MerahPutih Nasional- Arief Hidayat terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2015-2017. Ia menggantikan Hamdan Zoelva yang memasuki masa pensiun. Arief terpilih secara aklamasi dalam Rapat Permusyarawatan Hakim (RPH) pada Senin (12/1) yang dihadiri sembilan hakim MK dan berlangsung tertutup.
"Dalam ruang rapat RPH telah hadir sembilan hakim konstutisi dan akhirnya syukur Alhamdulillah telah terpilih secara musyawarah mufakat, aklamasi, Prof. DR. Arief Hidayat mengemban tugas menggantikan Hakim Konstitusi, Hamdan Zoelva," kata Arief Hidayat di kantor MK.
Untuk diketahui, Berdasarkan Pasal 4 Undang-undang nomor 8 tahun 2011 tentang perubahan UU nomor 24 tahun 2003 tentang Pemilihan Ketua MK, Ketua MK dipilih oleh sembilan hakim konstitusi. Masa jabatan Ketua MK yaitu selama dua tahun enam bulan.
Adapun jumlah hakim MK sebanyak sembilan orang, yaitu, Anwar Usman, Arief Hidayat, Aswanto, Marida Farida Indrati, Muhammad Alim, Patrialis Akbar, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna dan Suhartoyo. (BHD)