Febri Diansyah: Tidak Ada Perlakuan Khusus untuk Setnov

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 21 November 2017
Febri Diansyah: Tidak Ada Perlakuan Khusus untuk Setnov

Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto tiba di gedung KPK. (ANTARA FOTO)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap Ketua DPR Setya Novanto yang saat ini menghuni Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK.

"Jadi, prinsipnya untuk seluruh tahanan yang ada kalau ada kebutuhan medis itu bisa disampaikan dan akan dipertimbangkan lebih lanjut oleh penyidik dan dokter KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah seperti dilansir Antara, Senin (20/11).

Febri pun juga menegaskan bahwa lembaganya tidak memberikan perlakukan khusus pada orang-orang tertentu karena jabatannya.

"Jadi, kami tidak diperbolehkan untuk memberikan perlakukan khusus pada orang-orang tertentu karena jabatannya. Karena di KPK ketika seseorang sudah ditahan maka statusnya sudah tersangka," ungkap Febri.

Saat ini, Setya Novanto tengah menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK yang berada tepat di belakang gedung KPK Merah Putih, Jakarta.

Sebelumnya, Otto Hasibuan kuasa hukum Setya Novanto mengungkapkan bahwa kondisi kliennya itu masih lemah.

Hal tersebut dikatakannya setelah dirinya bersama dengan Fredrich Yunadi kuasa hukum Setya Novanto lainnya menjenguk Ketua DPR itu di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK.

"Kondisinya Pak Novanto tadi terus terang saja saya tidak bisa lama ya karena dia masih lemah. Saya lihat juga luka-luka di kiri tangannya dan saya bilang sama Pak Fredrich, saya kira kami tidak dulu berdiskusi. Lebih bagus kami tunda," kata Otto.

Namun, Febri memastikan pemeriksaan terhadap Setya Novanto sudah dapat dilakukan sesuai dengan hasil kesimpulan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Sebelumnya diberitakan, KPK telah menetapkan kembali Setya Novanto menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP pada Jumat (10/11) lalu. (*)

#Setya Novanto #Febri Diansyah #Otto Hasibuan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Febri Diansyah mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan hakim meski memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Indonesia
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Beberkan 40 Aturan yang Dilanggar Kejagung dan Polri
Ketentuan tersebut mencakup berbagai aturan, mulai dari konstitusi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KUHAP, KUHP, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Kejaksaan, hingga aturan internal aparat penegak hukum. 

Dwi Astarini - Senin, 24 Agustus 2026
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Beberkan 40 Aturan yang Dilanggar Kejagung dan Polri
Indonesia
Bukan Emas 74 Kg, Ini Barang yang Sebenarnya Diminta Kembali Febrie dalam Praperadilan
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menegaskan barang yang diminta kembali dalam praperadilan bukan emas 74 kg atau uang, melainkan barang pribadi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Bukan Emas 74 Kg, Ini Barang yang Sebenarnya Diminta Kembali Febrie dalam Praperadilan
Indonesia
Praperadilan Febrie Memanas, Kuasa Hukum Klaim Jawaban Polri Justru Jadi Penguat
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menilai jawaban Polri dan Kejagung justru memperkuat gugatan praperadilan, termasuk soal pemeriksaan dan penyitaan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Memanas, Kuasa Hukum Klaim Jawaban Polri Justru Jadi Penguat
Indonesia
30 Dugaan Kesalahan Prosedural Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Versi Kuasa Hukum
Tim hukum Febrie Adriansyah ungkap 30 dugaan pelanggaran prosedural dalam lima aspek utama, termasuk penetapan tersangka TPPU, sprindik gabungan, penggeledahan, dan pencekalan. Praperadilan PN Jaksel wajib diputus dalam tujuh hari.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
30 Dugaan Kesalahan Prosedural Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Versi Kuasa Hukum
Indonesia
Otto Hasibuan Minta Masyarakat Percaya Nyali Pemerintah Bongkar Misteri Penyiraman Air Keras Andrie Yunus yang Makin Terang Benderang
Pemerintah menyadari adanya keraguan publik mengingat keterlibatan personel keamanan dalam kasus ini
Angga Yudha Pratama - Jumat, 03 April 2026
Otto Hasibuan Minta Masyarakat Percaya Nyali Pemerintah Bongkar Misteri Penyiraman Air Keras Andrie Yunus yang Makin Terang Benderang
Indonesia
Gugatan Pembatalan Bebas Bersyarat Setya Novanto Masuki Tahap Akhir, Boyamin Ungkap Ada Dugaan Cacat Administrasi
Sidang gugatan pembatalan bebas bersyarat Setya Novanto masuk tahap akhir. Kuasa hukum ARRUKI dan LP3HI mengungkap ada dugaan cacat hukum.
Soffi Amira - Rabu, 11 Maret 2026
Gugatan Pembatalan Bebas Bersyarat Setya Novanto Masuki Tahap Akhir, Boyamin Ungkap Ada Dugaan Cacat Administrasi
Indonesia
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Setya Novanto diminta kembali ke penjara jika bebas bersyarat dibatalkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Bagikan