Jokowi: Pemerintah Sungguh-Sungguh Atasi Persoalan Minyak Goreng
Mendag M.Lutfi sidak ritel moderen. (Foto: Kemendag)
MerahPutih.com - Kenaikan harga sawit dunia, membuat pemerintah meyalurkan subsidi minyak goreng agar masyarakat tetap memiliki daya beli.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan, alasan pemerintah memutuskan subsidi minyak goreng curah. Keputusan ini diambil dengan memperhatikan kenaikan harga minyak nabati, termasuk minyak kelapa sawit global.
Baca Juga:
Perintah Kapolri Jamin Ketersediaan Minyak Goreng, Polres Klaten Datangi Distributor
"Memperhatikan kenaikan harga komoditas minyak nabati, termasuk minyak kelapa sawit secara global, pemerintah memutuskan untuk menyubsidi harga minyak kelapa sawit curah," kata Jokowi yang dikutip dari akun Instagram @jokowi, Rabu (16/3).
Jokowi memastikan, pemerintah sungguh-sungguh mengatasi persoalan minyak goreng. Selain memutuskan subsidi minyak goreng curah, pemerintah akan terus memperhatikan ketersediaan dan distribusi minyak goreng di pasaran.
"Pemerintah juga terus memperhatikan dengan sungguh-sungguh ketersediaan dan distribusi minyak goreng di pasaran," kata Jokowi.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan memberikan subsidi untuk minyak goreng (migor) kelapa sawit curah, baik yang dijual di pasar modern maupun pasar tradisional. Dengan kebijakan ini, harga naik dari Rp 11 ribu menjadi Rp 14 ribu per liter.
Kebijakan itu ditempuh setelah pemerintah memperhatikan situasi penyaluran dan keadaan distribusi minyak goreng. Termasuk memperhatikan situasi global di mana terjadi kenaikan harga komoditas, termasuk minyak nabati yang di dalamnya minyak kelapa sawit.
"Maka, pemerintah memutuskan akan mensubsidi harga minyak kelapa sawit curah sebesar Rp 14.000 per liter. Dan, subsidi akan diberikan berbasis kepada dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS),” kata Airlangga saat memberikan keterangan pers usai rapat di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (15/3).
Menurut Airlangga, terkait minyak goreng sawit kemasan lain, harganya akan menyesuaikan nilai keekonomian sehingga diharapkan minyak goreng akan tersedia di pasar modern dan pasar tradisional.
Menurut Kementerian Perdagangan, para pelaku usaha eksportir CPO di Indonesia telah mematuhi kebijakan Domestic Mandatory Obligation (DMO) untuk mengalokasikan 20 persen CPO total ekspor, yang kini diubah menjadi 30 persen, untuk kebutuhan dalam negeri yaitu produksi minyak goreng. (Knu)
Baca Juga:
Kapolri Pastikan Awasi Pabrik-Pabrik Minyak Goreng
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Jelang Ramadan, Bulog Pastikan Stok Beras dan Minyak Goreng di Aceh Aman
Update Harga Pangan Nasional 2 Januari: Cabai Rawit Merah Makin 'Pedas', Telur Ayam Ras Ikut Naik
Harga Terbaru Komoditas Pangan 22 Desember: Cabai Hingga Bawang Merah Turun
Harga Bahan Pokok Naik Jelang Nataru, Satgas Pangan Polda Banten Perketat Pengawasan
Angkutan Perkebunan KAI Tembus 521.698 Ton, Topang Kebutuhan Jelang Natal dan Tahun
Cek Harga Sembako di Pasar Solo, Mendag Temukan Harga Cabai Naik
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Kasih Bantuan Sembako Selain Uang untuk Membeli Perlengkapan Sekolah
Pemerintah Ubah Aturan, Minyakita Hanya Akan Didistribusikan Oleh BUMN
Harga Minyak Goreng Stabil Tinggi, Tidak Pernah Turun
Antrean KJP Pasar Jaya 2025 Kembali Dibuka, ini Cara Akses Link dan Daftarnya