Ferdy Sambo Curhat Keluarganya Dihujani Caci Maki di Hadapan Majelis Hakim

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 24 Januari 2023
Ferdy Sambo Curhat Keluarganya Dihujani Caci Maki di Hadapan Majelis Hakim

Ferdy Sambo (kedua kanan) berjalan menuju ruang sidang di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1). ANTARA FOTO/Fauzan

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Terdakwa kasus pembunuhan Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo membacakan pleidoi atau nota pembelaan dari tuntutan jaksa atas kasus pembunuhan berencana.

Pleidoi dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam pledoi tersebut, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua itu memberi judul 'Setitik Harapan Dalam Ruang sesak Pengadilan'.

Baca Juga:

Ferdy Sambo dan 2 Anak Buahnya Jalani Sidang Pledoi Hari Ini

Sambo mengatakan, dirinya dan keluarga menerima hinaan, caci-maki, olok-olok serta tekanan luar biasa dari semua pihak selama menjalani pemeriksaan dan persidangan perkara ini. Sambo merasa, tidak ada ruang sedikit pun untuk menyampaikan pembelaan.

"Berbagai tuduhan bahkan vonis telah dijatuhkan kepada saya sebelum adanya putusan dari Majelis Hakim," ujar Sambo saat membacakan pleidoi, Selasa (24/1).

Menurutnya, selama bertugas 28 tahun sebagai anggota Polri ia tidak pernah melihat adanya tekanan yang begitu besar terhadap seorang terdakwa sebagaimana perkara yang diklaim telah merenggut haknya sebagai terdakwa.

Dia merasa, tidak ada ruang sedikitpun untuk menyampaikan pembelaan dan bahkan sepotong katapun.

"Berbagai tuduhan bahkan vonis telah dijatuhkan kepada saya sebelum adanya putusan dari Majelis Hakim," ujar Sambo yang mengenakan kemeja putih ini dengan nada tinggi.

Ia merasa dianggap telah bersalah sejak awal pemeriksaan dan haruslah dihukum berat tanpa perlu mempertimbangkan alasan apa pun dari dirinya sebagai terdakwa.

Tak hanya itu media framing dan produksi hoax terhadap dirinya sebagai terdakwa dan keluarga secara intens terus dilancarkan sepanjang pemeriksaan.

Ditambah tekanan massa baik di dalam maupun di luar persidangan yang kemudian telah memengaruhi persepsi publik.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Ferdy Sambo Ngamuk di Ruang Sidang

"Bahkan mungkin memengaruhi arah pemeriksaan perkara ini mengikuti kemauan sebagian pihak, termasuk juga mereka yang mencari popularitas dari perkara yang tengah saya hadapi," ujar Sambo.

Sambo menyatakan dalam pembacaan pleidoi ini dirinya tepat 165 hari berada dalam tahanan untuk menjalani pemeriksaan perkara ini.

Berada dalam tahanan berarti kehilangan kemerdekaan dalam hidup sebagai manusia yang selama ini dia nikmati, jauh dari berbagai fasilitas, kehilangan kehangatan keluarga, sahabat dan handai tolan.

Tak pernah terbayangkan jika sebelumnya kehidupannya begitu terhormat dalam sekejap terperosok dalam nestapa dan kesulitan yang tidak terperikan.

"Demikianlah penyesalan tiba belakangan, tertinggal oleh amarah dan murka yang mendahului," ujar Sambo dengan suara sedikit terbata-bata.

Dalam pleidoinya Sambo memohon majelis hakim dapat memberikan keputusan yang adil berdasarkan hukum dan penilaian yang objektif atas fakta dan bukti yang telah dihadirkan di persidangan.

Sambo menyatakan sedari awal ia tidak merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua karena peristiwa tersebut terjadi begitu singkat dan diliputi emosi.

"Mengingat hancurnya martabat saya, juga istri saya yang telah menjadi korban perkosaan, saya telah menyesali perbuatan saya, meminta maaf dan siap bertanggung jawab sesuai perbuatan dan kesalahan saya," ujar Sambo

Ia menyesal atas perbuatannya yang menimbulkan korban yaitu Brigadir Yosua. Akibat perbuatan tersebut, ia juga menyesal telah memberikan luka bagi keluarga Brigadir Yosua. (Knu)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Pengacara Ferdy Sambo Diusir Paksa dari Persidangan

#PN Jaksel #Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Hakim menyimpulkan bahwa pemohon tidak menggunakan haknya untuk hadir dalam persidangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 27 Agustus 2025
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Indonesia
Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Pada tingkat kasasi, vonis Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara. Namun, hingga saat ini, vonis hukuman penjara Silfester belum juga dieksekusi.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Agustus 2025
Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Indonesia
Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari
Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2012 mengatur pengaju atau pemohon PK harus hadir dalam persidangan.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Agustus 2025
Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari
Indonesia
Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut
Pengadilan juga menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 Juli 2025
Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut
Indonesia
Dituding Terima Jatah dari Judi Online, Budi Arie Merasa Namanya Dijual
Budi Arie dituding menerima jatah dari judi online. Namun, ia menegaskan bahwa tidak terlibat dalam kasus tersebut. Ia merasa namanya dijual oleh eks anak buahnya.
Soffi Amira - Senin, 19 Mei 2025
Dituding Terima Jatah dari Judi Online, Budi Arie Merasa Namanya Dijual
Indonesia
Kejagung Sempat Kesulitan Temukan Uang Rp 5,5 Miliar yang Disimpan di Bawah Kasur Kamar Hakim
Hakim Ali Muhtarom merupakan salah satu dari delapan tersangka skandal suap vonis lepas terdakwa kasus korupsi ekspor CPO.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 April 2025
Kejagung Sempat Kesulitan Temukan Uang Rp 5,5 Miliar yang Disimpan di Bawah Kasur Kamar Hakim
Indonesia
Kejagung Tahan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO di Rutan Salemba
3 hakim tersangka suap adalah Djuyamto selaku ketua majelis hakim, Agam Syarif Baharuddin, serta Ali Muhtarom selaku hakim anggota.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 April 2025
Kejagung Tahan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO di Rutan Salemba
Indonesia
Kejagung: Ketua PN Jaksel Minta Suap 3 Kali Lipat untuk Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Ekspor CPO
Jumlah uang suap diminta untuk dilipatgandakan menjadi Rp 60 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 April 2025
Kejagung: Ketua PN Jaksel Minta Suap 3 Kali Lipat untuk Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Ekspor CPO
Indonesia
Kejagung Usut Kucuran Suap ke Hakim dalam Vonis Lepas Wilmar Group Dkk
Kejagung baru saja membongkar praktik dugaan suap penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas eskpor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 13 April 2025
Kejagung Usut Kucuran Suap ke Hakim dalam Vonis Lepas Wilmar Group Dkk
Indonesia
Kasus Suap Ketua PN Jaksel Tercium dari Vonis Ronald Tannur
Vonis lepas tersebut berbeda jauh dengan tuntutan jaksa penuntut umum
Angga Yudha Pratama - Minggu, 13 April 2025
Kasus Suap Ketua PN Jaksel Tercium dari Vonis Ronald Tannur
Bagikan