2 Parpol Koalisi Indonesia Bersatu Daftarkan Caleg ke KPU Hari Ini

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 12 Mei 2023
2 Parpol Koalisi Indonesia Bersatu Daftarkan Caleg ke KPU Hari Ini

KPU. (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dua partai politik akan mendaftarkan bakal calon legislatif (caleg) ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat (12/5).

Dari informasi yang dihimpun, dua partai politik yang akan mendaftar ke KPU RI yakni PAN dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Keduanya tergabung dalam Koalisi Indonesia Bersatu (KIB)

Untuk diketahui, KPU membuka pendaftaran pengajuan bakal caleg DPR, DPRD, dan DPD RI pada 1-14 Mei 2023.

Baca Juga:

Bacaleg Partai Ummat Didominasi Eks Kader PAN

“Untuk provinsi akan didaftarkan masing-masing pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU provinsi masing-masing,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

Hasyim telah mengirimkan surat kepada pimpinan pusat partai politik peserta pemilu untuk mendaftarkan calon anggotanya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno mengatakan, antusiasme masyarakat untuk mendaftar jadi bakal caleg PAN diklaim cukup tinggi.

Antusiasme tinggi itu, kata Eddy, terjadi untuk posisi bakal caleg baik di tingkat DPR nasional, provinsi, maupun kabupaten atau kota.

"Animo masyarakat luar biasa untuk mendaftar jadi caleg PAN sejak pencalegan dini hingga saat ini. Antusiasme ini terlihat tidak hanya di basis PAN tapi juga di wilayah-wilayah di mana PAN belum memperoleh kursi," tutur dia.

Baca Juga:

Partai Demokrat Antar 35 Bacaleg Naik Becak Daftar ke KPU Kota Cirebon

Masyarakat yang mendaftar menjadi bakal caleg PAN, katanya, berasal dari berbagai latar belakang suku, agama dan profesi. Mereka mewakili keberagaman Indonesia.

Selama ini, PAN dikenal sebagai parpol yang kerap mendapat elektabilitas dari caleg yang berasal dari latar belakang publik figur. Sejumlah artis pun ikut merapat ke PAN jelang Pemilu 2024.

"Ada aktivis, pengusaha, artis hingga mantan kepala daerah. Tentu juga mewakili perempuan yang sudah memenuhi kuota," kata dia.

Sementara itu, Ketua DPP PPP Usman M Tokan mengatakan bahwa partainya telah memenuhi persyaratan kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar bakal caleg.

"Di beberapa daerah para caleg dari kalangan perempuan dan kalangan gen Z dan milenial juga antusias mendaftar dan menyerahkan berkas untuk bisa berkontestasi pada Pemilu 2024," tuturnya.

Ia berharap nama-nama bakal caleg yang telah diseleksi oleh Lajnah Penetapan Calon (LPC) PPP di semua tingkatan itu dapat disetujui dan tidak mengalami kendala dalam proses verifikasi berkas di KPU.

"Ke depan kami bisa segera fokus untuk mengatur strategi pemenangan dan makin gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan satu tujuan menjemput kemenangan," ucap pria yang akrab disapa Donnie Tokan tersebut. (Knu)

Baca Juga:

2 Menteri Jokowi Jadi Caleg NasDem

#Calon Legislatif #KPU #Pemilu 2024
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Aturan Baru, ASN Wajib Pakai Baju Biru Muda Khas Prabowo saat Kampanye Pilpres 2024
Kemenag Kabupaten Jombang menegaskan informasi mengenai aturan pakaian dinas ASN berwarna biru muda merupakan hoaks.
Dwi Astarini - Jumat, 06 Februari 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Aturan Baru, ASN Wajib Pakai Baju Biru Muda Khas Prabowo saat Kampanye Pilpres 2024
Indonesia
KIP Tetapkan Ijazah Jokowi Sebagai Informasi Terbuka, KPU Wajib Berikan Salinan
KIP menyatakan salinan ijazah mantan Presiden Jokowi yang digunakan dalam pencalonan presiden pada 2014 dan 2019 merupakan informasi terbuka.
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Januari 2026
 KIP Tetapkan Ijazah Jokowi Sebagai Informasi Terbuka, KPU Wajib Berikan Salinan
Indonesia
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
KPU juga menggandeng Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk memvalidasi pemilih di mancanegara menggunakan Nomor Induk Kependudukan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
Indonesia
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
DKPP mengungkap 31 perkara politik uang selama Pemilu dan Pilkada 2024. Hal itu diungkapkan Anggota Dewan DKPP, Ratna Dewi Pettatolo.
Soffi Amira - Jumat, 21 November 2025
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
Indonesia
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
Komisi II DPR mengkritik KPU yang menyewa private jet dibandingkan menggunakan pesawat biasa.
Soffi Amira - Rabu, 29 Oktober 2025
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
Indonesia
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Fakta-fakta yang terungkap terkait pengadaan pesawat jet pribadi KPU RI dalam sidang DKPP akan menjadi pengayaan bagi KPK untuk menindaklanjuti laporan koalisi masyarakat sipil tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Oktober 2025
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Bagikan