Formappi Tantang Presiden Jokowi Terbitkan Perppu KPK
Presiden Jokowi. Foto: Biro Setpres
MerahPutih.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus mempertanyakan sikap Presiden Joko Widodo yang terkesan pilih kasih soal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan Revisi UU KPK. Pasalnya, Jokowi dinilai terlalu tegas dan aspiratif dengan RKUHP sementara melunak dengan UU KPK yang baru disahkan
“Kalau Jokowi menggunakan aspirasi publik untuk minta DPR menunda proses pembahasan di RKUHP, kenapa sikap yang sama dia tidak lakukan ketika mendengar protes publik terkait UU KPK yang sudah disahkan?,” kata Lucius kepada wartawan di Jakarta, Senin (23/9).
Baca Juga
Lucius menyoroti DPR yang terkesan memaksakan RUU ini mesti disahkan. Karena bekerja cepat, kualitas kerja legislasi DPR juga dinilainya tidak maksimal.
"Saya baru mengecek DPR ini bukan cuman di akhir ini saja mereka kelihatan ugal-ugalan. Ini juga tercermin dari sisi kualitasnya sama seperti kuantitasnya saya kira, jumlahnya sangat sedikit dari 189 sampai saat ini baru 29 yang disahkan. Ini juga sangat rendah dibandingkan dengan DPR sebelumnya hampir 70 RUU yang bisa disahkan dalam lima tahun," tuturnya
Pria asal Manggarai, NTT menantang keberanian Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) demi menyelamatkan KPK.
"Kalau Presiden merasa ada kondisi darurat yang butuh penanganan langsung dan segera, dia bisa keluarkan Perppu tanpa harus meminta pandangan siapapun. Itu kan prerogatif Presiden" kata dia.
Baca Juga
Penerbitan Perppu KPK menurutnya akan sangat jauh lebih efektif apabila dibandingan dengan mengajukan judicial review atau gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap regulasi yang disepakati pemerintah pusat melalui Kemenkumham bersama KemenPAN-RB dengan Komisi III DPR RI.
“Lebih cepat prosesnya tidak membutuhkan waktu dan tenaga. Tinggal sikap politiknya jokowi,” ujar Lucius.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta DPR menunda pengesahan RKUHP. “Saya perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR ini. Agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahannya tak dilakukan DPR periode ini,” ujar Jokowi.
Baca Juga
MAKI Klaim Revisi UU KPK Demi Dorong Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Ia menyebut permintaan ini karena mencermati masukan berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substansi RKUHP. Sayangnya, Jokowi malah terkesan menyetujui beberapa poin di UU KPK yang baru. Seperti adanya dewan pengawas. Padahal itu dianggap bisa melemahkan lembaga antirasuah tersebut. (Knu)
Bagikan
Berita Terkait
OTT KPK Ungkap Dugaan Suap Pajak Perusahaan Sawit di Banjarmasin
KPK Tangkap Kepala KPP Banjarmasin Terkait Dugaan Suap Restitusi PPN
KPK Gelar OTT di Jakarta dan Lampung, Sita Uang Miliaran dan 3 Kg Emas
OTT KPK di Banjarmasin Terkait Restitusi Pajak
Presiden Prabowo Beri Perintah Jaksa Periksa Mantan Petinggi BUMN, Ini Komentar KPK
KPK Kembali Bersihkan Kantor Pajak, OTT di Banjarmasin
Aset Ridwan Kamil Banyak Tidak Masuk LHKPN, KPK Ibaratkan Kepingan Puzzle
KPK Wajibkan WNA Yang Jadi Direksi BUMN Lapor Harta Kekayaan
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah