Formappi Tantang Presiden Jokowi Terbitkan Perppu KPK
Presiden Jokowi. Foto: Biro Setpres
MerahPutih.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus mempertanyakan sikap Presiden Joko Widodo yang terkesan pilih kasih soal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan Revisi UU KPK. Pasalnya, Jokowi dinilai terlalu tegas dan aspiratif dengan RKUHP sementara melunak dengan UU KPK yang baru disahkan
“Kalau Jokowi menggunakan aspirasi publik untuk minta DPR menunda proses pembahasan di RKUHP, kenapa sikap yang sama dia tidak lakukan ketika mendengar protes publik terkait UU KPK yang sudah disahkan?,” kata Lucius kepada wartawan di Jakarta, Senin (23/9).
Baca Juga
Lucius menyoroti DPR yang terkesan memaksakan RUU ini mesti disahkan. Karena bekerja cepat, kualitas kerja legislasi DPR juga dinilainya tidak maksimal.
"Saya baru mengecek DPR ini bukan cuman di akhir ini saja mereka kelihatan ugal-ugalan. Ini juga tercermin dari sisi kualitasnya sama seperti kuantitasnya saya kira, jumlahnya sangat sedikit dari 189 sampai saat ini baru 29 yang disahkan. Ini juga sangat rendah dibandingkan dengan DPR sebelumnya hampir 70 RUU yang bisa disahkan dalam lima tahun," tuturnya
Pria asal Manggarai, NTT menantang keberanian Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) demi menyelamatkan KPK.
"Kalau Presiden merasa ada kondisi darurat yang butuh penanganan langsung dan segera, dia bisa keluarkan Perppu tanpa harus meminta pandangan siapapun. Itu kan prerogatif Presiden" kata dia.
Baca Juga
Penerbitan Perppu KPK menurutnya akan sangat jauh lebih efektif apabila dibandingan dengan mengajukan judicial review atau gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap regulasi yang disepakati pemerintah pusat melalui Kemenkumham bersama KemenPAN-RB dengan Komisi III DPR RI.
“Lebih cepat prosesnya tidak membutuhkan waktu dan tenaga. Tinggal sikap politiknya jokowi,” ujar Lucius.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta DPR menunda pengesahan RKUHP. “Saya perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR ini. Agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahannya tak dilakukan DPR periode ini,” ujar Jokowi.
Baca Juga
MAKI Klaim Revisi UU KPK Demi Dorong Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Ia menyebut permintaan ini karena mencermati masukan berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substansi RKUHP. Sayangnya, Jokowi malah terkesan menyetujui beberapa poin di UU KPK yang baru. Seperti adanya dewan pengawas. Padahal itu dianggap bisa melemahkan lembaga antirasuah tersebut. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
KPK Pamerkan Barang Bukti Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono Ponorogo Sebesar Rp500 Juta
KPK Resmi Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono
Bupati Ponorogo Ditangkap KPK, PDIP: Kami Minta Maaf karena Dia tak Amanah
Momen Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK
Bupati Ponorogo dan Anak Buahnya Tiba di KPK, Enggan Komentar soal Promosi Jabatan
KPK Ungkap OTT Bupati Ponorogo Terkait Mutasi dan Promosi Jabatan
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
KPK Amankan Dokumen dan CCTV Usai Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
KPK Duga Legislator NasDem Satori Terima Duit Selain CSR BI-OJK, Dipakai Buat Beli Mobil
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan