Forhati Komitmen Kawal Usulan Sanksi Pelaku LGBT


Ilustrasi. (MP/Alfi Ramadhani)
MerahPutih.com - Presidium Forum Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Wati (Forhati) berkomitmen untuk mengawal usulan aturan sanksi bagi pelaku lesbian, gay, biseksual dan transgender dalam pembahasan RUU KUHP.
"Pembahasan usulan aturan soal sanksi LGBT harus terus dikawal dan perjuangkan. Harus disadari bahwa LGBT itu ada dan orang tua orang tua juga tidak dapat mengawasi anak-anaknya secara terus-menerus selama 24 jam," kata Ketua Koordinator Forum Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Wati, Hanifah Husein seperti dilansir Antara, Rabu (4/4).
Menurut Hanifah, Forhati menengarai ada lembaga internasional yang mendanai komunitas tertentu di Indonesia yang mendukung lesbian, day, biseksual dan transgender (LGBT). Komunitas tertentu tersebut, kata dia, bahkan pernah melakukan pertemuan di Yogyakarta.

"Komunitas tertentu itu apakah menyadari atau tidak kegiatannya. Apakah mereka juga sudah minta izin atau tidak dengan pemerintah daerah," katanya.
Hanifah juga menjelaskan, KUHP adalah induk dari aturan perundangan di bidang hukum sejak zaman Belanda dan dalam UU KUHP belum mengatur perihal sanksi yang memberikan efek jera terhadap perilaku seksual menyimpang.
Karena itu, kata dia, Forhati akan terus mengawal pembahasan revisi UU KUHP, terutama terkait dengan sanksi atas perilaku seksual menyimpang dari komunitas LGBT untuk memperjuangkan sanksi hukum yang memberikan efek jera.
"Forhati mengkhwatirkan isu pemberian sanksi terhadap perilaku LGBT dalam pembahasan revisi UU KUHP berjalan senyap ini, jangan-jangan ada pihak lain yang terus bergerilya. Tiba-tiba nantinya sudah ketok palu tanda pembahasan sudah selesai," katanya.
Hanifah menegaskan, Forhati juga sudah melakukan kajian perihal LGBT dan dampak negatifnya. Pada pertemuan antara Forhati dengan Zulkifli Hasan, menurut dia, Zulkifli Hasan menjelaskan, dirinya tetap memperjuangkan sanksi untuk perilaku LGBT.
"Pada kesempatan tersebut, kami bertukar pikiran dengan Pak Zulkifli perihal LGBT dan dampak negatifnya," katanya.
Hanifah mengakui, anggota Forhati memang bukan ahli hukum, tapi mereka memberikan masukan-masukan pemikiran kepada para alumni HMI. (*)
Baca juga berita terkait di: Pengamat Sebut Pernyataan Ketua MPR Soal LGBT Gosip Informal
Bagikan
Berita Terkait
Pride Month 2025 Sepi dari Ingar-Bingar Perusahaan Besar, Khawatir Trump Makin Keras terhadap LGBTQ

Pesta Seks Sesama Jenis Berkedok Ulang Tahun di Setiabudi Digerebek, Jejak Trauma Kelam Pelaku Terungkap!

Kristen Stewart Akhirnya Menikahi Pasangan Sesama Jenisnya, Resepsi Digelar Sederhana di Restoran yang Asri

Imam Gay Muhsin Hendricks Dibunuh, Komnas HAM Afrika Selatan Kutuk Keras

Polisi Buka Profesi 56 Peserta Pesta Seks Gay di Hotel Jaksel, Ada Guru Hingga Dokter

53 Laki-Laki yang Diciduk Saat Pesta Gay di Jaksel Dilepas, Ini Alasan Polisi

RUU Kesetaraan Pernikahan Disahkan, Ratusan Pasangan Sesama Jenis di Thailand Gercep Gelar Akad Nikah Massal

Politikus Daerah Sumbar Rancang Perda Terkait LGBT

Thailand Jadi Negara Asia Tenggara Pertama yang Mengakui Pernikahan Sesama Jenis

Malaysia Larang Jam Pelangi, Pemakainya Bisa Dipenjara
