Frans Hendra Winarta Terpilih Jadi Ketua Umum Peradin


Ketua Umum Peradin Frans Hendra Winarta (Foto: franswinarta.com)
MerahPutih.Com - Organisasi advokat Peradin kembali menata struktru organisasinya. Dalam Munas ke-9 yang berlangsung di Jakarta, Sabtu (28/10) memutuskan mengangkat Frans Hendra Winarta sebagai Ketua Umum (Demisioner) Persatuan Advokat Indonesia (Peradin).
"Saya sudah cukup memimpin organisasi ini dua periode sejak 2009 hingga 2017. Saya sudah lelah dan ingin istirahat saja," kata Frans Hendra Winarta, Guru Besar Ilmu Hukum di Universitas Pelita Harapan, Serpong, saat didaulat untuk kembali memimpin organisasi advokat yang didirikan pada 30 Agustus 1964 itu.
Sebelumnya, pemandangan umum dari para ketua wilayah dan cabang Peradin se-Indonesia menyatakan Peradin masih membutuhkan figur dengan integritas tinggi dan penguasaan ilmu hukum mendalam seperti Frans Hendra Winarta.
Namun Frans Hendra Winarta sendiri menyatakan dirinya tidak lagi bersedia memimpin Peradin, baik dari faktor usia, kesehatan. Lebih penting lagi jangan sampai AD/ART organisasi direvisi hanya untuk mengakomodasi agar dirinya bisa memimpin Peradin kembali, katanya.
Sebagaimana dilansir Antara, suasana floor ketika itu sudah menyatakan setuju ada perubahan AD/ART organisasi agar ketentuan tentang batas dua kali masa jabatan bisa diatasi karena munas menjadi arena pleno yang memungkinkan revisi AD/ART. Namun akhirnya jalan keluar ditempuh, yakni Frans "dipaksa" memimpin Peradin yang sudah demisioner kepengurusannya untuk 2013-2017 selama satu tahun mendatang.
Frans akhirnya setuju dengan jalan keluar tersebut dengan catatan Peradin harus segera menyiapkan seorang ketua umum baru yang akan dipilih melalui musyawarah luar biasa (Munaslub) dalam waktu antara enam sampai satu tahun ke depan. Formula ini disetujui floor dan munas 2017 pun ditutup.
Munas ke-9 Peradin itu dibuka Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Hubungan Antar-Lembaga, Agus Haryadi, dan dihadiri oleh lebih dari 100 peserta mewakili provinsi-provinsi dan kabupaten se-Indonesia.(*)
Bagikan
Berita Terkait
KUHAP Baru akan Atur Kekebalan Hukum bagi Advokat Saat Bela Klien

Impunitas Advokat Masuk KUHAP Biar Tidak Ada Lagi Terdakwa Lolos Pengacara Masuk Penjara

Polisi Buru Penjual Pistol Makarov Milik Oknum Pengacara Pemakai Narkoba

Pertahanan Diri Usai 2 Kali Diserang, Alasan Oknum Pengacara Pemakai Narkoba Bawa Pistol Kemana-mana

Oknum Pengacara Nekat Bawa Senjata Api dan Pakai Narkoba Berujung Ditangkap Polisi

Hotma Sitompul, Tokoh Hukum Indonesia Meninggal Dunia: Intip Profil dan Pencapaiannya

8 Organisasi Advokat Turun Gunung, Minta KPK Stop Intimidasi Febri karena Bela Hasto

Revisi KUHAP, Advokat Usul Larangan Liputan Langsung di Ruang Sidang Pengadilan

Surat Kuasa Dicabut Pas Sabtu Kliwon, Sitomgum Law Firm Doakan Sukatani Tetap Berani Bersuara

Firdaus Oiwobo Jelaskan Lagi soal Kandungan Uranium dalam Aset yang Dimilikinya
