Gelombang PHK di Depan Mata, Bamsoet Desak Pemerintah Beri Modal Bagi UMKM

Ilustrasi UMKM. (Foto: depkop.go.id).
Merahputih.com - Ketua MPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendesak Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional segera merumuskan kebijakan dan strategi yang tepat untuk memulihkan ekonomi nasional sekaligus meringankan beban pedagang.
Bamsoet mendorong Pemerintah dapat memberikan pembiayaan modal kerja ke koperasi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM).
"Termasuk memastikan pemberian biaya tersebut dapat meningkatkan usaha dan penghasilan pelaku UMKM," jelas Bamsoet dalam keteranganya, Kamis (23/7).
Baca Juga:
KPK Pastikan Punya Bukti Kuat Pencucian Uang TB Chaeri Wardana
Bamsoet juga mendorong Pemerintah menyalurkan pemberian modal kerja langsung melalui Induk Koperasi Pasar (Inkoppas), agar anggaran dapat cepat berputar dan dimanfaatkan langsung oleh pelaku usaha.
Ia mengingatkan Pemerintah agar setiap kebijakan yang ditetapkan dapat mendorong terhadap bangkitnya UMKM dan kebijakan tersebut dapat mencegah berlanjutnya gelombang PHK.
Sementara, ia juga mengingatkan agar usulan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membubarkan 18 lembaga lain ditelaah secara matang.

Lebih dari itu, pemerintah juga perlu mencari solusi bagi pegawai yang bekerja di lembaga-lembaga tersebut, apabila nantinya usulan pembubaran itu diterima dan dieksekusi.
"Pemerintah (perlu) memberikan solusi dan jaminan mendapatkan pekerjaan kembali terhadap seluruh pegawai yang bekerja di 18 lembaga tersebut agar mereka tidak kehilangan mata pencaharian, dikarenakan situasi pandemi Covid-19 saat ini cukup sulit untuk mencari pekerjaan baru," kata Bamsoet.
Evaluasi, sebut dia, harus dilakukan dengan melihat urgensi dan tujuan awal dibentuknya lembaga-lembaga tersebut. Sehingga diharapkan usulan pembubaran ini tidak mengganggu jalannya pemerintahan dan tidak menimbulkan kerugian bagi semua pihak terkait.
Baca Juga:
Bertambah Nyaris 2 Ribu, Kasus Corona di Indonesia Jadi 93.657
Selain itu, ia menambahkan, evaluasi yang dilakukan juga perlu dikaitkan dengan kondisi sosial masyarakat, baik kondisi keuangan negara maupun masa depan pegawainya.
"Mendorong agar usulan pembubaran 18 lembaga tersebut dilakukan sepenuhnya untuk efisiensi anggaran keuangan negara," ujarnya. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Transaksi UMKM Dalam Negeri Periode Januari - Agustus 2025 Tembus Rp 1,49 Triliun

Dukung Desa Kreatif dan UMKM, Kemenparekraf Ajukan Anggaran Rp1,06 Triliun

Banyak Pedagang Angkat Kaki dari District Blok M, Pramono Gratiskan Sewa Kios selama 2 Bulan

UMKM Blok M Menjerit Harga Sewa Kios Tinggi, Gubernur Ancam Putus Kerja Sama MRT Jakarta

Lonjakan Harga Sewa Kios Blok M, Gubernur Pramono Anung Pasang Badan untuk UMKM

Jeritan UMKM di District Blok M, Harga Sewa Naik Langsung Bikin Tenant Cabut

Bale Festival UMKM Solo Gerakan Usaha Lokal Buat Ciptakan Lapangan Kerja

UMKM di Jawa Tengah Dilatih Manfaatkan Pasar Ekspor, Bukan Hanya Jago Kandang

Cuma Modal Klik, UMKM DKI Jakarta Bisa Langsung Dapatkan Sertifikasi Halal

Jualan Live Streaming Platform Digital Jadi Andalan Industri Konveksi Rumahan
