," kata Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat.
Baca Juga:
Daftarkan Bacaleg DPRD ke KPUD, PAN Targetkan 15 Kursi di DKI
Pendaftaran bakal caleg untuk semua daerah pemilihan (dapil) tersebut akan dilakukan oleh pengurus pimpinan pusat partai politik dengan mendatangi langsung Kantor KPU RI di Jakarta. Kedatangan mereka akan disambut langsung oleh jajaran anggota KPU RI.
Hingga Jumat, pukul 16.00 WIB, terdapat delapan partai politik yang telah mendaftarkan bakal caleg DPR, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hanura, PDI Perjuangan, Partai NasDem, Partai Ummat, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Pada Sabtu, KPU melayani pendaftaran bakal caleg DPR pukul 08.00-16.00 WIB, sedangkan pada Minggu (14/5), pukul 08.00-23.59 WIB.
Baca Juga:
PAN Daftarkan 580 Caleg ke KPU, Ada Verrel Bramasta hingga Uya Kuya
KPU RI telah mengimbau seluruh partai politik di tingkat nasional yang menjadi peserta Pemilu 2024 agar menyampaikan surat pemberitahuan paling lambat satu hari sebelum pendaftaran dilakukan.
Pendaftaran bakal caleg DPR RI untuk semua daerah pemilihan (dapil) akan dilakukan oleh pengurus pimpinan pusat partai politik dengan mengunjungi Kantor KPU Pusat di Jakarta.
Kemudian, untuk bakal caleg anggota DPRD provinsi didaftarkan oleh pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU provinsi masing-masing. Lalu, bakal calon anggota DPRD kabupaten dan kota akan didaftarkan pengurus partai politik di tingkat kabupaten dan kota di kantor KPU kabupaten dan kota masing-masing. (*)
Baca Juga:
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
PKB Dukung Prabowo Gabung Board of Peace, Tegaskan Komitmen Bela Palestina
PKB Kenalkan Seluruh Pengurus Daerah ke Presiden Prabowo di Istana
DPR Desak Reformasi Pasar Saham, Free Float 15 Persen Jadi Kunci Jaga Kepercayaan Investor
Isu Reshuffle Kabinet Menguat, PKB: Presiden Prabowo Pasti Punya Pertimbangan Matang
Isu Reshuffle Kabinet Mencuat, PKB Tegaskan Dukung Keputusan Presiden
PKB Tolak Reposisi Polri ke Kementerian: Ini Langkah Mundur Reformasi
Ponakan Prabowo Kasih Bukti Keluar Gerindra Saat Fit and Proper Test Deputi Gubernur BI
Legislator PKB: Gaji Guru Honorer Tak Manusiawi, Negara Lakukan Pelanggaran HAM
PBB Tegaskan Status Greenland Milik Kerajaan Denmark
Dasco Tegaskan Pencalonan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur BI bukan Usul Prabowo