FSPMI Kecam PHK Sepihak Jurnalis Koran Sindo
Ilustrasi (Foto: Antara)
Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI) mengecam pemutusan hubungan kerja sepihak yang dilakukan PT Media Nusantara Informasi (PT MNI) kepada pekerja media Koran Sindo.
Ketua FSPMI Sasmito melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (29/6), mengatakan penutupan kantor biro Koran Sindo telah terjadi di beberapa daerah, yakni di Jawa Timur, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Barat, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan.
Menurut Sasmito, penutupan tersebut berujung pada pemutusan hubungan kerja sepihak yang dilakukan PT MNI kepada sekitar 60 pekerja media yang bekerja di masing-masing biro Koran Sindo tersebut.
Selain itu, PT MNI juga memutasi pekerja media Koran Sindo ke unit bisnis Grup MNC lainnya.
"FSPMI, Aliansi Jurnalis Independen, dan LBH Pers mengecam tindakan PT MNI ini," ujar Sasmito.
Terkait kondisi tersebut, FSPMI, AJI, maupun LBH Pers mengimbau PT MNI untuk melakukan musyawarah hingga mencapai kesepakatan dengan para pekerja.
"Karena kami menganggap bahwa PHK sepihak kepada pekerja media Koran Sindo adalah tidak sah dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Sasmito.
"Jika pemutusan hubungan kerja adalah jalan terakhir, maka kami juga mendesak PT MNI membayarkan hak pesangon pekerja sebagai mana Pasal 156 Undang-Undang Ketenagakerjaan, atau jika perusahaan akan melakukan mutasi maka perusahaan harus memperhatikan hak-hak pekerja dalam melakukan mutasi dan harus dengan kesepakatan antara kedua belah pihak," tambahnya.
FSPMI juga mendesak Kementerian Tenaga Kerja untuk turun langsung menangani kasus PHK sepihak yang dilakukan MNC Grup tersebut.
"Kemenaker selaku perwakilan pemerintah harus berani bertindak tegas meskipun perusahaan yang melanggar adalah perusahaan media," kata Sasmito pula.
Selain itu, Dewan Pers juga diminta untuk turut aktif melidungi para jurnalis dan berkoordinasi dengan Kemenaker terkait pemenuhan hak-hak pekerja dan jurnalis tersebut.
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
Begini Cara Laporkan PHK dan Gaji Tidak Sesuai ke Kemenaker
Legislator Tegaskan Pers Adalah Pewarta Pejuang SJSN, Wajib Dilindungi BPJS dari Bahaya Data Fiktif dan Kerugian Negara
Kemenaker Dorong Multistrada Mengedepankan Dialog Bipartit Terkait Rencana Penyesuaian Tenaga Kerja
Presiden Setujui Program Latihan Kerja Kepala Keluarga Ekstrem Miskin, 4 Bulan Langsung Jadi Satpam
Mobil Ketua Iwakum Dibobol saat Parkir di Menteng, ID Pers hingga Uang Tunai Raib
Kendaraan Jurnalis Jadi Sasaran Dugaan Kejahatan Pecah Kaca, Laptop Raib
Pimpinan DPR Sidak Pabrik Ban Michelin Bahas Dugaan PHK Sepihak
Iwakum Tegaskan Uji Materi UU Pers untuk Perkuat Perlindungan Wartawan
Revisi Undang-Undang Hak Cipta: Upaya Melindungi Royalti Karya Jurnalistik dari Platform Digital Besar
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Tetapkan Pengobatan Gratis di RSPPN untuk Semua Awak Media Tanpa BPJS