Geledah Pemprov Jatim, KPK Sita Dokumen Terkait Dana Hibah
Ilustrasi. (Foto: KPK)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung melalukan penggeledahan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, di Jalan Pahlawan Kota Surabaya, Jumat (16/8).
“Betul bahwa hari ini ada kegiatan penggeledahan di Pemprov Jatim terkait dana hibah yang perkaranya sudah kita rilis beberapa waktu lalu,” ujar Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/8).
Dalam penggeledahan yang berlangsung di ruangan Biro Kesra Pemprov Jatim itu, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
"Apa saja yang sudah didapatkan oleh teman-teman sementara ini info yang kami dapatkan telah dilakukan penyitaan berupa dokumen dan barang bukti elektronik,” ujarnya.
Lebih lanjut Tessa menambahkan tim penyidik masih akan berada di Jatim untuk melakukan penggeledahan di tempat lain.
“Apakah hanya di Pemprov Jatim saja? Info terbatas yang kami sampaikan tidak, kemungkinan akan ada lagi jadi kita tunggu," ujarnya.
Diketahui KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019–2022.
Namun, KPK belum membeberkan identitas para tersangka. Identitas tersangka dan kontruksi perkara akan diumumkan saat dilakukan penahanan. (Pon)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN, Ribuan Pejabat Dinilai dengan Sistem Skor
Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
Komisi III DPR Gelar Raker dengan KPK Bahas Anggaran dan Rencana Kerja 2026
KPK Kembangkan Penyidikan Suap Pajak, PPh dan PPN Ikut Disorot
Jaksa Soroti Selisih Harga Chromebook di E-Catalog yang Lebih Mahal daripada Marketplace
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Uang Rp 450 Juta dan USD 30 Ribu dari Vendor Chromebook