Gelombang PHK di Depan Mata, Bamsoet Desak Pemerintah Beri Modal Bagi UMKM
Ilustrasi UMKM. (Foto: depkop.go.id).
Merahputih.com - Ketua MPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendesak Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional segera merumuskan kebijakan dan strategi yang tepat untuk memulihkan ekonomi nasional sekaligus meringankan beban pedagang.
Bamsoet mendorong Pemerintah dapat memberikan pembiayaan modal kerja ke koperasi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM).
"Termasuk memastikan pemberian biaya tersebut dapat meningkatkan usaha dan penghasilan pelaku UMKM," jelas Bamsoet dalam keteranganya, Kamis (23/7).
Baca Juga:
KPK Pastikan Punya Bukti Kuat Pencucian Uang TB Chaeri Wardana
Bamsoet juga mendorong Pemerintah menyalurkan pemberian modal kerja langsung melalui Induk Koperasi Pasar (Inkoppas), agar anggaran dapat cepat berputar dan dimanfaatkan langsung oleh pelaku usaha.
Ia mengingatkan Pemerintah agar setiap kebijakan yang ditetapkan dapat mendorong terhadap bangkitnya UMKM dan kebijakan tersebut dapat mencegah berlanjutnya gelombang PHK.
Sementara, ia juga mengingatkan agar usulan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membubarkan 18 lembaga lain ditelaah secara matang.
Lebih dari itu, pemerintah juga perlu mencari solusi bagi pegawai yang bekerja di lembaga-lembaga tersebut, apabila nantinya usulan pembubaran itu diterima dan dieksekusi.
"Pemerintah (perlu) memberikan solusi dan jaminan mendapatkan pekerjaan kembali terhadap seluruh pegawai yang bekerja di 18 lembaga tersebut agar mereka tidak kehilangan mata pencaharian, dikarenakan situasi pandemi Covid-19 saat ini cukup sulit untuk mencari pekerjaan baru," kata Bamsoet.
Evaluasi, sebut dia, harus dilakukan dengan melihat urgensi dan tujuan awal dibentuknya lembaga-lembaga tersebut. Sehingga diharapkan usulan pembubaran ini tidak mengganggu jalannya pemerintahan dan tidak menimbulkan kerugian bagi semua pihak terkait.
Baca Juga:
Bertambah Nyaris 2 Ribu, Kasus Corona di Indonesia Jadi 93.657
Selain itu, ia menambahkan, evaluasi yang dilakukan juga perlu dikaitkan dengan kondisi sosial masyarakat, baik kondisi keuangan negara maupun masa depan pegawainya.
"Mendorong agar usulan pembubaran 18 lembaga tersebut dilakukan sepenuhnya untuk efisiensi anggaran keuangan negara," ujarnya. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Implementasi PP 47/24 Masih Rendah, Pemerintah Didesak Percepat Penghapusan Piutang Macet UMKM
Menilik Aksi Kampung Tiktokers Kampanyekan Jersey Produk Lokal Buatan UMKM
Kisah Nenek Moyang Maluku dalam Kain Batik Tulis Maluku Tengah di Trade Expo Indonesia
Jangan Cuma Tulis 'Renyah dan Gurih', Literasi Jadi Kunci UMKM Kaya Mendadak
Aktivitas UMKM Budidaya Ikan Mas Koki Beromzet Ratusan Juta
Pramono Targetkan Tahun Ini Fasilitasi 5.000 Sertifikasi Halal
Pemerintah Akan Perpanjang Jangka Waktu PPh Final UMKM 0,5 Persen hingga 2029
Komdigi Bekukan Izin Live TikTok, DPR Khawatirkan Nasib UMKM
Bank Jakarta dan Indogrosir Resmikan Toko Mandiri Difabel, Bantu Bangun Ekosistem UMKM
Gubernur Pramono Jamin Raperda Kawasan Tanpa Rokok Tak Akan Matikan Bisnis UMKM