PAN Siap Birukan KPU

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 12 Mei 2023
PAN Siap Birukan KPU

KPU Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur (ANTARA/Nyaman Bagus Purwaniawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - DPP Partai Amanat Nasional (PAN) bakal mendaftarkan bakal calon legislatif (caleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Jumat (12/5), siang.

PAN menganggap, tanggal 12 Mei merupakan hari baik untuk mendaftarkan para calegnya yang berasal dari kalangan artis, pengusaha, purnawirawan hingga tokoh masyarakat.

"Hari ini, PAN akan birukan KPU, diramaikan puluhan tokoh masyarakat, artis, pengusaha sampai purnawirawan," kata Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi kepada wartawan, Jumat.

Baca Juga:

2 Parpol Koalisi Indonesia Bersatu Daftarkan Caleg ke KPU Hari Ini

Viva menyebutkan, sejumlah nama caleg PAN yang ikut mendaftar sudah cukup dikenal masyarakat. Di antaranya Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Desy Ratnasari, Primus Yustisio, Sigit Purnomo Said (Pasha Ungu), Surya Utama (Uya Kuya), Tomliwafa, hingga Verrel Bramasta.

"PAN memiliki filosofi Matahari. Matahari itu menyinari siapa pun tanpa pilih kasih. Siapa pun yang ingin bergabung dengan PAN memiliki peluang dan kesempatan yang sama. Tidak membeda-bedakan, yang penting tujuan kita sama," ujarnya.

Baca Juga:

Bacaleg Partai Ummat Didominasi Eks Kader PAN

Partai besutan Zulkifli Hasan (Zulhas) itu, kata Viva, juga fokus mengakomodir keterwakilan perempuan dalam politik melalui PUAN (organisasi wanita PAN).

Dari PUAN ini, nama-nama perempuan ikut pencalegan, seperti Intan Fauzi, Adelia Wilhelmina (Adelia Pasha), dan didukung beberapa artis seperti Bebizie, Eksanti dan Selvi Isti Apriani (Selvi Kitty).

"Bukan sekadar pamer popularitas, para caleg ini sudah siap membawa visi dan misi dalam memajukan daerah perwakilannya masing-masing," ujarnya.

Lebih lanjut Viva berharap kehadiran para artis bisa mendongkrak perolehan suara PAN. Pasalnya, popularitas para selebritas ini bisa berubah menjadi elektabilitas.

"Tentu dengan tetap memperjuangkan hak masyarakat yang mereka wakili," tutup Viva. (Pon)

Baca Juga:

Partai Demokrat Antar 35 Bacaleg Naik Becak Daftar ke KPU Kota Cirebon

#KPU #PAN #Calon Legislatif #Pemilu 2024
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Presiden Prabowo Peringatkan Menteri yang tak Sanggup Kerja untuk Mundur, PAN: itu Peringatan Serius
Seluruh kinerja menteri juga berada dalam pengawasan langsung Presiden Prabowo.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Presiden Prabowo Peringatkan Menteri yang tak Sanggup Kerja untuk Mundur, PAN: itu Peringatan Serius
Indonesia
PAN Respons Usulan Pilkada Tanpa Wakil, Saleh Daulay: Menarik tapi Perlu Dikaji Mendalam
Wakil Ketua Umum PAN Saleh Daulay merespons usulan pilkada tanpa wakil kepala daerah. Menurutnya gagasan tersebut memerlukan kajian mendalam sebelum diterapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 Agustus 2026
PAN Respons Usulan Pilkada Tanpa Wakil, Saleh Daulay: Menarik tapi Perlu Dikaji Mendalam
Indonesia
Komisi II DPR Sesalkan Penggunaan Helikopter KPU, Minta Sanksi Tegas
Helikopter digunakan pada 25 Januari 2024, sedangkan revisi anggaran yang menjadi dasar pembiayaan baru dilakukan lima hari kemudian.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Komisi II DPR Sesalkan Penggunaan Helikopter KPU, Minta Sanksi Tegas
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
PAN menolak usulan KPK soal pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai. Hal itu dinilai bisa melanggar konstitusi.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Bagikan