FPI Belum Ajukan Perpanjangan Izin, Begini Sanksi dari Kemendagri

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 10 Juni 2019
FPI Belum Ajukan Perpanjangan Izin, Begini Sanksi dari Kemendagri

Massa Front Pembela Islam (FPI). Foto: ANTARA/ Rahmad

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang dimiliki Front Pembela Islam akan berakhir pada 20 Juni 2019. Namun sampai saat ini FPI belum mengajukan permintaan perpanjangan izin.

Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Soedarmo, mengatakan pihaknya belum menerima surat permohonan perpanjangan SKT dari FPI.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Soedarmo
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Soedarmo

"Ini kan tergantung mereka. Kan mengajukan ini tak ada batasnya, sampai batas tertentu sampai masanya habis. Kita tunggu saja," kata Soedarmo kepada wartawan di Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (10/6).

Soedarmo menjelaskan, dalam aturan dan undang-undang yang ada, izin permintaan perpanjangan izin organisasi kapan saja bisa diurus. Bahkan ketika sudah habis masa berlaku SKT pun, izin tetap dapat diurus.

BACA JUGA: Usulkan Koalisi Dibubarkan, Partai Demokrat Mengada-ada

"Di undang-undang itu enggak ada batas waktu. Kalau tanggal sekian atau batas waktunya sekian, nah itu enggak ada," ujarnya.

Syarat perpanjangan SKT juga menurut Soedarmo tetap sama dengan pengajuan SKT baru. Apabila FPI tidak mengajukan SKT, saat masa berlaku SKT lama telah habis, maka FPI dinilai sebagai ormas yang tidak terdaftar. Jika tidak terdaftar, maka FPI tidak mendapatkan sejumlah pelayanan dari pemerintah.

"Kalau ormas dapat SKT, mereka ada pelayanan dari pemerintah. Ada hal-hal yang bisa dikerjasamakan dengan pemerintah. Misal, untuk pembinaan, kerja sama kegiatan, dapat hibah. Kalau ormas enggak dapat SKT, mereka tidak mendapatkan fasilitas dari pemerintah," ujar Soedarmo.

Meski 10 hari lagi SKT FPI akan habis, ormas tersebut masih bisa mengajukan SKT melebihi waktu habisnya izin. Ini lantaran tak ada batas waktu bagi ormas untuk mengajukan izin agar terdaftar resmi di pemerintah.

"Ya nggak apa-apa. Ini kan tergantung mereka. Kan kalau mengajukan ini tak ada batasnya, sampai ada batas tertentu sebelum masanya habis. Kita tunggu aja," sebut Soedarmo.

FPI masih bisa mengajukan perpanjangan izin setelah 20 Juni 2019. Namun, hingga mengantongi SKT yang baru, kata Soedarmo, FPI disebut tak memiliki izin sebagai ormas di Indonesia.

"Boleh juga, boleh (mengajukan setelah SKT habis). Masalahnya di undang-undang itu nggak ada batas waktu, kalau misalnya habisnya tanggal sekian, ada batas waktu sampai tanggal sekian harus mengajukan, nah itu nggak ada," tuturnya.

"Kalau dia memang belum mengajukan, berarti dia tak memiliki izin. Gitu aja. Tak punya SKT," lanjut Soedarmo.

Massa Front Pembela Islam (FPI) dalam sebuah aksi di Jakarta (Foto: screenshot NETTV)
Massa Front Pembela Islam (FPI) dalam sebuah aksi di Jakarta (Foto: screenshot NETTV)

Bila ormas tak memiliki SKT, mereka tak akan mendapat pelayanan dari pemerintah. Layanan yang dimaksud seperti kerja sama dengan pemerintah, di antaranya untuk pembinaan dan hibah.

BACA JUGA: Sidak Hari Pertama Usai Libur Lebaran, Bupati Ngamuk Lihat Kelakuan Satpol PP

"Kalau ormas tidak punya SKT, mereka tidak mendapatkan fasilitas dari pemerintah. Kan mungkin (yang pegang SKT) bisa dapat hibah pemerintah atau pemerintah daerah. Kalau mereka nggak punya SKT, mereka nggak bisa dapat pelayanan itu. Itu saja, tidak ada fasilitas dari pemerintah," jelas Soedarmo.

Seperti diketahui, muncul petisi berisi dorongan menolak perpanjangan izin FPI. Meski begitu, muncul pula petisi balasan berisi dukungan kepada ormas tersebut. (Knu)

#Front Pembela Islam #Kemendagri
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Heboh Check In Hotel tak Perlu Pakai e-KTP, Kemendgari Beri Penjelasan
Kemendagri menegaskan bahwa e-KTP tetap diperlukan untuk check-in hotel. Sebelumnya, beredar kabar bahwa check-in hotel tak membutuhkan e-KTP.
Soffi Amira - Selasa, 12 Mei 2026
Heboh Check In Hotel tak Perlu Pakai e-KTP, Kemendgari Beri Penjelasan
Indonesia
Detik-Detik ASN Kemendagri Terobos Api di Tangga Darurat Kantor Demi Nyawa
Saat kebakaran terjadi, Agus berada di lantai tiga Gedung D bersama puluhan ASN lain yang sedang rapat.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 April 2026
Detik-Detik ASN Kemendagri Terobos Api di Tangga Darurat Kantor Demi Nyawa
Dunia
Kebakaran Gedung Kemendagri Pasar Minggu Merembet ke Pemukiman, Sumber Api di Lantai 2
Kebakaran yang melanda Gedung D Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (20/4), turut merembet ke rumah warga sekitar.
Wisnu Cipto - Senin, 20 April 2026
Kebakaran Gedung Kemendagri Pasar Minggu Merembet ke Pemukiman, Sumber Api di Lantai 2
Indonesia
Kantor Kemendagri di Pasar Minggu Kebakaran, tak Ada Korban Jiwa
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan pertama kali diterima petugas pemadam kebakaran pada pukul 13.38 WIB dari warga melalui Pos GulkarMat.
Dwi Astarini - Senin, 20 April 2026
Kantor Kemendagri di Pasar Minggu Kebakaran, tak Ada Korban Jiwa
Indonesia
Pemerintah Minta Pemda Patuh, tak Keluarkan Pernyataan yang Berbeda dengan Pusat
Integrasi narasi kebijakan di semua level pemerintahan amat diperlukan.
Dwi Astarini - Kamis, 09 April 2026
Pemerintah Minta Pemda Patuh, tak Keluarkan Pernyataan yang Berbeda dengan Pusat
Indonesia
ASN tak Jalankan WFH Tiap Jumat enggak bakal Disanksi, cuma Dikasi Peringatan
Humas KemenPAN-RB menjelaskan sejauh ini tidak ada aturan soal sanksi bagi instansi pusat atau daerah yang tidak mematuhi ketentuan dalam SE.
Dwi Astarini - Rabu, 08 April 2026
ASN tak Jalankan WFH Tiap Jumat enggak bakal Disanksi, cuma Dikasi Peringatan
Indonesia
Pemda Sudah Bisa Terapkan WFH Bagi ASN Daerah
pelaksanaan WFH ditujukan untuk mendorong tercapainya transformasi budaya kerja ASN daerah yang efektif dan efisien.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 April 2026
Pemda Sudah Bisa Terapkan WFH Bagi ASN Daerah
Indonesia
Dosen Kekurangan Beban Mengajar, IPDN Minta Penerimaan Praja Baru 1.410 Orang
Pada beberapa tahun sebelumnya penerimaan praja yang relatif kecil berdampak pada beban mengajar dosen.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 12 Maret 2026
Dosen Kekurangan Beban Mengajar, IPDN Minta Penerimaan Praja Baru 1.410 Orang
Indonesia
Presiden Prabowo Kumpulkan Kepala Daerah Seluruh Indonesia di Sentul, Beri Arahan untuk Sukseskan MBG hingga Swasembada Pangan
Arahan tersebut sekaligus berisi strategi dalam menyongsong kinerja tahun 2026 agar lebih baik.
Dwi Astarini - Senin, 02 Februari 2026
Presiden Prabowo Kumpulkan Kepala Daerah Seluruh Indonesia di Sentul, Beri Arahan untuk Sukseskan MBG hingga Swasembada Pangan
Indonesia
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Mendagri Tito Karnavian memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS selama tiga bulan karena bepergian ke luar negeri tanpa izin.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Bagikan