Gelora, PBB, PKB, dan Gerindra Daftarkan Bacaleg Besok

Mula AkmalMula Akmal - Jumat, 12 Mei 2023
Gelora, PBB, PKB, dan Gerindra Daftarkan Bacaleg Besok

Anggota KPU RI August Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (12/5/2023). (ANTARA/Tri Meilani Ameliya)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz mengatakan Partai Gelora, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Gerindra dijadwalkan mendaftarkan bakal calon legislatif (caleg) DPR RI untuk Pemilu 2024 pada Sabtu (13/5).

"Untuk besok (Sabtu) itu, terjadwal Partai Gelora pukul 10.00 WIB, PBB pukul 13.13 WIB, dan kemudian ada PKB dan Gerindra yang menyatakan besok akan mengajukan pendaftaran bakal calegnya, tetapi memang waktu tepatnya masih belum kami terima," kata Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat.

Baca Juga:

Daftarkan Bacaleg DPRD ke KPUD, PAN Targetkan 15 Kursi di DKI

Pendaftaran bakal caleg untuk semua daerah pemilihan (dapil) tersebut akan dilakukan oleh pengurus pimpinan pusat partai politik dengan mendatangi langsung Kantor KPU RI di Jakarta. Kedatangan mereka akan disambut langsung oleh jajaran anggota KPU RI.

Hingga Jumat, pukul 16.00 WIB, terdapat delapan partai politik yang telah mendaftarkan bakal caleg DPR, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hanura, PDI Perjuangan, Partai NasDem, Partai Ummat, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Pada Sabtu, KPU melayani pendaftaran bakal caleg DPR pukul 08.00-16.00 WIB, sedangkan pada Minggu (14/5), pukul 08.00-23.59 WIB.

Baca Juga:

PAN Daftarkan 580 Caleg ke KPU, Ada Verrel Bramasta hingga Uya Kuya

KPU RI telah mengimbau seluruh partai politik di tingkat nasional yang menjadi peserta Pemilu 2024 agar menyampaikan surat pemberitahuan paling lambat satu hari sebelum pendaftaran dilakukan.

Pendaftaran bakal caleg DPR RI untuk semua daerah pemilihan (dapil) akan dilakukan oleh pengurus pimpinan pusat partai politik dengan mengunjungi Kantor KPU Pusat di Jakarta.

Kemudian, untuk bakal caleg anggota DPRD provinsi didaftarkan oleh pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU provinsi masing-masing. Lalu, bakal calon anggota DPRD kabupaten dan kota akan didaftarkan pengurus partai politik di tingkat kabupaten dan kota di kantor KPU kabupaten dan kota masing-masing. (*)

Baca Juga:

PAN Siap Birukan KPU

#Gerindra #PKB #PBB #Partai Gelora #KPU
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Saat ini menjabat sebagai Managing Editor di Merah Putih Media, dengan rekam jejak kontribusi di The Straits Times, Indozone, dan Koran Sindo, serta pengalaman strategis di Yayasan Konservasi Alam Nusantara dan DPRD DKI Jakarta. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
KPU juga menggandeng Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk memvalidasi pemilih di mancanegara menggunakan Nomor Induk Kependudukan
Angga Yudha Pratama - 2 jam, 46 menit lalu
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
Indonesia
Aceh Minta Bantuan UNDP & UNICEF, Begini Respons Perwakilan PBB di RI
PBB telah memberikan dukungan teknis di Aceh, Sumut, dan Sumbar sesuai mandat masing-masing badan PBB, baik di tingkat daerah maupun nasional melalui kementerian terkait.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 Desember 2025
Aceh Minta Bantuan UNDP & UNICEF, Begini Respons Perwakilan PBB di RI
Indonesia
Pemda Aceh Minta Bantuan ke PBB, Pemerintah Diminta Buka Komunikasi agar tak Salah Persepsi
Pemerintah harus fokus dan bergerak secara cepat, tepat, serta simultan agar keluhan-keluhan masyarakat terdampak banjir bisa tertangani sesegera mungkin.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Desember 2025
Pemda Aceh Minta Bantuan ke PBB, Pemerintah Diminta Buka Komunikasi agar tak Salah Persepsi
Indonesia
Aceh tak Punya Kewenangan untuk Minta Bantuan ke PBB, Mesti Izin ke Pemerintah Pusat
Pasal 10 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun2 014 tentang Pemerintahan Daerah mengatakan politik luar negeri kewenangan mutlak yang dimiliki pemerintah pusat.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Desember 2025
Aceh tak Punya Kewenangan untuk Minta Bantuan ke PBB, Mesti Izin ke Pemerintah Pusat
Indonesia
Israel Serbu Kantor PBB untuk Pengungsi Palestina, Staf Internasional Dipaksa Pergi
Penyerbuan ini dianggap melanggar Piagam PBB dan Resolusi Dewan Keamanan 2730 yang keluar 24 Mei 2024.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 Desember 2025
Israel Serbu Kantor PBB untuk Pengungsi Palestina, Staf Internasional Dipaksa Pergi
Indonesia
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Didepak Gerindra Buntut Umrah Viral di Tengah Bencana
Sugiono menjelaskan bahwa pemberhentian Mirwan dari struktur partai dilakukan setelah DPP Gerindra menerima laporan terperinci
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 06 Desember 2025
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Didepak Gerindra Buntut Umrah Viral di Tengah Bencana
Indonesia
PBB Ungkapkan Duka Bencana Sumatera, Siap Dukung Upaya Kemanusiaan
PBB, kata Dujarric, terus berkomunikasi dengan otoritas negara-negara terdampak dan siap membantu operasi penyelamatan maupun respons tanggap bencana.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Desember 2025
PBB Ungkapkan Duka Bencana Sumatera, Siap Dukung Upaya Kemanusiaan
Indonesia
Turut Berduka Atas Banjir Sumatera, Sekjen PBB Tawarkan Bantuan Tanggap Bencana
PBB menyampaikan belasungkawa atas jatuhnya korban jiwa akibat banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Indonesia.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Desember 2025
Turut Berduka Atas Banjir Sumatera, Sekjen PBB Tawarkan Bantuan Tanggap Bencana
Indonesia
Disebut PBB Jakarta Berpenduduk 42 Juta, Gubernur Pramono: Angka Itu Aglomerasi Jabodetabek
Gubernur DKI Pramono Anung menolak laporan PBB yang menyebut populasi Jakarta hampir 42 juta jiwa. Angka tersebut berasal dari wilayah aglomerasi Jabodetabek.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Desember 2025
Disebut PBB Jakarta Berpenduduk 42 Juta, Gubernur Pramono: Angka Itu Aglomerasi Jabodetabek
Indonesia
PBB Sebut Populasi Jakarta Capai 42 Jiwa, Dukcapil DKI Beri Klarifikasi
Dukcapil DKI meluruskan data PBB soal populasi Jakarta 42 juta jiwa, menjelaskan perbedaan data de facto dan de jure. Penduduk resmi Jakarta tercatat 11 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 28 November 2025
PBB Sebut Populasi Jakarta Capai 42 Jiwa, Dukcapil DKI Beri Klarifikasi
Bagikan