Food Station Tjipinang Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng di Tiap Kelurahan


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengecek gudang beras PT Food Station Tjipinang Jaya di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Selasa (17/8/2021). ANTARA/Yogi Rachman
MerahPutih.com - Pemerintah DKI Jakarta terus berupaya untuk memenuhi minyak goreng di ibu kota, sehingga salah satu kebutuhan pokok rumah tangga itu tidak lagi mahal.
Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya Pamrihadi Wiraryo mengatakan, pihaknya akan melaksanakan operasi pasar di tiap kelurahan pada pekan depan. Harga minyak goreng yang dipatok nantinya tidak lebih dari harga yang ditetapkan pemerintah senilai Rp 14.000.
"Kami melakukan operasi pasar atau pasar murah di kelurahan-kelurahan, sehingga masyarakat bisa mendapatkan langsung minyak goreng dengan harga Rp 14 ribu pada saat operasi pasar di kelurahan-kelurahan tersebut," ucap Pamrihadi dalam tayangan YouTube Pemprov DKI Jakarta, Rabu (16/3).
Baca Juga:
Harga Minyak Goreng Kemasan Akan Diserahkan Pada Mekanisme Pasar
Sejauh ini, Pamrihadi mengungkapkan, Pemerintah DKI mempunyai stok yang cukup untuk menjaga ketersediaan minyak goreng kepada warga Jakarta.
Di gudang perusahaan BUMD DKI Jakarta ini, terdapat 40 ribu liter minyak goreng. Namun untuk menjaga ketahanan penyediaannya, Food Station Tjipinang akan menyalurkan 1.000 hingga 2.000 liter minyak goreng pada tiap lokasi operasi pasar.
"Food Station sampai saat ini punya stok dan stok ini kami distribusikan ke warga masyarakat yang membutuhkan dalam operasi pasar," ucap Pamrihadi.
Baca Juga:
Jokowi: Pemerintah Sungguh-Sungguh Atasi Persoalan Minyak Goreng
Untuk diketahui, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng.
HET minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 14.000 per liter.
Mendag M Lutfi juga telah memutuskan untuk mengubah kebijakan domestic market obligation (DMO) minyak goreng dari yang sebelumnya 20 persen menjadi 30 persen. Aturan tersebut mulai berlaku Kamis 10 Maret 2022 lalu. (Asp)
Baca Juga:
DPR Soroti Kesalahan Sistem Distibusi Minyak Goreng Kemendag
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Gubernur DKI Jakarta Pramono Ingin Presiden Prabowo Resmikan RDF Plant, Nilai Investasinya Gede

DPRD DKI Ingatkan Pembangunan Hunian Vertikal Harus Ramah Disabilitas

Dinas LH DKI Ingatkan Pelaku Usaha Wajib Kantongi Persetujuan Lingkungan

Pramono Tegaskan tak Ada Peningkatan Penyakit Campak

JK Lantik Pengurus Baru PMI Jakarta di Balai Kota, Ingatkan Tugas Membantu Orang Sulit

Dinkes DKI Catat 218 Kasus Campak hingga September, tak Ada Laporan Kematian

Pimpinan DPRD DKI Sebut Penurunan Tunjangan Perumahan tak Bisa Sendiri, Harus Bersama Pusat

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Gratiskan Sewa 2 Bulan, UMKM Berebut Tempati Blok M Hub

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Tunggu Keputusan DPRD DKI Terkait dengan Tunjangan Rumah

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Resmikan Halte Senen yang Rusak Parah saat Kerusuhan, Senin (8/9)
